REAKSIMEDIA.COM | Mukomuko – Hal tersebut disampaikan Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Mukomuko IPTU Susilo SH MH yang dikonfirmasi terkait kasus Korupsi Proyek PIID-PEL pada pengadaan Mesin Tepung Ikan yang berasal dari Kementerian Desa (Kemendes PDTT) tahun 2019 di Desa Pasar Bantal Kecamatan Teramang Jaya Kabupaten Mukomuko. Selasa (27/12/22).
Lebih lanjut Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto SIK MH melalui Kasat Reskrim IPTU Susilo SH MH mengatakan,” Berkas perkara atas nama AS sudah lengkap (P21), dan serah terima tersangka berserta BB akan dilakukan pada pertengahan Januari 2023,” sebut IPTU Susilo.
Selanjutnya Kasat Reskrim juga mengatakan,” dalam Pengembangan kasus ini dan berdasarkan hasil penyidikan, ada penambahan tersangka baru sebanyak 2 orang lagi, sehingga jumlah tersangka saat ini menjadi 4 orang,” terang IPTU Susilo.
Masih disampaikannya,” tersangka baru atas inisial YB selaku Dir PT PSG, yang beralamat di Jakarta dan AP selaku Dir PT SGI yang beralamat di Kabupaten Kebumen Jateng.
hasil penyidikan menyimpulkan, bahwa peran kedua tersangka baru pada kasus Tipikor ini adalah membantu membuat proposal dan menerima upah sebesar 20 Juta dan juga menerima uang sebanyak 35 Juta untuk fasilitas inkubator, namun pelaksanaan kegiatannya tidak dilaksanakan,” papar Kasat Reskrim.
IPTU Susilo juga mengatakan,” kedua tersangka baru ini juga sebagai perantara pembelian mesin pengolah ikan runca ke distributor di Malang Jatim, dari harga 294 juta di mark up menjadi 425 juta, sehingga dapat untung tidak sah sebesar 130 Juta,” papar IPTU Susilo.
“Kita masih gelar perkara. Nanti akan kita informasikan perkembangannya, namun tidak menutup kemungkinan, bakal adanya penambahan tersangka lagi, karena sesuai dengan hasil pendalaman penyidik. Siapapun yang terkait, yang mestinya turut bertanggungjawab. Maka pihaknya tidak akan segan menetapkan tersangka,” pungkas Kasat Reskrim Polres Mukomuko IPTU Susilo.

Adanya penambahan 2 tersangka baru pada pengusutan kasus dugaan korupsi di proyek PIID-PEL Kemendes PDTT tahun 2019 di Desa Pasar Bantal terus diungkap Satreskrim Polres Mukomuko.
Sebab diketahui, proyek Kemendes PDTT yang dikerjakan BUMDes Desa Pasar Bantal, dengan kucuran dana hingga Rp 1 miliar yang dikerjakan secara swakelola ini ternyata telah rugikan keuangan negara hingga Rp 494,09 juta.
Selain itu, proyek berupa pembangunan pabrik ikan runca jadi tepung ikan itu, sampai hari ini, tidak beroperasi dan sama sekali tidak pernah memproduksi tepung ikan untuk dijual, sungguh miris para pelaku ini, seharusnya bantuan dari pemerintah pusat yang diharapkan untuk mensejahterakan masyarakat di Kecamatan Teramang Jaya Mukomuko ternyata diselewengkan, semoga Polres Mukomuko dapat mengungkap semua pelaku yang terlibat dalam kasus Korupsi ini.
Laporan : Rahmadsyah Sipahutar
Tags: Mukomuko
-
Program Jumat Curhat Polres Bogor Warga Masyarakat Masih Antusias Mendatangi Polres Bogor Untuk Curhat Terkait Permasalahan Yang Sedang Di Hadapi Dalam Mencari Solusi, Sharring Dan Jalan Keluar dari Curhattannya
-
Toko di Kendal Ditindak Polda Jateng Gegara Jual Minyakita Lampaui Harga Eceran Tertinggi
-
Hari Ketiga Kompetisi Sepak Bola Liga Santri Piala Kasad Tingkat Korem 071/Wijayakusuma, Empat Kesebelasan Masuk ke Semifinal
-
Jelang Mudik Lebaran 2022, Kementerian PUPR Siapkan Jalan Nasional dan Jalan Tol di Banten dan Lampung
-
Banyuwangi Siapkan Rp.111,54 Miliar Untuk Pilkada 2024
-
Cegah C3, Polsek Weleri Gelar Patroli BLP di Sejumlah Obyek Vital
-
Wujud Amanah dan Dedikasi: Langkah Cepat Polres Halut Tuntaskan Pencarian Remaja Wanita Hingga Kembali ke Pelukan Keluarga
-
Mendagri Minta Pemkab Sijunjung Tingkatkan Program Pengembangan SDM
-
Bersama Tim Kesehatan, Babinsa Kuala Kencana Berantas Bibit Malaria Dengan Metode IRS
-
Kemendes PDTT Apresiasi Gebyar Sehat dari LPDP di Kulonprogo

