Syarat Pendaftaran PPDB Tahun 2021 Di SMA Negeri 1 Cibinong Kabupaten Bogor

REAKSIMEDIA.COM | Bogor – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2021 untuk SMA Negeri 1 Cibinong Kabupaten Bogor akan mulai di buka tanggal 7 – 11 Juni 2021.

Dra. Hj. Eli Supartini Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Cibinong Kabupaten Bogor mengungkapkan saat di temui Reaksimedia.com di kantornya, bahwa dari hasil rapat yang dilaksanakan sebelumnya, untuk jumlah Kuota siswa yang akan di tampung di SMA Negeri 1 Cibinong Kabupaten Bogor, total sebesar 356 siswa.

Selanjutnya, Dra. Hj. Eli Supartini Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Cibinong Kabupaten Bogor menambahkan, dalam pendaftaran PPDB Tahun 2021, untuk Sekolah SMA Negeri 1 Cibinong Kabupaten Bogor, di laksanakan dalam 2 (Dua Tahap) yakni :

TAHAP I :

Pendaftaran di mulai tanggal 7 – 11 Juni 2021, yang di lakukan secara online, dengan jumlah kuota penerimaan sebanyak 178 siswa, dan dilaksanakan dalam beberapa Jalur dengan rincian sebagai berikut :

1. Jalur Zonasi Afirmasi KETM sebesar 15% = 54 Siswa

2. Jalur Afirmasi Kondisi Tertentu sebesar 5% = 17 Siswa

3. Jalur Perpindahan Tugas 3% = 11 Siswa

4. Jalur Anak GTK 2% = 7 Siswa

5. Jalur Prestasi 25% yang terbagi :

A. Nilai Raport 15% = 54 Siswa

B. Kejuaraan Akademik / Non Akademik 10% = 35 Siswa.

TAHAP II :

Pendaftaran di mulai tanggal 25 Juni – 1 Juli 2021, yang di lakukan secara online, dengan jumlah kuota penerimaan sebanyak 178 siswa, dan dilaksanakan hanya satu Jalur yakni Jalur Zonasi.

Persyaratan untuk mendaftar Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2021 di SMA 1 Cibinong Kabupaten Bogor antara lain :

1. UMUM

– Ijazah/Surat Keterangan Kelulusan
– Akta Kelahiran
– Kartu Keluarga (KK) minimal 1 tahun, KTP
– Buku Rapor (Semester 1 sampai dengan 5 dan Keterangan Rangking )
– Surat Tanggung Jawab Mutlak Orang Tua

Baca juga:  Antisipasi Gangguan Kesehatan, Korem 071/Wijayakusuma Rutin Cek Personel Sebelum Beraktifitas

2. KHUSUS

– Kartu Program Penanganan Kemiskinan Terdaftar pada DTKS DINSOS bagi Jalur Afirmasi KETM

– Surat Keterangan Domisili dari RT/RW (Bagi Afirmasi Korban Bencana Alam/Sosial)

– Surat Tugas Orang Tua (Bagi Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, maksimal 3 tahun/Anak Guru) dan bagi Afirmasi Kondisi tertentu Penangan Covid-19

– Piagam dan Dokumentsi Prestasi (Untuk Jalur Prestasi Kejuaraaan) Maks. 3 Tahun dan Min. 6 Bulan

Selain itu, Dra. Hj. Eli Supartini Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Cibinong Kabupaten Bogor meminta kepada siswa maupun orang tua siswa, mengingat Kabupaten Bogor masih dalam masa pandemi covid-19, sehingga tidak di perbolehkan untuk hadir ke sekolah, karena pendaftaran sudah dilakukan secara online,.

Namun khusus bagi siswa yang wilayahnya dari luar Provinsi Jawa Barat, yang ingin mendaftarkan anaknya ke SMA 1 Negeri Cibinong Kabupaten Bogor, bisa datang ke sekolah untuk di bantu dalam pendaftarannya, dengan menjalankan aturan Protokol Kesehatan (Prokes).

Laporan : Hotma Lingga. T

Tags: