REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerima Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) atas Kinerja dan Kepatuhan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tahun 2022. Laporan tersebut diserahkan langsung oleh Anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit kepada Mendagri di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Pusat Kemendagri, Selasa (18/4/2023).
Dalam sambutannya, Mendagri meminta jajaran Kemendagri terkait dapat menindaklanjuti berbagai rekomendasi yang disampaikan oleh BPK. Mendagri mengimbau jajarannya agar membaca laporan tersebut secara lengkap. Dia juga meminta Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri membentuk tim untuk menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan tersebut.
“Bentuk tim dan kemudian segera semua temuan dan rekomendasi ini dikoordinasikan dengan semua komponen-komponen yang ada agar di-follow up semua,” jelas Mendagri.
Lebih lanjut Mendagri menjelaskan, selama lebih kurang delapan tahun terakhir Kemendagri mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) berturut-turut. Capaian itu, kata dia, bukan hanya karena kerja keras Kemendagri, tapi utamanya adalah berkat masukan-masukan yang disampaikan BPK.
“Sehingga masukan-masukan, temuan-temuan, dan rekomendasi-rekomendasi dari BPK RI ini menjadi pelajaran bagi kami,” terang Mendagri.
Dia mengatakan, meski Kemendagri memiliki Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), tapi peran BPK bakal membuat penilaian terhadap kinerja Kemendagri lebih komprehensif. Dengan begitu, penilaian tersebut dapat menyempurnakan pekerjaan yang dilakukan Kemendagri.
Dalam kesempatan itu, Mendagri menyampaikan rasa terima kasihnya atas masukan yang disampaikan oleh BPK RI. Pihaknya akan patuh dengan menyelesaikan temuan dan rekomendasi dalam waktu 60 hari sesuai ketentuan. Dirinya berharap, berbagai masukan, rekomendasi, dan temuan ini bakal membuat kinerja Kemendagri menjadi lebih baik dan lebih kuat.
“Saya minta Pak Irjen dan Pak Sekjen koordinasikan dengan semua pimpinan komponen eselon I, eselon II, dan kemudian hasilnya paling lambat 60 hari kita akan serahkan kepada BPK RI,” tandas Mendagri.
Laporan : Sandio
Sumber : Puspen Kemendagri
Tags: jakarta
-
Tiga Orang Pelaku Pencurian di Tegal Divonis 5 Bulan Penjara, Korban Kecewa dengan Putusan Hakim
-
Menparekraf Tinjau Sentra Vaksinasi di Terminal 3 Bandara Soetta
-
Paparkan Rencana Pembangunan Desa, Pemdes Lubuk Gedang Gelar Penetapan dan Pengesahan RKPdes 2023
-
Gunakan Hak Suaranya, Wapres Harap Pemimpin Terpilih Membawa Indonesia Lebih Maju dan Sejahtera
-
Mendukung Terjaganya Keamanan Wilayah, Kodim 1710/Mimika Terjunkan Personelnya Dalam Pengamanan Natal 2023
-
Adhitya Makay “Ingin Halalkan Kamu” Karya Rento Saky
-
Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-94, Polres Gowa Gelar Upacara Bendera
-
Kapolsek Serbajadi Peduli Anak Penderita Hidrosefalus
-
Di Tengah Pandemi, Kerukunan Umat Beragama Harus Terus Dirawat
-
Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek CSR (cisarua) Polres Bogor, kontrol Pos kamling dan sampaikan pesan kamtibmas dan ajak cegah TPPO