REAKSIMEDIA.COM | Humbang Hasundutan – Gugatan 14 anggota DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan Sumatera Utara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, ditolak.
Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan menolak permohonan pembatalan Surat Keputusan (SK) Ketua DPRD Humbang Hasundutan bernomor 3, 4, 6 dan 7 tahun 2021 tentang pelaksanaan dan pembatalan reses terhadap 14 penggugat tersebut dengan nomor register perkara 43/G/2021/PTUN.MDN.
Pada persidangan, Kamis (10/6) di PTUN Medan, majelis hakim memandang bahwa surat tersebut tidak dapat dijadikan sebagai objek gugatan seperti yang diajukan 14 anggota dewan.
Para anggota dewan yang mengajukan gugatan tersebut, diwakili kuasa hukum mereka yakni Ridho Rejeki Pandiangan SH MH, Bintang Christine SH MH dan Daniel Marbun SH tersebut.
Adapun 14 anggota dewan itu yang mengajukan gugatan diantaranya Guntur Sariaman, Marolop Manik, Labuan Sihombing, Marsono Simamora, Sanggul Rosdiana Manalu, Marolop Situmorang, Laston Pelyi Sinaga, Bantu Tambunan, Normauli Simarmata, Ir Mutiha Hasugian, Bresman Sianturi SH, Jimmy Togu Hamonangan Purba, Charles Ary Heryanto SH dan Martini Purba.
Dalam penyampaian pendapat Majelis Hakim yang disampaikan oleh Maruli.M. Purba selaku kuasa hukum tergugat Ketua DPRD Humbang Hasundutan, menjelaskan bahwa surat keputusan itu tidak memenuhi syarat formil.
Karena itu, tidak masuk kualifikasi hal yang dapat diajukan ke ranah PTUN. ” Artinya, tak dapat dijadikan obyek sengketa di PTUN karena itu masih diinternal mereka,” tuturnya.
“Sehingga majelis hakim memutuskan tidak melanjutkan tentang pokok permohonan pemohon,” tambah Martin.
Kemudian, menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara. ” Selain ditolak, majelis hakim menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara,” kata Martin atas putusan Majelis Hakim saat membacakan putusan tersebut. Meskipun begitu, lebih lanjut dikatakannya, Majelis Hakim mempersilahkan penggugat melakukan upaya hukum lagi.
Masih dikatakan Maruli.M.Purba , atas putusan itu pihaknya berterima kasih kepada Hakim PTUN yang mempertimbangkan permohonan gugatan itu dengan tepat. “Kita memang dalam pendapat kita sebelum diputuskan hakim, bahwa secara formil itu yang diajukan prematur.
Sebab, permohonan gugatan yang disampaikan ke PTUN itu sebenarnya belum waktunya masuk kedalam wilayah PTUN. Karena masih ada mekanisme yang perlu dijalani, semisal secara internal,” kata Maruli Purba, menjelaskan.
Penulis : B.Nababan
Tags: humbang hasundutan
-
Kementerian ATR/BPN Imbau Partisipasi Masyarakat dalam Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf dan Tanah Rumah Ibadat
-
Pangdam I/BB Ucapkan Selamat kepada Bupati dan Wakil Bupati Madina serta Labusel
-
Kolaborasi Nagaswara dan Wali Luncurkan Single “Kamu Bohong”
-
Hari Kedua di NTB, Presiden Akan Resmikan Bendungan Bintang Bano
-
Konstruksi Terowongan Silaturahmi Selesai, Kementerian PUPR Fasilitasi Parkir Masjid Istiqlal dan Gereja Katedral Jakarta
-
Puluhan PETI Di Sungai Paku Menggunakan Alat Berat Diduga Kebal Hukum, Ketua FPII Kuansing Berharap Aph Tangkap Pemilik Alat Berat
-
Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/WNS Kembali Terima Senjata Api Rakitan dari Warga Perbatasan
-
Polisi Imbau Masyarakat Patuhi Prokes Saat Pilkades Serentak 2022
-
BPBD Provinsi Bengkulu Gelar Sosialisasi KIE Rawan Bencana di Kabupaten Mukomuko
-
Pekerjaan Pembangunan SMKN Kilo 7 Desa Falabisahaya Kecamatan Mangole Utara Kabupatan kepulauan sula Malut Diduga Tidak Sesuai RAB





