REAKSIMEDIA.COM | Padangsidimpuan -Sosialisasi Perda Kota Padang Sidempuan Nomor 1 Tahun 2023 tentang perubahan atas perda Kota Padang Sidempuan nomor 2 tahun 2016 tentang pemilihan Kepala Desa hari Jum’at, 9 Juni 2023 di Aula MAN 2 Kota Padangsidimpuan.
Sosialisasi ini bertujuan untuk menselaraskan pemahaman camat, kades, perangkat desa dalam pembuatan dokumen yang mengacu pada peraturan daerah Kota Padang Sidempuan seperti pengangkatan dan pemberhentian perangkat Daerah.
Asisten 1 Iswan Nagabe Lubis dalam sambutannya mengatakan untuk mensosialisasikan produk hukum daerah yang telah ditetapkan dan diundangkan merupakan kewajiban Pemerintah Daerah.
“Semoga kedepan setiap produk hukum di daerah yang telah ditetapkan dan diundangkan untuk daerah sosialisasikan dengan baik kepada seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat luas” ujarnya.
Kadis PMD Ismail Fahmi Siregar, S. Sos, menyampaikan, BPD perangkat desa Sebagaimana telah diatur dalam peraturan daerah ikut berperan aktif untuk menyukseskan penyelenggaraan pemerintahan desa dan pembangunan desa.
Laporan : Aldi Pahrurroji
Tags: padangsidimpuan sumut
-
Ini Pesan Kapolres Gowa Saat Pimpin Sertijab Kapolsek Manuju dan Biringbulu
-
Merajut Tali Persaudaraan, Kodam XIV/Hsn Gelar Silaturahmi dengan Mahasiswa Papua Study Kota Makassar
-
FGD Tapanuli Selatan Dalam Angka Tahun 2024, Wujudkan Data Yang Berkualitas Untuk Akselerasi Pembangunan
-
Hadiri Puncak Anugerah Garnas Buana Award 2022, Mendagri Berikan Penghargaan kepada Daerah Berprestasi
-
Nikmati Hasil Kebun, Satgas Yonif 126/KC Ajak Anak-Anak Panen Dan Bagikan Hasil Panen
-
Haornas 2025, Pemkot Sukabumi Lepas Kontingen Popda dan Gaungkan Semangat “Ngahiji Berprestasi”
-
Drs.H.Alimin, MSi Wakil Bupati Pinrang Menghadiri Pelantikan (BPW-KKP) Di Provinsi Kepulauan Riau
-
Presiden Jokowi Undang Investor Australia Investasi di Sektor Prioritas Indonesia
-
Bongkar 28 kasus perjudian, Polda Bengkulu Amankan 89 Tersangka
-
Polda Sulteng Matangkan Kesiapan Hadapi Idul Fitri 1443 H Melalui Rakor Lintas Sektoral

