REAKSIMEDIA.COM | Humbang Hasundutan – Gugatan 14 anggota DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan Sumatera Utara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, ditolak.
Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan menolak permohonan pembatalan Surat Keputusan (SK) Ketua DPRD Humbang Hasundutan bernomor 3, 4, 6 dan 7 tahun 2021 tentang pelaksanaan dan pembatalan reses terhadap 14 penggugat tersebut dengan nomor register perkara 43/G/2021/PTUN.MDN.
Pada persidangan, Kamis (10/6) di PTUN Medan, majelis hakim memandang bahwa surat tersebut tidak dapat dijadikan sebagai objek gugatan seperti yang diajukan 14 anggota dewan.
Para anggota dewan yang mengajukan gugatan tersebut, diwakili kuasa hukum mereka yakni Ridho Rejeki Pandiangan SH MH, Bintang Christine SH MH dan Daniel Marbun SH tersebut.
Adapun 14 anggota dewan itu yang mengajukan gugatan diantaranya Guntur Sariaman, Marolop Manik, Labuan Sihombing, Marsono Simamora, Sanggul Rosdiana Manalu, Marolop Situmorang, Laston Pelyi Sinaga, Bantu Tambunan, Normauli Simarmata, Ir Mutiha Hasugian, Bresman Sianturi SH, Jimmy Togu Hamonangan Purba, Charles Ary Heryanto SH dan Martini Purba.
Dalam penyampaian pendapat Majelis Hakim yang disampaikan oleh Maruli.M. Purba selaku kuasa hukum tergugat Ketua DPRD Humbang Hasundutan, menjelaskan bahwa surat keputusan itu tidak memenuhi syarat formil.
Karena itu, tidak masuk kualifikasi hal yang dapat diajukan ke ranah PTUN. ” Artinya, tak dapat dijadikan obyek sengketa di PTUN karena itu masih diinternal mereka,” tuturnya.
“Sehingga majelis hakim memutuskan tidak melanjutkan tentang pokok permohonan pemohon,” tambah Martin.
Kemudian, menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara. ” Selain ditolak, majelis hakim menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara,” kata Martin atas putusan Majelis Hakim saat membacakan putusan tersebut. Meskipun begitu, lebih lanjut dikatakannya, Majelis Hakim mempersilahkan penggugat melakukan upaya hukum lagi.
Masih dikatakan Maruli.M.Purba , atas putusan itu pihaknya berterima kasih kepada Hakim PTUN yang mempertimbangkan permohonan gugatan itu dengan tepat. “Kita memang dalam pendapat kita sebelum diputuskan hakim, bahwa secara formil itu yang diajukan prematur.
Sebab, permohonan gugatan yang disampaikan ke PTUN itu sebenarnya belum waktunya masuk kedalam wilayah PTUN. Karena masih ada mekanisme yang perlu dijalani, semisal secara internal,” kata Maruli Purba, menjelaskan.
Penulis : B.Nababan
Tags: humbang hasundutan
-
Hadiri Pendidikan dan Pelatihan Paralegal, ini yang Disampaikan Kapolres Demak
-
Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto Serah Terimakan Risalah Kasad
-
Sinergi TNI – Polri Wilayah Hukum Polsek Citeureup Bersama Forkopimdes lakukan Sinergitas dengan Edukasi TPPO dan Pencegahan Bullying dan juga jaga kamtibmas lainnya
-
Tour of Kemala 2025 Digelar, Hadirkan Race Bersepeda Hingga UMKM
-
Egi Rigana Brata, A.Md., “Usung Program Masagi Pasirjambu”
-
Kodim 1710/Mimika Melalui Koramil Jajaran Terus Dukung Program Penurunan Jumlah Stunting Di Wilayah Binaan
-
Gunung Merapi Erupsi dan Mengeluarkan Guyuran Lava, Ini Himbauan Polda Jateng
-
TNI-Polri Bersinergi Menjamin Pelaksanaan Ujian Nasional (UN) Siswa/Siswi SMA di Distrik Mulia Puncak Jaya
-
Lepas Kwarcab Pramuka ke Bumi Perkemahan Sibolangit, Sekda : Jaga Nama Baik Kabupaten Tapsel
-
Kabid Humas Polda Jabar: Polisi Grebek dan Amankan Pelaku Penimbun BBM Bersubsidi

