Sudiarto Tampubolon SH. MH : Pemerintah Harus Menghargai Profesi Advokat Dan Menetapkan Advokat Sektor Esensial Yang Sama Seperti Penegak Hukum Lainnya

REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Ketua dan Penanggung Jawab Relawan Jokowi Mauruf Amin (DJM) Sudiarto Tampubolon SH, MH, yang juga sebagai Praktisi Hukum, menyayangkan sikap Pemerintah dan dianggap tidak memahami UU Advokat No. 18 tahun 2003 pasal 5 ayat 1, dengan penjelasan Bahwa Advokat adalah Penegak Hukum yang sama Kedudukannya dengan Kepolisian dan Kejaksaan.

Menurut Sudiarto Tampubolon SH, MH, bahwa Pengadilan dan Advokat tidak boleh di hilangkan dalam Penegakan Hukum di Negara Republik Indonesia tercinta ini.

Untuk itu, Sudiarto Tampubolon SH, MH, meminta agar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Satuan Satgas covid-19, sudah seharusnya memasukkan Profesi Advokat masuk Sektor Esensial.

Dalam Perkara Pidana sesuai dengan KUHAP, Advokat berhak mendampingi Kliennya dalam pemeriksaan, penyidikan, dan mendampingi proses sidang di Pengadilan.

Dalam Kasus Perdata, Advokat di Kuasakan dalam membuat gugatan di Pengadilan, dan juga kehadiran Advokat di Pengadilan, di kantor Kepolisian dan Kejaksaan, sangat penting kedudukan nya dalam menjalankan tugas Profesi yang di terimah Kuasa dari Kliennya.

“Jadi kami minta kepada Petugas di lapangan dan kepada Gubernur DKI Jakarta, supaya menyamakan Advokat sama dengan Penegak Hukum yang lain dan di berikan ruang gerak untuk Advokat, agar bisa bebas dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan Protokol Kesehataan (Prokes) covid-19,” jelas Sudiarto Tampubolon SH, MH.

Sudiarto Tampubolon SH, MH menambahkan, bahwa Advokat juga sangat mendukung Pemerintah sepenuhnya dalam mencegah covid-19, karena hal ini dianggapnya adalah tanggung jawab kita bersama, sebagai warga negara Republik Indinesia,” ungkap Sudiarto Tampubolon SH, Mh, yang juga sebagai praktisi hukum di Jakarta Jumat (16/7/21).

Laporan : Hotma

Baca juga:  Kesan dan Harapan Warga Sekitar atas Kehadiran Sodetan Ciliwung

Tags: