ULP Kabupaten Bogor di Minta Batalkan Pemenang Tender Pekerjaan Gedung Kantor Kecamatan Tajurhalang

REAKSIMEDIA.COM | Kabupaten Bogor – CV. Construeren Overtroeven mengajukan sanggahan atas Pemenang Tender CV. Cipta Widya Dharma dalam Paket Pekerjaan Jasa Konstruksi Pembangunan Gedung Kantor Kecamatan Tajurhalang Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2025.

Adapun sanggahan yang dilakukan oleh CV. Construeren Overtroeven, yang juga salah satu peserta yang ikut dalam pelelangan (Tender) di ULP Kabupaten Bogor tersebut. Menilai Pokja pemilihan diduga tidak melakukan klarifikasi dengan benar dan trasnparan. Sehingga atas permasalahan ini, CV. Construeren Overtroeven, berkeberatan atas hasil keputusan Penetapan Pemenang.

Selain itu, adapun dasar dan latar belakang CV. Construeren Overtroeven keberatan atas hasil keputusan pemenang. Karena diduga ada :

1. Penyimpangan dan.prosedur yang diatur dalam Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 beserta perubahan dan aturan turunannya serta yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan yang di duga ada rekayasa tertentu sehingga menghalangi terjadinya persaingan usaha yang sehat, dan ada dugaan juga melakukan Penyalahgunaan wewenang oleh Pokja ULP atau pejabat yang berwenang lainnya.

2. Penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, aturan turunannya dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan

3. Di duga terjadi praktek KKN diantara peserta lelang dengan anggota panitia atau pejabat pengadaan atau pejabat yang berwenang

4. Di duga terdapat rekayasa pihak-pihak tertentu yang mengakibatkan pelelangan tidak adil, tidak transparan dan tidak terjadi persaingan yang sehat.

5. Pokja turut diduga terindikasi melakukan KKN Persekongkolan dengan mengarahkan pemenang lelang kepada peserta yang penawarannya jauh lebih tinggi dari penawaran peserta lain yang jelas tidak menguntungkan bagi Negara.

6. Adapun Penawaran yang dimenangkan oleh CV. CIPTA WIDYA DHARMA dengan penawaran Rp. 9.907.746.010,44 (98,06%). Sementara penawaran yang lebih rendah, yang di nilai bisa menghemat anggaran negara, namun tidak dimenangkan dengan cara membuat modus kesalahan-Kesalahan yang mengada-ada.

Baca juga:  Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Caringin Polres Bogor Lakukan sosialisasi Terkait Pencegahan TPPO dan Ajak Jaga Kamtibmas

7. Didalam Perpu dan Perpres telah diatur agar Penitia Lelang tidak Mempersulit Peserta Tender dengan membuat Persyaratan yang sangat menyulitkan Pengusaha kelas Kecil. Kenyataannya malah sebaliknya, dimana Panitia Lelang membuat suatu persyaratan tambahan yang sangat banyak dan tidak masuk akal, sehingga diduga Persyaratan tersebut dibuat oleh Panitia untuk memenangkan Calon Pemenang yang telah mereka Pilih.

8. Ada dugaan kuat, Pejabat/Pokja terindikasi melakukan persekongkolan dengan Pemenang Tender.

Untuk itu, atas penjelasan permasalahan yang terjadi diatas, pihak dari CV. Construeren Overtroeven meminta Panitia Pokja, PPK dan Pejabat yang berwenang untuk membatalkan pemenang lelang Paket Pekerjaan Jasa Konstruksi Pembangunan Gedung Kantor Kecamatan Tajurhalang Kabupaten Bogor. Karena dalam pelaksanaan lelang, diduga ada penyimpangan. Bahkan Panitia dan Pejabat yang berwenang di duga menyalah-gunakanan wewenangnya yang mengakibatkan merugikan negara dan masyarakat.

Sehingga, atas dasar diatas , CV. Construeren Overtroeven meminta BPK, KPK, Inspektorat, Kejaksaan Agung untuk melakukan pembuktian data sekaligus melakukan uji dan Audit Forensik atas seluruh dokumen penawaran yang di upload dari awal oleh para Peserta Lelang hingga uji dan Audit Forensik dokumen Peserta Pemenang yang ditetapkan oleh Panitia Pokja ULP Kabupaten Bogor.

Laporan : Hotma

Tags: