REAKSIMEDIA.COM | Kota Serang – Dua pemuda asal Kecamatan Baros Kabupaten Serang dibekuk Satreesnarkoba Polres Serang Kota lantaran diduga terlibat penyalahgunaan dan peredaraan narkoba jenis sabu, Senin (4/10/2021).
Kedua tersangka yakni RS (26) dan RH (26) ditangkap di dua lokasi berbeda. RS ditangkap di pinggir jalan Desa Taman Sari, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, sedangkan RH ditangkap di kediamannya di Kampung Hulu Cai, Desa Taman Sari, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang.
Kasatresnarkoba Polres Serang Kota, AKP Agus Ahmad Kurnia menuturkan, jika pihaknya mendapat laporan masyarakat terkait dugaan tindak penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayahnya. Sehingga pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
Hingga akhirnya, dikatakan AKP Agus Ahmad Kurnia, pihaknya pun berhasil menangkap tersangka RS saat berada di pinggir jalan Desa Taman Sari, dan saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 2 bungkus sabu seberat 0,44 gram yang disimpan di saku kiri kemeja yang dikenakan tersangka.
“Senin (4/10/2021) sekitar pukul 19.00 wib, kita menangkap RS, dan kita temukan barang bukti dua bungkus berisi sabu dibungkus kertas warna hijau dan dimasukkan ke bungkus rokok dan disimpan dalam kantong baju tersangka,” ucap AKP Agus Ahmad Kurnia, Selasa (5/10/2021).

Disampaikannya, jika tersangka RS mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya yang dibeli dari seorang temannya di Kampung Cai Hulu, Desa Taman Sari, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang. Sehingga, petugas dari Satresnarkoba Polres Serang Kota pun langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka kedua yang merupakan penjual sabu tersebut kepada RS.
“Setelah mendapat info dari tersangka RS ini kita pun lakukan pengejaran ke penjualnya si RH ini, dan RH berhasil kita tangkap saat berada di dalam rumahnya,” ujar AKP Ahmad Kurnia.
Saat dilakukan penggeledahan di kediaman tersangka RH, petugas menemukan 4 buah plastik klip bening sabu seberat 0,84 gram. Kepada petugas, RH pun mengakui sabu tersebut merupakan miliknya dan sempat menjual sabu kepada RS.
Saat ini, kedua tersangka harus meringkuk di ruang tahanan Polres Serang Kota guna mempertanggungjawab kan perbuatannya, dan keduanya dijerat pasal 114 juncto pasal 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman hukuman minimalĀ 5 tahun maksimal 20 tahun kurungan penjara,” tandasnya.
Laporan : Suryadi
Sumber : Humas Polres Serang Kota
Tags: kota serang
-
Respon Cepat Aduan Masyarakat, Panglima TNI dan Kapolri Luncurkan Hotline 110
-
Kantongi Rekom Gubernur Bengkulu, RSU Pratama Ipuh Segera Beroperasi
-
Dekat Dengan Warga Binaannya, Babinsa Koramil 428-01/Mukomuko Turun Membantu Panen Padi Masyarakat
-
Raker Komisi IV DPR RI, Soroti Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Lingkungan dan Kehutanan TA 2022
-
Pasca Kenaikan Harga BBM, Babinsa Bersama Bhabinkamtibmas Gencarkan Pengecekan Harga Sembako
-
Pelaku Pencuriaan Modus Pecah Kaca Diamankan Polres Serang Kota
-
Kodim 0428 MM Gelar silahturahmi Dan Coffee Morning Dengan Awak Media Mukomuko
-
Tinjau Penataan Kawasan Konservasi Mangrove Tahura, Presiden Jokowi: Kita Siap Terima Tamu G20 di Bali
-
Menko Zulhas Ungkap Peran Penting Kapolri dalam Wujudkan Swasembada Pangan
-
Pastikan Kegiatan Nataru Aman Dan Kondusif, Kapolres Mukomuko Kunjungi Gereja Dan Pospam

