Terungkap Rekening Rekayasa dan Hilangnya Sertifikat 452 Hektar dalam Kasus BLBI 1998, CBA Desak KPK dan Kejagung Investigasi

REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, mengungkapkan temuan mengejutkan terkait dugaan rekayasa penyaluran dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) 1998. Menurut Uchok, Bank Indonesia (BI) terlibat dalam praktik penggunaan rekening rekayasa untuk menampung dana dan memanipulasi transaksi antarbank. Praktik ini dianggap merugikan negara dan mengancam integritas sistem perbankan nasional.

Rekening rekayasa tersebut digunakan oleh BI dalam transaksi antarbank, termasuk kliring, yang seharusnya hanya dapat dilakukan oleh bank-bank terdaftar. Namun, adanya rekening khusus yang melanggar regulasi ini memungkinkan transaksi dilakukan tanpa prosedur yang sah. “Rekening ini memungkinkan uang negara berputar tanpa mekanisme yang sah. Ini adalah pelanggaran serius terhadap aturan perbankan,” tegas Uchok pada Senin (30/12/2024).

Skema transaksi menggunakan rekening rekayasa ini dikenal sebagai call money overnight, di mana bank pembeli uang mengembalikan dana ke rekening bank penjual keesokan harinya dengan bunga tinggi. Namun, kenyataannya, bank penjual tidak pernah mengeluarkan uang, melainkan menerima uang dan bunga dari bank pembeli, yang bersumber dari rekening rekayasa.

Selain itu, CBA juga menyoroti hilangnya sertifikat lahan seluas 452 hektar yang menjadi jaminan dalam perjanjian Bank Indonesia dengan salah satu bank swasta. Lahan tersebut, yang terletak di Cianjur, Jawa Barat, terdiri dari lima sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Varia Indo Permai. Meskipun BI mengklaim telah menyerahkannya kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Kepala KPKNL Jakarta 1, Rofli Edi Purnomo, mengungkapkan bahwa sertifikat tersebut tidak pernah diterima oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

“Keberadaan sertifikat ini harus dijelaskan secara transparan. BI, BPPN, dan DJKN Kementerian Keuangan harus bertanggung jawab atas penggelapan ini,” ungkap Uchok, yang menambahkan bahwa lahan tersebut, yang sebelumnya bernilai sekitar Rp350 miliar, kini diperkirakan memiliki nilai yang jauh lebih besar.

Baca juga:  Kapolres Malang Ingatkan Netralitas Polri Dan Kondusifitas Kamtibmas Dalam Pemilu 2024

CBA mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung segera melakukan investigasi mendalam terhadap kedua kasus besar ini. “Penyalahgunaan wewenang yang terjadi dalam lembaga keuangan negara bisa merusak kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara jika tidak segera ditindaklanjuti,” ujar Uchok. CBA menekankan perlunya investigasi transparan untuk menemukan pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta memastikan bahwa BI menjalankan mekanismenya dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Laporan : Ria Satria 

Tags: