Tudingan Motif Dendam Manuver Untuk Alih Perhatian Publik, Kevin Angkat Bicara

IMG 20220531 WA0175

REAKSIMEDIA.COM | Mukomuko Bengkulu – Laporan terkait dugaan penyelewengan Dana Desa Air Kasai ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, yang dilayangkan oleh Kevin Al Muhammad Mazaya semakin memanas.

Pasalnya antara kedua belah pihak, yakni pelapor dan terlapor saling menuding, dimana pelapor yang membuat laporan ke Kejari dituding hanya motif dendam oleh sang pelapor.

Namun hal tersebut dibantah oleh Kevin selaku pelapor, karena laporan yang masukkan ke Kejari tersebut tidak ada unsur sakit hati atau dendam terhadap orang yang ia lapor.

Dirinya membuat laporan tersebut dinilai sudah sesuai prosedur, karena laporan yang ia layangkan itu dilengkapi dengan berkas yang lengkap yang dinilai bisa menjadi bukti terhadap pihak penyidik Kejari.

“Apa yang disampaikan mantan Pjs Kepala Desa Air Kasai itu tidak benar, terus terang saja, saya membuat laporan ini tidak ada unsur dendam pada beliau, tapi murni dikuatkan oleh data-data yang ada,” tegas Kevin.

Menurutnya, apa yang disampaikan pihak terlapor itu hanya untuk mengalihkan perhatian masyarakat atau publik terkait dugaan penyelewengan dana desa yang tengah tahap Penyelidikan oleh pihak Kejari.

Sehingga dengan ini ia berharap pada masyarakat untuk tidak terprovokasi dengan apa yang telah ditudingkan pihak terlapor terhadap dirinya. Untuk saat ini dirinya tetap fokus dengan laporan yang ia masukkan ke Kejari. Sehingga permasalahan ini diselesaikan oleh pihak penegak hukum.

“Intinya, dengan tudingan itu tidak membuat saya surut. Menurut saya apa yang saya lakukan ini sudah sesuai aturan dan dilengkapi data. Biarlah pihak penegak hukum yang menyelesaikan permasalahan ini,” tutup Kevin.

Laporan : Rahmadsyah Sipahutar

Baca juga:  Kapolres Mukomuko Tinjau Pelaksanaan Vaksin Polri Presisi Di Desa Tirta Makmur

Tags: