REAKSIMEDIA.COM | Way Kanan, Lampung – Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Way Kanan Polda Lampung mengungkap pelaku diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur di Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan, Kamis (23/6/2022).
Tersangka inisial MA (18) berdomisili di Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan kronologis kejadian pada Jum’at, 17 Juni 2022 pukul 13:30 WIB, korban a/n. Dara bukan sebenarnya warga Blambangan Umpu diajak keluar main oleh MA.
korban dijemput oleh TSK MA didepan gang perumahan di Kelurahan Blambangan Umpu, menuju ke arah Simpang Empat di Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan dengan menggunakan R2 merk yamaha mio.
Setelah sampai diwarung milik orang tua TSK, korban berbincang-bincang dahulu didepan warung beberapa waktu kemudian, korban diajak oleh MA masuk kedalam warung dan sempat menonton televisi sebentar.
Seketika korban ditarik tangan sebelah kanannya diajak masuk kedalam kamar warung tersebut dan disitulah pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap dara (15) sebanyak 3 kali.
Setelah itu sekitar pukul 19:30 WIB korban diantar pulang oleh MA kerumahnya dan sampai dirumah sekira pukul 20.00 Wib.
Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma dan merasa ketakutan dan mendengar hal tersebut, orang tua korban tidak terima dan melaporkan kejadian ke Polres Way Kanan.
Kronologis penangkapan TSK terjadi pada hari Rabu, 22-06-2022 pukul 15:00 WIB unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di Kampung Karang Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan, saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan.
“Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” Jelas Kasat Reskrim.
“Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan pasal 81 Ayat (1) dan ayat (2) atau pasal 82 Ayat (1) UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” ungkap Kasat Reskrim.
Laporan : Yosafat K.Y
Tags: Way Kanan Lampung
-
Respon Cepat Aduan Masyarakat, Sabhara Polres Gowa Amankan Terduga Pelaku Penyerangan Warga
-
Ketua Umum TP PKK Lantik Ketua TP PKK Provinsi Kalimantan Selatan
-
Ketua GEPAK Sesalkan Aksi Spanduk Penolakan IKN
-
Jadi Inspektur Upacara HUT ke-77 Kemerdekaan RI di Pulau Rote, Mendagri: Saya Merasa Bangga
-
Memastikan jalannya Pilkades Serentak, H. Bahtiar, SP. M.Si Kadis Perhubungan dan Pertanahan kabupaten Pinrang, Hadir Sebagai Pemantau
-
Kabid Humas Polda Jabar: Polisi Nonton Bareng Bersama Para Tenaga Kesehatan Tim Vaksinator Covid-19 di Mall Asia Plaza
-
Kapolres Kendal bersama Jajarannya Gowes di Pantai Indah Kemangi
-
Patroli Bersepeda, Polisi Sampaikan Pesan Kamtibmas dan Disiplin Prokes
-
Pentingnya Peran Media dalam Mencerdaskan Masyarakat
-
Gandeng TNI-POLRI & Elemen Adat, Upaya Pemerintah Kecamatan V Koto Ciptakan Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum

