REAKSIMEDIA.COM | Kota Serang – Dua pemuda asal Kecamatan Baros Kabupaten Serang dibekuk Satreesnarkoba Polres Serang Kota lantaran diduga terlibat penyalahgunaan dan peredaraan narkoba jenis sabu, Senin (4/10/2021).
Kedua tersangka yakni RS (26) dan RH (26) ditangkap di dua lokasi berbeda. RS ditangkap di pinggir jalan Desa Taman Sari, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, sedangkan RH ditangkap di kediamannya di Kampung Hulu Cai, Desa Taman Sari, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang.
Kasatresnarkoba Polres Serang Kota, AKP Agus Ahmad Kurnia menuturkan, jika pihaknya mendapat laporan masyarakat terkait dugaan tindak penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayahnya. Sehingga pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
Hingga akhirnya, dikatakan AKP Agus Ahmad Kurnia, pihaknya pun berhasil menangkap tersangka RS saat berada di pinggir jalan Desa Taman Sari, dan saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 2 bungkus sabu seberat 0,44 gram yang disimpan di saku kiri kemeja yang dikenakan tersangka.
“Senin (4/10/2021) sekitar pukul 19.00 wib, kita menangkap RS, dan kita temukan barang bukti dua bungkus berisi sabu dibungkus kertas warna hijau dan dimasukkan ke bungkus rokok dan disimpan dalam kantong baju tersangka,” ucap AKP Agus Ahmad Kurnia, Selasa (5/10/2021).

Disampaikannya, jika tersangka RS mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya yang dibeli dari seorang temannya di Kampung Cai Hulu, Desa Taman Sari, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang. Sehingga, petugas dari Satresnarkoba Polres Serang Kota pun langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka kedua yang merupakan penjual sabu tersebut kepada RS.
“Setelah mendapat info dari tersangka RS ini kita pun lakukan pengejaran ke penjualnya si RH ini, dan RH berhasil kita tangkap saat berada di dalam rumahnya,” ujar AKP Ahmad Kurnia.
Saat dilakukan penggeledahan di kediaman tersangka RH, petugas menemukan 4 buah plastik klip bening sabu seberat 0,84 gram. Kepada petugas, RH pun mengakui sabu tersebut merupakan miliknya dan sempat menjual sabu kepada RS.
Saat ini, kedua tersangka harus meringkuk di ruang tahanan Polres Serang Kota guna mempertanggungjawab kan perbuatannya, dan keduanya dijerat pasal 114 juncto pasal 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman hukuman minimalĀ 5 tahun maksimal 20 tahun kurungan penjara,” tandasnya.
Laporan : Suryadi
Sumber : Humas Polres Serang Kota
Tags: kota serang
-
Bupati Tapanuli Selatan Santuni 2 Keluarga Korban Kebakaran di Desa Huta Holbung
-
Siap Antisipasi Pemudik, Wakil Bupati Bogor Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat
-
Jum’at Curhat Di Sawoo Kapolres Ponorogo Minta Warga Waspadai Berita Hoaks Yang Picu Perpecahan
-
Pangdam I/BB: Bulan Muharram 1444 H, sebagai Momentum Refleksi Umat Islam Perbaiki Diri
-
Bantu Kesulitan Warga Akibat Kemarau, Polsek Pondok Suguh Bagikan Air Bersih di Desa Teluk Bakung
-
DESA DAN DUNIA USAHA
-
Pendisplinan Prokes Jadi Prioritas, Satuan Sabhara Polres Gowa Intensifkan Ops Yustisi
-
Wamendagri Imbau Hasil Musrenbang Provinsi Papua Fokus pada Pengembangan Wilayah Adat Tabi dan Saireri
-
Evaluasi Pemberangkatan Transmigran di Akhir Tahun 2024, Wamen Viva Yoga: Mereka Patriot dan Perekat Tali Kebangsaan
-
Kemendagri Gelar Sosialisasi Permendagri Nomor 28 Tahun 2021 tentang Dana Kapitasi JKN pada FKTP Milik Pemda

