REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Panel Survei Indonesia (PSI) melakukan survei terkait kinerja Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam penanganan kasus kematian Brigadir Nofriyansyah atau Brigadir J. Berdasarkan hasil survei, publik puas dengan kinerja Polri dalam membongkar kasus Brigadir J.
Koordinator Panel Survei Indonesia (PSI), Yuswiryanto mengatakan, sebanyak 76,7 persen responden puas dengan kinerja Polri dam penanganan kasus Brigadir J.
“Terkait kasus terbunuhnya Brigadir J yang menjadi pembicaraan di publik, opini masyarakat yang ditangkap dari hasil survei didapati sebanyak 76,7 persen responden puas dengan kinerja Polri dalam membongkar kasus terbunuh Brigadir J. Sebanyak 17,1 persen tidak puas dan 6,2 persen tidak menjawab,” kata Yuswiryanto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/9/2022).
Dalam survei ini, sebanyak 1.580 warga negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun di 302 Kabupaten/Kota di 34 Provinsi menjadi responden. Penjaringan warga negara Indonesia sebagai objek survei dilakukan dengan metode multistage random sampling dan hasil survei ini memiliki tingkat kepercayaan 95 persen dengan margin of error 2,48 persen.
Untuk mendapatkan data data penelitian ini mengunakan metode wawancara tatap muka menggunakan kuisioner dengan 1.150 Warga negara Indonesia dan saluran telepon seluler dengan 430 warga negara Indonesia.
Sementara itu, Peneliti Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia, Fuadil ‘Ulum mendukung Polri dan Kejaksaan dalam menindak eks Kadiv Propam Polri FS dan membongkar kasus ini.
“Kalau mendukung transparansi di Polri dan Kejaksaan tentu. Ini menyangkut semangat reformasi dan penegakan hukum kita. Lembaga negara kita harus berjalan dengan transparan dan akuntabel,” katanya.
Dia mengatakan apa yang disampaikan survei dari Panel Survei Indonesia (PSI) tentang Polri terhadap penanganan kasus pembunuhan Brigadir J sudah tepat.
“Sudah benar dan tepat dari survei PSI yang menyebut Polri sudah bekerja dengan transparan dan terbuka dalam menuntaskan kasus pembunuhan Brigadir J,” ucapnya.
Diketahui dalam kasus Brigadir J, Polri telah menetapkan lima orang tersangka yakni Eks Kadiv Propam Polri FS, Bharada E, Bripka RR, KM dan PC.
Selain itu, ada 7 orang juga ditetapkan tersangka dalam kasus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan yakni FS, BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, Kompol BW, CK dan AKP IW. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: jakarta
-
Peduli Dengan Keamanan Wilayah, Melalui Giat Komsos Danramil 1710-07/Mapurujaya Seru Warga Jaga Kamtibmas
-
Polsek Rancabungur tindaklanjuti Atas Laporan Korban Pencurian Dengan Kekerasan di Desa Rancabungur Kabupaten Bogor
-
Sinergitas TNI Polri Wilayah Hukum Polsek Cisarua Lakukan Sambang Dialogis Bhabinkamtibmas Di Desa Tugu Utara Berikan Himbauan Kamtibmas
-
Unit Samapta Wilayah Hukum Polsek Cileungsi Polres Bogor Polda Jabar Laksanakan Patroli Dialogis Sampaikan Pesan Kamtibmas Dan Silahturahmi
-
Mutasi Jabatan Di Polda Kepri Dan Jajaran Mulai Kasubdit, Wakapolres Hingga Kaoolsek Dan Kasat
-
UPT SDN 24 Pinrang Berkolaborasi Al Azhar ; Tanamkan Jiwa Sosial Dan Tolong Menolong Sejak Dini
-
Hadapi Bulan Suci Ramadahan dan Hari Raya Idul Fitri, Maksimalkan Akselerasi Vaksinasi Dosis II dan Booster untuk Lansia
-
Presiden Cek Harga dan Stok Komoditas Pangan di Pasar Mendenrejo
-
Bupati Pinrang Irwan Hamid Hadiri Arisan Silaturahmi Darma Wanita Persatuan (DWP); Pertahankan Silaturahmi jangan Terpecah belah
-
Jelang Nataru, Kades Diminta Ingatkan RT/RW Jangan Ada Kerumunan Massa





