REAKSIMEDIA.COM | Bitung – Team Resmob Polres Bitung, Aipda Denhar Papente Sapaan Akrab Bang Jack, melakukan penangkapan terhadap MK alias Acel (16) dan ER alias Endro (16), di kelurahan Danowudu lingk.ll kecamatan, Ranowulu Kota Bitung. karena kedua pemuda tersebut melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam Terhadap AM Sabtu (15/05/2021) sekitar jam 16.00 WITA.

Kasat Reskrim AKP Frelly Sumampouw S.E Melalui Team Resmob Polres Bitung, dipimpin Aipda Denhar Papente sapaan Akrab Bang Jack menjelaskan kronologinya berawal dari.
“Pada hari Sabtu 15 mei 2021 sekitar pukul 01.00 WITA MK alias Acel datang dari rumahnya dan menuju di kelurahan Girian (kampung Teling) karena di suruh datang oleh temanya, pada saat itu Pelaku sudah membawa pisau yang di selipkan di pinggang sebelah kiri”.
“Setibanya di tempat tersebut Pelaku bergabung dengan teman temannya untuk meminum minuman keras dan tidak lama kemudian AM (korban) datang dan menyuruh pelaku bergeser dari temapanya duduk karena pelaku akan duduk”.
“Saat itu juga ER alias Endro mengikuti Pelaku MK alias Acel, namun karena korban sudah dalam keadaan mabuk pelaku langsung mendorong korban di dada, kemudian pelaku langsung mencabut pisau dari pinggang kirinya dan menikam korban sebanyak 1 (satu) kali dan mengena di bagian belakang sebelah kiri”.

Kemudian pelaku ER alias Endro memukul Korban dengan menggunakan tangan kosong sebanyak 1 (satu ) kali dan mengena di bagian pipi sebelah kanan Korban, setelah itu kedua pelaku langsung melarikan diri”, ucapnya.
Team Resmob Polres Bitung, yang dipimpin Aipda Denhar Papente langsung memburuh Kedua Pelaku, alhasil team Resmob Berhasil menangkap kedua pelaku, MK alias Acel di kelurahan Danowudu. Kecamatan Ranowulu
Sedangkan ER alias Endro di tangkap di rumahnya di Kelurahan Manembo Nembo Atas Kecamatan Matuari Kota Bitung, Ucap Kasat Frelly.
Pasa saat Kedua Pelaku saat di tangkap oleh Team tidak melakukan Perlawanan.
Kasat Reskrim AKP Frelly Sumampouw S.E Menjelaskan “Bahwa pelaku MK alias Acel adalah residivis, pernah terlibat kasus Pembunuhan pada tahun 2020 dan menjalani hukumannya di lapas Kelas ll- B Bitung kemudian di pindahkan ke lapas Tomohon”.
“Saat ini kedua pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti di Mapolres Bitung, Atas kejadian itu kami akan menjerat Kedua Pelaku dengan pasal 170 ayat (1) KUHP subs pasal 351 ayat 1 KUHP dan pasal 2 ayat 1 UU DRT Nomor 12 Tahun 1951”. Tegas Kasat Reskrim Frelly.
Laporan : Suryadi
Tags: bitung
-
Jaga Stabilitasi Perekonomian, Harga Pertalite Tidak Naik
-
Kodim 1710/Mimika Gelar Program Analisa Deradikalisasi Tingkat Kodim, Dari Tim Analis Sdirpit Pusterad
-
Keceriaan Anak-Anak Pegunungan Tengah Bersama Satgas Yonif Mekanis 203/AK Dalam Lomba Mewarnai
-
Terima Kunjungan Kehormatan Dubes Arab Saudi untuk RI, Wapres Harapkan Penguatan Sinergi Tingkatkan Investasi di Indonesia
-
Coba Bunuh Wartawan, Takur dan Anto: Kami Dibayar Rasel
-
Gus Halim: Mereka yang Berjuang untuk Kemajuan Desa adalah Pahlawan Masa Kini
-
Rakernas Kejaksaan RI Tahun 2024, Jaksa Agung ST Burhanuddin Tekankan “Transformasi Penegakan Hukum Modern Menuju Indonesia Emas 2045”
-
Jumat Curhat di Desa Arah Tiga, Polsek Lubuk Pinang Himbau Warga Gunakan Hak Pilihnya di Pemilu Serentak 2024
-
Laksanakan Arahan Wapres, Staf Khusus Gelar FGD DBON
-
Tertunda 3 Tahun, Perundingan Kerja Sama Perbatasan Darat Indonesia-Papua Nugini Kembali Digelar

