Tim Tabur (Tangkap Buron) Kejati Sumsel Mengamankan DPO Selaku Kasi Keuangan Desa pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin

IMG 20240622 WA0115

REAKSIMEDIA.COM | Sumatera Selatan – Pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekira pukul 13.10 WIB, Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang dipimpin Adi Muliawan, S.H., M.H selaku Ketua Tim TABUR KEJATI SUMSEL dan Tim Gabungan dari Jajaran Polda Sumsel (Itwasda, Paminal, Subdid 3 Tipikor) beserta Tim Intelijen Kejari MUSI BANYUASIN berhasil mengamankan DPO tersangka insial (R) selaku Kasi Keuangan Desa pada DINAS PMD KABUPATEN MUBA.

IMG 20240622 WA0118

Diketahui (R) merupakan Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi Dan Informasi Lokal Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023, yang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan Nomor: TAP-06/L.6.5/Fd.1/05/2024 tanggal 15 Mei 2024. Tersangka (R) telah dilakukan pemanggilan sebagai tersangka secara patut namun tidak hadir tanpa keterangan, sehingga ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) pada tanggal 27 Mei 2024.

IMG 20240622 WA0119

Selama dalam proses pencarian DPO  tersebut, posisi Tersangka (R) berpindah-pindah dari tempat satu ke tempat lainnya dan selanjutnya tersangka (R) berhasil diamankan pada hari ini Sabtu Tanggal 22 Juni 2024 oleh Tim Tabur Kejati Sumsel, Tim Gabungan dari Jajaran Polda Sumsel beserta Tim Intelijen Kejari Muba. Tersangka (R) kemudian langsung dibawa ke kantor Kejati Sumsel untuk dilakukan proses Hukum selanjutnya.

IMG 20240622 WA0116

Sebagaimana yang telah diinfokan pada rilis sebelumnya bahwa (R) selaku Kasi Keuangan Desa pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin telah menerima uang hasil aliran dana kegiatan langganan internet desa sebesar 7 (Tujuh) Miliar Rupiah, yang mana potensi kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut kurang lebih sebesar 27 (Dua Puluh Tujuh) Miliar Rupiah.

Sumber : Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.Kepala Seksi Penerangan Hukum,

Baca juga:  Pengembalian Kerugian Negara Oleh Tersangka Kabid Pembangunan Ekonomi dan Desa Dinas PMD Kab. Muba ke Kejati Sumsel

Tags: