REAKSIMEDIA.COM | Way Kanan, Lampung – Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Way Kanan Polda Lampung mengungkap pelaku diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur di Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan, Kamis (23/6/2022).
Tersangka inisial MA (18) berdomisili di Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan kronologis kejadian pada Jum’at, 17 Juni 2022 pukul 13:30 WIB, korban a/n. Dara bukan sebenarnya warga Blambangan Umpu diajak keluar main oleh MA.
korban dijemput oleh TSK MA didepan gang perumahan di Kelurahan Blambangan Umpu, menuju ke arah Simpang Empat di Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan dengan menggunakan R2 merk yamaha mio.
Setelah sampai diwarung milik orang tua TSK, korban berbincang-bincang dahulu didepan warung beberapa waktu kemudian, korban diajak oleh MA masuk kedalam warung dan sempat menonton televisi sebentar.
Seketika korban ditarik tangan sebelah kanannya diajak masuk kedalam kamar warung tersebut dan disitulah pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap dara (15) sebanyak 3 kali.
Setelah itu sekitar pukul 19:30 WIB korban diantar pulang oleh MA kerumahnya dan sampai dirumah sekira pukul 20.00 Wib.
Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma dan merasa ketakutan dan mendengar hal tersebut, orang tua korban tidak terima dan melaporkan kejadian ke Polres Way Kanan.
Kronologis penangkapan TSK terjadi pada hari Rabu, 22-06-2022 pukul 15:00 WIB unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di Kampung Karang Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan, saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan.
“Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” Jelas Kasat Reskrim.
“Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan pasal 81 Ayat (1) dan ayat (2) atau pasal 82 Ayat (1) UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” ungkap Kasat Reskrim.
Laporan : Yosafat K.Y
Tags: Way Kanan Lampung
-
Harmoni di Tanah Hibualamo: Bupati Piet Hein Babua Rayakan Imlek 2577 sebagai Simbol Persatuan Bangsa
-
Polsek Ciawi Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat Ke Call Center 110 Polres Bogor Terkait Adanya Permintaan Sejumlah Uang Kepada Pengendara Yang Melintas
-
Sambut HUT Bhayangkara Ke 76, Polda Jateng Gelar Khitanan Massal di RS Bhayangkara
-
Polsek Caringin Bersama Instansi Terkait Cek Dan Evakuasi Lokasi TKP Dimana Di Temukan Warga Diketahui Meninggal Dunia Di Atas Pohon Kelapa
-
Melalui Bimtek, Bappeda Kota Sukabumi Dorong Perangkat Daerah dan BUMD Ikuti KIJB
-
Tiba dari lawatan Tokyo, Esoknya Wapres di Jadwalkan Kunjungan Kerja ke Jatim
-
Penyebaran COVID-19 Meningkat, Presiden Jokowi Ingatkan Kembali Pentingnya Vaksinasi
-
Pj.Walikota Padangsidimpuan Hadiri Peringatan Isra’ Mi’raj 1445 H.Di Gedung Adam Malik.
-
Ikut Vaksin dapat Sirup Gratis
-
DRPD Kabupaten Pinrang Menggelar Rapat Paripurna Pengambilan Sumpah Dan Janji Anggota DPRD 2024-2029





