REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa proses hukum yang ada di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus dihormati oleh semua pihak karena semua warga negara sama di mata hukum. Hal tersebut disampaikan Presiden dalam keterangannya kepada awak media setelah melepas bantuan kemanusiaan untuk Pakistan di Landasan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Senin, 26 September 2022.
“Saya kira proses hukum yang ada di KPK semuanya harus menghormati, semua sama di mata hukum, dan saya sudah sampaikan juga agar semuanya menghormati panggilan dari KPK, menghormati proses hukum yang ada di KPK, semuanya,” tegasnya.
Kepala Negara menyampaikan hal tersebut sebagai respons atas dugaan kasus korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe dan juga dugaan kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Negara juga menilai reformasi bidang hukum di Indonesia penting untuk terus dilaksanakan. Presiden telah memerintahkan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan untuk melaksanakan hal tersebut.
“Memang saya melihat ada urgensi yang sangat penting untuk mereformasi bidang hukum kita, dan itu sudah saya perintahkan kepada Menko Polhukam, jadi silakan tanyakan ke Pak Menko Polhukam,” tandasnya.
Laporan : Suryadi
Sumber : Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden
Tags: jakarta
-
Kekerasan terhadap Dokter di Lampung, Eddy Wuryanto Usul Ada Satpam di Tiap Faskes
-
Wujudkan Masyarakat Sadar Hukum, Satgas TMMD ke113 Gelar Penyuluhan Hukum ke Warga
-
Pj.Bupati Pinrang Pimpin Langsung Rapat Bersama (OPD), Ini Agenda Rapatnya!
-
Pertemuan Isteri Purnawirawan Pengurus Pepabri
-
Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-78, Polri Akan Gelar Lomba “Setapak Perubahan”
-
Kapolri Buka Bhayangkara Fun Walk 2024: Bersama Bergerak untuk Persatuan
-
Kunjungan Kerja ke AS, Bakamla Perkuat Mitra di Kawasan Indo-Pasifik
-
Second Life Indonesia dan Kafe Excelso: Mengedukasi dan Menginspirasi Perempuan untuk Membantu Mengurangi Beban Perempuan pada Masa Pandemi melalui Program Siniar Langsung
-
Pangdam I/BB: Dua Alasan Kenapa Masalah Tak Mampu Terselesaikan
-
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 2 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

