REAKSIMEDIA.COM | Padangsidimpuan -Sosialisasi Perda Kota Padang Sidempuan Nomor 1 Tahun 2023 tentang perubahan atas perda Kota Padang Sidempuan nomor 2 tahun 2016 tentang pemilihan Kepala Desa hari Jum’at, 9 Juni 2023 di Aula MAN 2 Kota Padangsidimpuan.
Sosialisasi ini bertujuan untuk menselaraskan pemahaman camat, kades, perangkat desa dalam pembuatan dokumen yang mengacu pada peraturan daerah Kota Padang Sidempuan seperti pengangkatan dan pemberhentian perangkat Daerah.
Asisten 1 Iswan Nagabe Lubis dalam sambutannya mengatakan untuk mensosialisasikan produk hukum daerah yang telah ditetapkan dan diundangkan merupakan kewajiban Pemerintah Daerah.
“Semoga kedepan setiap produk hukum di daerah yang telah ditetapkan dan diundangkan untuk daerah sosialisasikan dengan baik kepada seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat luas” ujarnya.
Kadis PMD Ismail Fahmi Siregar, S. Sos, menyampaikan, BPD perangkat desa Sebagaimana telah diatur dalam peraturan daerah ikut berperan aktif untuk menyukseskan penyelenggaraan pemerintahan desa dan pembangunan desa.
Laporan : Aldi Pahrurroji
Tags: padangsidimpuan sumut
-
PPP Kota Padangsidimpuan Berbagi Untuk Pedagang Dimasa PPKM
-
Menteri Basuki Pastikan Rumah Sakit Darurat Asrama Haji Donohudan Siap Beroperasi 2 Agustus 2021
-
Kemendes PDTT – Bank Mandiri Perkuat Sinergi dan Kerjsama
-
Penggunaan Dana BOS TA 2021Dinas Pendidikan Kab,Nias Barat Soalisasikan
-
Jadi Irup Hari Juang TNI AD, Kasad: Rakyat Ibu Kandung Prajurit dan Ruhnya Adalah Pengabdian
-
Serah Terima Pj.Gubernur Sulsel Prof. Zudan Arif Fakrulloh Kepada Prof. Fadjry Djufri, Pj. Bupati Pinrang, Hadir
-
Tingkatkan Kesadaran Hukum, Anggota Kodim Mimika Dan Keluarganya Ikuti Penyuluhan Hukum
-
Kabid Humas Polda Jabar: Peringati HUT ke-74, Polwan Polda Jabar Dialog Interaktif di Radio
-
Kombes Pol. Drs Parluatan Siregar, MH. bertekad Ingin Memajukan Adat Budaya Tabagsel
-
Penghuni Lapas Perempuan Jambi Sholat ID Hari Raya Idul Adha 1442H di Lapunja


