REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Panel Survei Indonesia (PSI) melakukan survei terkait kinerja Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam penanganan kasus kematian Brigadir Nofriyansyah atau Brigadir J. Berdasarkan hasil survei, publik puas dengan kinerja Polri dalam membongkar kasus Brigadir J.
Koordinator Panel Survei Indonesia (PSI), Yuswiryanto mengatakan, sebanyak 76,7 persen responden puas dengan kinerja Polri dam penanganan kasus Brigadir J.
“Terkait kasus terbunuhnya Brigadir J yang menjadi pembicaraan di publik, opini masyarakat yang ditangkap dari hasil survei didapati sebanyak 76,7 persen responden puas dengan kinerja Polri dalam membongkar kasus terbunuh Brigadir J. Sebanyak 17,1 persen tidak puas dan 6,2 persen tidak menjawab,” kata Yuswiryanto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/9/2022).
Dalam survei ini, sebanyak 1.580 warga negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun di 302 Kabupaten/Kota di 34 Provinsi menjadi responden. Penjaringan warga negara Indonesia sebagai objek survei dilakukan dengan metode multistage random sampling dan hasil survei ini memiliki tingkat kepercayaan 95 persen dengan margin of error 2,48 persen.
Untuk mendapatkan data data penelitian ini mengunakan metode wawancara tatap muka menggunakan kuisioner dengan 1.150 Warga negara Indonesia dan saluran telepon seluler dengan 430 warga negara Indonesia.
Sementara itu, Peneliti Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia, Fuadil ‘Ulum mendukung Polri dan Kejaksaan dalam menindak eks Kadiv Propam Polri FS dan membongkar kasus ini.
“Kalau mendukung transparansi di Polri dan Kejaksaan tentu. Ini menyangkut semangat reformasi dan penegakan hukum kita. Lembaga negara kita harus berjalan dengan transparan dan akuntabel,” katanya.
Dia mengatakan apa yang disampaikan survei dari Panel Survei Indonesia (PSI) tentang Polri terhadap penanganan kasus pembunuhan Brigadir J sudah tepat.
“Sudah benar dan tepat dari survei PSI yang menyebut Polri sudah bekerja dengan transparan dan terbuka dalam menuntaskan kasus pembunuhan Brigadir J,” ucapnya.
Diketahui dalam kasus Brigadir J, Polri telah menetapkan lima orang tersangka yakni Eks Kadiv Propam Polri FS, Bharada E, Bripka RR, KM dan PC.
Selain itu, ada 7 orang juga ditetapkan tersangka dalam kasus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan yakni FS, BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, Kompol BW, CK dan AKP IW. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: jakarta
-
Irjen TNI Buka Perlombaan Cyber Strike dan Cyber Awareness Forum
-
Pembukaan Temu Karya Daerah Karang Taruna (TKDKT) Diadakan di Hotel
-
Kasum TNI Berikan Ceramah Kepada Peserta PPRA Angkatan LXVI Tahun 2024 Lemhannas RI
-
Kasad Terima Bintang Bhayangkara Utama
-
Hari Kedua di Provinsi Maluku, Presiden Akan Bagikan Bansos hingga Bertemu Peternak Kerbau
-
Bupati Tapsel Punya Pemaknaan Tersendiri dari Permainan Latto-Latto
-
Rakor Wilayah UPT Dikbud Kecamatan Tiroang Menghadapi Perayaan Hari Kemerdekaan RI-79 Tahun
-
Kasus Omicron Terus Bertambah, Kemenkes Gencarkan Telemedicine
-
Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Babakan Madang Sambangi Pam Swakarsa dan Sampaikan Pesan Kamtibmas dan Ajak Cegah TPPO
-
Cerdaskan Generasi Mutiara Papua, Binmas Noken Puncak Jaya Gelar Polisi Pi Ajar

