REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Kantor Staf Presiden (KSP), bersama Ombudsman RI melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman Sinergi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N)-LAPOR! untuk periode 2021-2026. Penandatanganan dan penyampaian komitmen dilakukan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian secara virtual, Kamis (9/9/2021).
Dalam penyampaian komitmennya, Mendagri mengungkapkan, SP4N-LAPOR! dibutuhkan oleh masyarakat, mengingat berbagai pengaduan dan kritikan tak dapat diselesaikan secara parsial. Selain itu, keberadaan SP4N-LAPOR! juga merupakan integrasi pengelolaan pengaduan pelayanan publik secara berjenjang, yang menjamin hak masyarakat, agar pengaduannya dapat diselesaikan oleh pihak yang berwenang.
“SP4N LAPOR juga dibentuk untuk merealisasikan kebijakan No Wrong Door Policy yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun disalurkan kepada instansi yang memang berkompeten dan berwenang,” kata Mendagri.
Sebagaimana arahan yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dalam Sidang Tahunan MPR tanggal 16 Agustus 2021, bahwa kritik yang membangun itu sangat penting dan mesti dijawab dengan penuh tanggung jawab sebagaimana harapan rakyat. Mendagri melanjutkan, dalam konteks arahan Presiden tersebut, pemerintah pusat maupun daerah wajib mengelola pengaduan dengan penuh tanggung jawab. Untuk itu, kata Mendagri, diperlukan sebuah sistem pengaduan yang memiliki respons dan solusi cepat serta terpercaya.
“Keberadaan SP4N-LAPOR! sebagai sistem yang mampu mengintegrasikan seluruh pengelolaan pengaduan di instansi pemerintah memang sangat dibutuhkan, karena pengaduan tidak bisa dikelola secara parsial,” ujarnya.
Nota Kesepahaman yang ditandatangani kali ini merupakan tindak lanjut dari kesepahaman pada 2016 dan berakhir pada tahun 2021 antara KemenPANRB, KSP, dan Ombudsman RI. Selain ketiga lembaga tersebut, pada periode 2021-2026, nota kesepahaman juga melibatkan Kemendagri dan Kominfo. Keikutsertaan Kemendagri dalam MoU kali ini mempertimbangkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di mana Kemendagri diharapkan dapat berperan dalam penguatan SP4N-LAPOR! pada pelaksanaan pendampingan, monitoring dan evaluasi pemerintah daerah.
“Sinergitas seluruh pihak menjadi kata kunci, kolaborasi antara Kementerian/Lembaga serta kerja bersama antara pemerintah pusat dan daerah mulai provinsi, kabupaten dan kota sampai bahkan dengan desa untuk mendukung SP4N-LAPOR! ini,” pungkasnya.
Laporan : Suryadi
Sumber : Puspen Kemendagri
Tags: jakarta
-
Kapolres Cilacap Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Candi 2022
-
Bupati Kendal Bersama Forkompimda Tinjau Rumah Warga Terdampak Puting Beliung
-
Kapolres Bintan Cepat Respon Tangani Keluhan Masyarakat Terkait Penyakit Pekat
-
Sertijab Kapolda Sulsel Dihadiri Langsung Kapolres Bersama Ketua Bhayangkari Cabang Pinrang
-
Pastikan Berjalan Lancar, Babinsa Koramil Tipe B 0808/21 Selorejo Dampingi Kegiatan Vaksinasi Covid-19 di Wilayah Binaannya
-
Kapolsek Cempa Iptu Yudi Harsono Bersama Panwascam Siap Ciptakan Pemilu Aman dan Damai 2024
-
Presiden Sampaikan Sejumlah Arahan Terkait Kasus Obat Penyebab Gagal Ginjal
-
Gelaran Pengajian Akbar Bersama Gus Miftah sebagai Puncak Peringatan HUT Bhayangkara ke-76 di Kendal
-
Mayat Perempuan Ditemukan di Pinggir Aliran Sungai Ciapus Kabupaten Bogor
-
Jumat Curhat, Kapolsek Tinggimoncong Temui Tomas dan Toga