REAKSIMEDIA.COM | Humbang Hasundutan – Gugatan 14 anggota DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan Sumatera Utara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, ditolak.
Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan menolak permohonan pembatalan Surat Keputusan (SK) Ketua DPRD Humbang Hasundutan bernomor 3, 4, 6 dan 7 tahun 2021 tentang pelaksanaan dan pembatalan reses terhadap 14 penggugat tersebut dengan nomor register perkara 43/G/2021/PTUN.MDN.
Pada persidangan, Kamis (10/6) di PTUN Medan, majelis hakim memandang bahwa surat tersebut tidak dapat dijadikan sebagai objek gugatan seperti yang diajukan 14 anggota dewan.
Para anggota dewan yang mengajukan gugatan tersebut, diwakili kuasa hukum mereka yakni Ridho Rejeki Pandiangan SH MH, Bintang Christine SH MH dan Daniel Marbun SH tersebut.
Adapun 14 anggota dewan itu yang mengajukan gugatan diantaranya Guntur Sariaman, Marolop Manik, Labuan Sihombing, Marsono Simamora, Sanggul Rosdiana Manalu, Marolop Situmorang, Laston Pelyi Sinaga, Bantu Tambunan, Normauli Simarmata, Ir Mutiha Hasugian, Bresman Sianturi SH, Jimmy Togu Hamonangan Purba, Charles Ary Heryanto SH dan Martini Purba.
Dalam penyampaian pendapat Majelis Hakim yang disampaikan oleh Maruli.M. Purba selaku kuasa hukum tergugat Ketua DPRD Humbang Hasundutan, menjelaskan bahwa surat keputusan itu tidak memenuhi syarat formil.
Karena itu, tidak masuk kualifikasi hal yang dapat diajukan ke ranah PTUN. ” Artinya, tak dapat dijadikan obyek sengketa di PTUN karena itu masih diinternal mereka,” tuturnya.
“Sehingga majelis hakim memutuskan tidak melanjutkan tentang pokok permohonan pemohon,” tambah Martin.
Kemudian, menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara. ” Selain ditolak, majelis hakim menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara,” kata Martin atas putusan Majelis Hakim saat membacakan putusan tersebut. Meskipun begitu, lebih lanjut dikatakannya, Majelis Hakim mempersilahkan penggugat melakukan upaya hukum lagi.
Masih dikatakan Maruli.M.Purba , atas putusan itu pihaknya berterima kasih kepada Hakim PTUN yang mempertimbangkan permohonan gugatan itu dengan tepat. “Kita memang dalam pendapat kita sebelum diputuskan hakim, bahwa secara formil itu yang diajukan prematur.
Sebab, permohonan gugatan yang disampaikan ke PTUN itu sebenarnya belum waktunya masuk kedalam wilayah PTUN. Karena masih ada mekanisme yang perlu dijalani, semisal secara internal,” kata Maruli Purba, menjelaskan.
Penulis : B.Nababan
Tags: humbang hasundutan
-
Ketum DPP Pepabri: Anggota Pepabri Agar Tidak Ragu Dengan Pancasila
-
Diskominfo Mencatat Ratusan Pengaduan Masyarakat di Aplikasi Super Dan E-Lapor
-
Menteri Transmigrasi Ajak Dubes Tiongkok Tinjau Sentra Kelapa, Ekosistem Ekonomi Baru Tumbuh di Halmahera Utara
-
Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra 2021, Kapolda Sulsel Minta Dilakukan dengan Cara Bertindak Persuasif, Edukatif dan Humanis
-
Diresmikan Presiden Jokowi, Kementerian PUPR: Bendungan Sukamahi Kurangi Risiko Banjir Jakarta dan Potensi Ekowisata Tinggi
-
Terima Komisioner HAM PBB, Panglima TNI Bahas Kerjasama Tehnis Bidang HAM
-
Respon Cepat TNI : Prajurit Kodim 0212/TS Bantu Penanganan Bencana di Mandailing Natal
-
PWI Jabar Kupas Dampak KUHP Baru terhadap Kemerdekaan Pers
-
BhabinKamtibmas Polsek patebon Monitoring Kegiatan Vaksin di Desa Tambakrejo
-
Jelang KTT AIS, Satgas Pamwil Siapkan Skenario Pengamanan Wilayah Melalui TFG


