REAKSIMEDIA.COM | Padangsidimpuan -Sosialisasi Perda Kota Padang Sidempuan Nomor 1 Tahun 2023 tentang perubahan atas perda Kota Padang Sidempuan nomor 2 tahun 2016 tentang pemilihan Kepala Desa hari Jum’at, 9 Juni 2023 di Aula MAN 2 Kota Padangsidimpuan.
Sosialisasi ini bertujuan untuk menselaraskan pemahaman camat, kades, perangkat desa dalam pembuatan dokumen yang mengacu pada peraturan daerah Kota Padang Sidempuan seperti pengangkatan dan pemberhentian perangkat Daerah.
Asisten 1 Iswan Nagabe Lubis dalam sambutannya mengatakan untuk mensosialisasikan produk hukum daerah yang telah ditetapkan dan diundangkan merupakan kewajiban Pemerintah Daerah.
“Semoga kedepan setiap produk hukum di daerah yang telah ditetapkan dan diundangkan untuk daerah sosialisasikan dengan baik kepada seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat luas” ujarnya.
Kadis PMD Ismail Fahmi Siregar, S. Sos, menyampaikan, BPD perangkat desa Sebagaimana telah diatur dalam peraturan daerah ikut berperan aktif untuk menyukseskan penyelenggaraan pemerintahan desa dan pembangunan desa.
Laporan : Aldi Pahrurroji
Tags: padangsidimpuan sumut
-
Mendagri Dorong Percepatan Literasi Matematika bagi Anak-Anak Indonesia
-
Peduli Kesehatan Anggotanya, Korem 071/Wijayakusuma Berikan Penyuluhan Kesehatan
-
Dukung Percepatan Imunisasi Untuk Anak, Kapolres Pesisir Selatan Turun Langsung, Pantau Kegiatan Vaksinasi
-
Pangdam XII/Tpr Resmikan Masjid Al-Iklas Yonkav 12/BC
-
Polsek Caringin Bersama Unit Laka Lantas Ciawi Polres Bogor Olah TKP Dan Evakuasi Terkait Kecelakaan Lalu Lintas Akibatkan Korban Meninggal Dunia
-
Penyegaran, Polres Mukomuko Gelar Sertijab Kasat Narkoba
-
TNI, Media dan Pemangku Kepentingan Bersatu, Wujudkan Mudik Aman 2025
-
Peduli Kesejahteraan Masyarakat, Polres Mukomuko Gelar Pangan Murah (GPM) Tahun 2025
-
Puluhan Manajer BUMDesa Sulbar Timba Ilmu di Kalasan Valley
-
Bupati Tapsel Hadiri Apel Pasukan Operasi Ketupat Toba 2023 di Paluta





