REAKSIMEDIA.COM | Kuansing – Anggota DPRD Kuansing H. Sutoyo mengingatkan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi agar tidak sewenang-wenang memberhentikan ribuan honorer atau tenaga non ASN yang ada saat ini di awal tahun 2024.
Terutama honorer yang telah terdaftar sampai dengan tahun 2022 di Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagaimana yang telah di input di setiap instansi pemerintahan, atau paling sedikit masa kerjanya 1 tahun, yang berpeluang menjadi PPPK.
“Jadi, mereka (honorer) itu tidak bisa asal diberhentikan saja,” ujar Sutoyo mengingatkan kepada awak media, Selasa (2/1/2024).
Oleh sebab itu, kata Sutoyo, siapapun honorer yang sudah ada datanya di BKN di ingatkannya jangan takut di berhentikan oleh Bupati Kuansing dan jajaran di awal 2024 ini.
Karena menurutnya, Menteri PAN-RB RI telah memerintahkan Kepala Daerah di daerah agar memprioritaskan penggajian mereka.
“Khusus yang terdata di BKN ini telah di perintahkan Pak MenPAN-RB agar mengalokasikan gaji mereka. Jadi, kami minta, bapak ibu ini jangan takut di berhentikan dan jangan mau ditekan-tekan, dan kalau ada yang ngancam-ancam mau memberhentikan dengan alasan lain, lapor kepada saya dan DPRD,” jelas Sutoyo.
Dalam surat MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas nomor B/1527/M.SM.01.00/2023, tertanggal 23 Juli 2023 lalu, perihal status dan Kedudukan Eks THK-2 dan Tenaga Non ASN (honorer), berbunyi. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, bahwa Pegawai Non-PNS dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan Pemerintah ini.
Oleh sebab itu, maka sesuai dengan pengundangan peraturan Pemerintah dimaksud akan berlaku pada tanggal 28 November 2023.
Namun demikian, sesuai dengan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak bahwa eks THK-2 dan Tenaga Non ASN masih diperlukan dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik.
Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, bersama ini dengan hormat kami mengharapkan kepada seluruh PPK Instansi Pusat dan Instansi Daerah agar melakukan langkah-langkah sebagai berikut.
Pertama, PPK (Menteri, Pimpinan Instansi, Gubernur, Bupati) menghitung dan tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan Tenaga Non ASN yang sudah terdaftar dalam pendataan tenaga Non ASN dalam basis data BKN.
Kedua, dalam mengalokasikan pembiayaan Tenaga Non ASN dimaksud, pada prinsipnya tidak ngurangi pendapatan yang diterima oleh Tenaga Non ASN selama ini.
Ketiga, PPK dan pejabat lain dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN atau Tenaga Non ASN lainnya.
Adapun untuk pemenuhan ASN di lingkungan Instansi Pemerintah dapat dilakukan melalui usulan kebutuhan formasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Demikian isi surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.
“Dengan surat ini jelas, bahwa honorer yang sudah terdaftar datanya di BKN jangan takut untuk diberhentikan oleh Bupati, kalau ada tekanan lain itu tidak benar,” tegas Sutoyo.
Sutoyo pun mempertegas, bahwa kalau mereka merasa tertekan dengan situasi sekarang, ia memberikan jalan terbaikĀ untuk mereka dan terbaik untuk kelangsungan daerah.
“Maka jalannya hanya satu, yakni dengan cara tidak memilih partai orang yang mengintervensi bapak ibu, ini untuk mengakhiri penzholimannya terhadap ASN, P3K, honorer, Kepala Desa, Pj Kades, Pendamping dan Penerima PKH dan unsur berkepentingan lainnya,” tegas Sutoyo.
Dengan demikian sambung anggota DPRD Kuansing Satria Mandala Putra, Kepala Daerah di Kuansing tidak ada alasan untuk tidak memperpanjang kontrak mereka, harus diperpanjang, karena mereka honorer yang sudah terdata di BKN.
“Jangan pula nanti Bupati memanggil mereka lalu mengarahkan mereka untuk mendukung dan memilih salahsatu partai pada pemilu 2024,” ujarnya.
Laporan : Jakup Tarigan
Tags: Kuansing
-
Jum’at Curhat, Kapolsek Lubuk Pinang Minta Ormas PBB Bersinergi Jaga Kamtibmas
-
Bupati Tanggamus Bersama DPRD Kabupaten Tanggamus Menandatangani Nota Kesepakatan (KUPA) dan (PPAS) APBD Perubahan Tahun 2022
-
BhabinKamtibmas Polsek patebon Monitoring Kegiatan Vaksin di Desa Tambakrejo
-
Diduga Pembangunan Drainase dan Box Culvert di Desa Tegal Rejo Kecamatan Belitang, Baru Tiga Bulan Sudah RusakĀ
-
Jelajah PUPR bersama Sahabat Air, Menteri Basuki: Pengenalan Sumber Daya Air Merupakan Tanggung Jawab Bersama
-
Presiden Jokowi Resmi Membuka Acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia
-
Kementerian PUPR Benahi 8 Venue ASEAN Para Games 2022 di Kota Surakarta
-
The Virgin “Tak Setia” Single Terbaru di Tahun 2023
-
Pengrusakan Motor Hingga Terusir dari Rumah. Kades Wadas Jelaskan Teror yang Dialami Warganya
-
Air Kembang Membasahi 28 Anggota Polres Muaro Jambi Naik Pangkat di Hari Bhayangkara ke 75