REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Pada Rabu 08 September 2021 pukul 16:30 WIB, Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) D.I. Yogyakarta berhasil mengamankan Buronan Tindak Pidana Korupsi atas nama “AO” (50) di Victoria Recidence, Jalan Laksda Adisucipto KM. 5 Kabupaten Sleman, D.I. Yogyakarta, Jawa Tengah yang merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo.
AO selaku Tersangka Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pemasangan Jaringan SIM (Sistem Informasi Manajemen) pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aloe Saboe T.A. 2004 dengan anggaran sebesar Rp. 2.100.000.000. (dua milyar seratus juta rupiah).
Berdasarkan Audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, tertuang dalam Laporan Hasil Audit Investigasi atas Dugaan Penyimpangan Pekerjaan Pengadaan Pembuatan / Pemasangan Sistem Jaringan Managemen Komputer RSUD Aloe Saboe Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2004 Nomor LHAI-223/PW 18/5/2008 tanggal 18 Juni 2008, yang pada pokoknya terdapat kerugian negara / daerah adalah sebesar Rp. 1.264.235.000 (satu milyar dua ratus enam puluh empat juta dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah)
Tersangka AO diamankan di Victoria Recidence, Jalan Laksda Adisucipto KM. 5 Kabupaten Sleman, D.I. Yogyakarta, Jawa Tengah karena ketika dipanggil sebagai Tersangka oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo namun Tersangka tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung.
Pada Kamis 09 September 2021, Tersangka AO akan dibawa ke Jakarta melalui jalur darat dan akan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan selanjutnya Tersangka AO akan diberangkatkan ke D.I. Yogyakarta menggunakan pesawat pada Jumat 10 September 2021 guna kepentingan dengan mematuhi protokol kesehatan.
Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.
Laporan : Suryadi Sumber : Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung
Tags: jakarta
-
Kapolres Semarang Larang Pelaku Wisata dan Hotel Gelar Pesta Kembang Api Jelang Tahun Baru
-
Polsek Tamansari Selidiki Warung Yang di Duga Menjual Obat Keras
-
Dirjen Bina Pemdes Pantau Langsung Pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Pandeglang
-
Camat Merdeka : Karang Taruna, Organisasi Sosial Kemasyarakatan Yang Tumbuh Serta Berkembang Dari, Oleh Dan Masyarakat
-
Kedepankan Keadilan Dalam Penegakan Hukum, Kabidhumas Polda Sulsel: Polda Sulsel Tidak Anti Kritik!
-
Irjen Ahmad Luthfi Dorong Polwan jadi Influencer Kamtibmas
-
Progres RTLH Subriyanto: Rumah Baru, Semangat Baru Berkat TMMD ke-125 Kodim 0428/Mukomuko
-
Kunjungi Kalasan Valley, Gus Halim Apresiasi Usaha Rintisan Anak Muda
-
Pemkab Tanggamus Adakan Musrenbang Tahun 2023 untuk penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) di Tahun 2024
-
Kemnaker Bekali 416 Tenaga Kerja Maluku Utara dengan Kompetensi



