Tutup Akhir Tahun, Polres Mukomuko Tangkap Pelaku Penipuan Penerimaan Calon Mahasiswa Baru Fakultas Kedokteran UGM Jogja

IMG 20221231 WA0534

REAKSIMEDIA.COM | Mukomuko – Jelang akhir tahun 2022 Sat Reskrim Polres Mukomuko pada, Jumat (30/12/22) berhasil menangkap pelaku dengan dugaan Tindak Pidana Penipuan.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto SIK MH yang dikonfirmasi terkait penangkapan Pelaku berinisial S (60) warga Condong Catur Kec. depok Kab. Sleman Prov. DI Yogyakarta, Sabtu (31/12/22 /).

Lebih lanjut Kapolres mengatakan,” Pelaku merupakan PNS Kabupaten Mukomuko yang dipecat tahun 2007 dan nekat melakukan aksi penipuan terhadap korban inisial KH warga Desa. Sibak Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko dengan modus dapat meluluskan anak korban dalam penerimaan Mahasiswa Kedokteran UGM Yogyakarta dengan syarat memberikan Uang sebesar Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah).

” Dan apabila tetap dinyatakan tidak diterima sebagai Mahasiswa Kedokteran UGM Yogyakarta pelaku menjanjikan pengembalian uang dua kali lipat dari jumlah uang yang telah dikirim,” papar AKBP Nuswanto.

IMG 20221231 WA0545

Masih disampaikan Kapolres,” Berdasarkan iming-iming tersebut, korban langsung menyetorkan uang kepada pelaku. Namun setelah mengirimkan sejumlah uang anak sdr. KH tetap tidak diterima atau tidak lolos seleksi penerimaan mahasiswa baru Program Studi Fakultas Kedokteran Universitas Gajah Mada Yogyakarta,” terang Perwira Dua Melati Emas ini.

Berdasarkan laporan dari sdr. KH, tim Sat Reskrim Polres Mukomuko dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP SUSILO, S. H.,M.H melakukan penangkapan dengan didampingi Babhinkamtibmas Condong Catur Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman Provinsi DI Yogyakarta di rumah pribadi pelaku untuk dibawa ke Polres Mukomuko guna dilakukan pemeriksaan.

“Pelaku S merupakan PNS Kab Mukomuko yang dipecat tahun 2007, disamping itu pelaku merupakan residivis kasus Upal tahun 2006 yang pernah ditangani Polda Bengkulu dengan BB sebanyak 1,4 M dan yang telah diedarkan sebanyak 10 juta. Dalam kasus upal, pelaku S divonis 6 tahun kurungan penjara di Lapas Malabero Bengkulu hingga bebas pada tahun 2010,” ungkap Kapolres Mukomuko AKBP NUSWANTO, S. H., S. IK., M. H selepas mengambil apel kesiapan pengamanan malam tahun baru 2023.

Baca juga:  Forum Media Muda Mukomuko Ikuti Turnamen Futsal Di Pesantren Al Fattah Nailul Anwar

Laporan : Rahmadsyah Sipahutar

Tags: