REAKSIMEDIA.COM | Semarang – Satreskrim Polrestabes Semarang berhasil membekuk komplotan sindikat pembobol nasabah bank, enam pelaku berhasil ditangkap.
Keenam tersangka yang berhasil diciduk, masing-masing berinisial KF (28), MAS (30), RDP (35), dan TR (32) masing-masing warga Kota Medan.
Serta dua wanita cantik berinisial KH (25) warga Kabupaten Asahan, dan W (23) warga Kabupaten Batubara.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar di Semarang, mengatakan para pelaku yang berasal dari wilayah Sumatera sengaja datang ke Semarang untuk beraksi di sebuah bank BUMN di Ibu Kota Jawa Tengah ini.
“Para pelaku ini mengambil uang milik dua nasabah dengan total kerugian mencapai Rp1,5 miliar,” kata Irwan Anwar, Sabtu (19/2/2022).
Menurut dia, aksi sindikat ini bermula ketika keenam pelaku datang ke Semarang pada 15 Februari 2022.
Pada keesokan harinya, kata dia, pelaku yang sudah membekali diri dokumen palsu, seperti KTP elektronik, buku tabungan, serta spesimen tanda tangan calon korbannya langsung mendatangi bank yang ditarget.
Ia menuturkan terdapat dua pelaku yang masing-masing berpura-pura menjadi nasabah pemilik rekening yang akan dibobol.
“Jadi nasabah yang rekening nya dibobol ini tidak tinggal Semarang,” ungkapnya.
Setelah sukses membobol rekening korban di tujuh kantor cabang bank yang berbeda, komplotan ini langsung kabur ke daerah lain.
Berdasarkan laporan dari pihak bank, kata dia, kepolisian langsung menelusuri rekaman CCTV untuk mengetahui jejak komplotan tersebut.
Dari penyidikan yang dilakukan, Reskrim Polrestabes Semarang yang dipimpin Panit Resmob Ipda Arindra Pratama meringkus keenam pelaku saat menginap di salah satu hotel di Kota Solo pada 17 Februari 2022.
“Di Solo ini rencananya sindikat ini juga akan melakukan aksi serupa,” ucapnya.

Menurut dia hal tersebut didasarkan atas temuan barang bukti 10 dokumen perbankan yang dipalsukan yang akan digunakan menarik uang milik calon korban.
Saat ini, lanjut dia, penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan pegawai di internal bank yang dibobol tersebut.
Ia mengatakan komplotan ini diduga memperoleh data nasabah yang akan dibobol dari orang dalam bank.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil tindak pidana. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: semarang
-
Kapolda Pastikan Perayaan Natal di 2.760 Gereja di Jateng Berjalan Aman
-
Monev di Desa Sido Makmur, Tim Monev Kecamatan Air Manjunto Tuntaskan Monitoring dan Evaluasi DD/ADD Tahap II 2024
-
TNI Kerahkan 33.150 Personel, Bangun 20 Jembatan Bailey, dan Gelar Trauma Healing di Wilayah Terdampak
-
Ketahui Kondisi Di Wilayahnya, Babinsa Koramil 1710-03/Kuala Kencana Laksanakan Komsos Di Desa Binaan
-
APPSI Katim : Menyongsong IKN, Persiapkan Pasar Baru di Sepaku
-
Langgar Prokes, Kapolsek Weleri Lakukan Penindakan PPKM Level 2
-
Masa Jabatan Anggota MRP Berakhir, Wamendagri Minta Pemda Segera Lakukan Rekrutmen
-
Ridwan Kamil Bagikan Berita Gembira, Biaya SPP SMA/SMK Negeri Provinsi Jawa Barat akan Digratiskan
-
TNI AL Berhasil Tangkap Kapal Penyelundup Narkoba Senilai Rp. 88 M
-
Sat Narkoba Polres Bogor Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu di Wilayah Cisarua Bogor

