REAKSIMEDIA.COM | Kota Serang – Dua pemuda asal Kecamatan Baros Kabupaten Serang dibekuk Satreesnarkoba Polres Serang Kota lantaran diduga terlibat penyalahgunaan dan peredaraan narkoba jenis sabu, Senin (4/10/2021).
Kedua tersangka yakni RS (26) dan RH (26) ditangkap di dua lokasi berbeda. RS ditangkap di pinggir jalan Desa Taman Sari, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, sedangkan RH ditangkap di kediamannya di Kampung Hulu Cai, Desa Taman Sari, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang.
Kasatresnarkoba Polres Serang Kota, AKP Agus Ahmad Kurnia menuturkan, jika pihaknya mendapat laporan masyarakat terkait dugaan tindak penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayahnya. Sehingga pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
Hingga akhirnya, dikatakan AKP Agus Ahmad Kurnia, pihaknya pun berhasil menangkap tersangka RS saat berada di pinggir jalan Desa Taman Sari, dan saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 2 bungkus sabu seberat 0,44 gram yang disimpan di saku kiri kemeja yang dikenakan tersangka.
“Senin (4/10/2021) sekitar pukul 19.00 wib, kita menangkap RS, dan kita temukan barang bukti dua bungkus berisi sabu dibungkus kertas warna hijau dan dimasukkan ke bungkus rokok dan disimpan dalam kantong baju tersangka,” ucap AKP Agus Ahmad Kurnia, Selasa (5/10/2021).

Disampaikannya, jika tersangka RS mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya yang dibeli dari seorang temannya di Kampung Cai Hulu, Desa Taman Sari, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang. Sehingga, petugas dari Satresnarkoba Polres Serang Kota pun langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka kedua yang merupakan penjual sabu tersebut kepada RS.
“Setelah mendapat info dari tersangka RS ini kita pun lakukan pengejaran ke penjualnya si RH ini, dan RH berhasil kita tangkap saat berada di dalam rumahnya,” ujar AKP Ahmad Kurnia.
Saat dilakukan penggeledahan di kediaman tersangka RH, petugas menemukan 4 buah plastik klip bening sabu seberat 0,84 gram. Kepada petugas, RH pun mengakui sabu tersebut merupakan miliknya dan sempat menjual sabu kepada RS.
Saat ini, kedua tersangka harus meringkuk di ruang tahanan Polres Serang Kota guna mempertanggungjawab kan perbuatannya, dan keduanya dijerat pasal 114 juncto pasal 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun kurungan penjara,” tandasnya.
Laporan : Suryadi
Sumber : Humas Polres Serang Kota
Tags: kota serang
-
HUT RI Ke 76, Sebanyak 865 Tahanan Narkotika Dapat Remisi
-
Bakamla RI Siap Gelar Operasi Udara Maritim 2023
-
Tinjau Vaksinasi Serentak se-Indonesia, Kapolri Instruksikan Akselerasi ke Lansia dan Anak-Anak
-
Panglima Pucuk Dt. Besar Ismail Amir SH, MH Resmi Melantik Kepengurusan DPD Lembaga Laskar Melayu Bersatu (LLMB) Kota Pekanbaru
-
Tanah Longsor di Kabupaten Bogor, Akibatkan 14 Jiwa Mengungsi
-
Terpilih Menjadi BPD Di Ajijulu, Tekwasi Sinuhaji Sharing Dengan Organisasi Dan Media
-
Reol/Drainase Raksasa Menjadi Tantangan Satgas TMMD 125 Kodim 1506/Namlea di Kab. Buru Selatan
-
Bupati Pinrang H. A. Irwan Hamid, S.Sos Membuka Secara Resmi Konferensi (PGRI) Kabupaten Pinrang Masa Bakti 2025–2030
-
Bupati Pinrang Menerima Kunjungan Kesatuan Pelajar Mahasiswa Pinrang (KPMP) Parepare di Ruang Kerja Bupati
-
Percepat Reformasi Birokrasi sesuai Visi Presiden, Mendagri Lantik 153 Pejabat Fungsional





