Untuk Membantu Pekerjaan Proyek Di Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Dikucurkan APBD Miliar Rupiah Kepada Konsultan Manajemen Proyek (KMP)

REAKSIMEDIA.COM | Kabupaten Bogor – Keberadaan Konsultan Manajemen Proyek (KMP) di Dinas PUPR, menjadi perhatian dan pertanyaan publik. Hal ini akibat besarnya anggaraan APBD Dinas PUPR yang tiap tahunnya di gelontorkan ke Konsultan Manajemen Proyek (KMP).

Melalui Surat jawaban Dinas PUPR Kabupaten Bogor terkait surat yang di kirimkan media www.reaksimedia.com ke Dinas PUPR beberapa waktu lalu menyebutkan kehadiran Konsultan Manajemen Proyek (KMP) di Dinas PUPR. Akibat jumlah kegiatan yang cukup banyak dan anggaran yang cukup besar serta ketersediaan personel ahli di bidang manejemen pelaksanaan pekerjaan yang belum memadai. Maka Dinas PUPR sangat membutuhkan Konsultan Manajemen Proyek (KMP) untuk :

– Mengelola seluruh pekerjaan fisik dan pengawasan yang bertujuan membantu mencapai keberhasilan proyek dengan mengelola seluruh aspek proyek secara efisien.

– Memastikan proyek selesai tepat waktu dan sesuai anggaran.

– Pemenuhan standar kualitas, mengurangi resiko proyek. Pengkordinasikan tim proyek.

– Memastikan bahwa proyek memberikan manfaat yang optimal.

Dan semua alasan yang disebutkan di atas, menurut Dinas PUPR sudah sesuai dengan PP Nomor 22 Tahun 2020 yaitu Tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Kontruksi (PP 22/2020).

“Manajemen Kontruksi” Termaksud dalam Manejemen Pelaksanaan Kontruksi” Sebagaimana di sebutkan dalam Pasal 51 Ayat (1) PP Nomor 22 Tahun 2020 Yang berbunyi :

Manejemen Penyelenggaraan Kontruksi Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 47 Ayat (1) Huruf E Meliputi :

A. Manejemen Proyek
B. Manejemen Kontruksi
C. Manejemen Mutu
D. Manejemen Keselamatan Kontruksi

Namun bila dicermati pada Pasal 51 Ayat (1) PP Nomor 22 Tahun 2020. Dan Manejemen Penyelenggaraan Kontruksi Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 47 Ayat (1). Bukan berarti seakan-akan Dinas PUPR Kabupaten Bogor dalam melaksanakan pekerjaannya. Bisa diperbantukan dari suatu Perusahaan luar seperti Konsultan Manajemen Proyek (KMP) yang saat ini sedang dilakukan Dinas PUPR.

Karena dalam PP No 22 Tahun 2020 Pasal 21 ada disebutkan Layanan Usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a diberikan oleh Penyedia Jasa dalam Penyelenggaraan Usaha Jasa Konstruksi

Baca juga:  Peserta Berharap Lintas Sentul Trail Run Jadi Kalender Tahunan

Namun, walaupun alasan Dinas PUPR Kabupaten Bogor atas keberadaan Konsultan Manajemen Proyek (KMP) dalam membantu pekerjaan sudah sesuai PP No 22 Tahun 2020. faktanya, tiap tahun BPK RI Perwakilan Jabar dalam Laporan Hasil Penyilidikan (LHP), selalu menemukan permasalahan dalam pekerjaan proyek di Dinas PUPR yang mengakibat kerugian negara sampai puluhan miliaran.

Hal ini membuat, apa yang disebutkan Dinas PUPR terkait keberadaan Konsultan Manajemen Proyek (KMP) di Dinas PUPR. Masih perlu dipertanyakan karena belum sesuai dengan harapan dan dianggap hanya menghambur-hamburkan uang negara (APBD).

Sementara saat permasalahan ini di sampaikan kepada Seketaris Badan BKPSDM Kabupaten Bogor, Muhamad Zulfikar, S.Kom melalui pesan whatsapp, namun sampai berita ini ditayangkan belum juga berani menjawab.

Untuk itu, di minta kepada Bupati Kabupaten Bogor Rudy Susmanto, agar mengkaji ulang terkait keberadaan Konsultan Manajemen Proyek (KMP) di Dinas PUPR Kabupaten Bogor. Mengingat kehadirannya juga saat ini tidak terlalu urgent. Disamping itu, sebagian para Kontraktor juga banyak yang mempertanyakan atas keberadaan Konsultan Manajemen Proyek (KMP) di Dinas PUPR, karena dianggap kehadiran Konsultan Manajemen Proyek (KMP) hanya akan lebih mempersulit dan memperlama pekerjaan para kontraktor.

Apalagi anggaran yang di gelontorkan kepada Konsultan Manajemen Proyek (KMP) dari APBD Kabupaten Bogor tiap tahunnya cukup lumayan besar berkisar sampai miliaran rupiah. Begitu juga fasilitas tempat kantor yang digunakan selama ini di dalam gedung Dinas PUPR belum di ketahui apakah gratis atau di sewa.

Menanggapi hal tersebut, Pertanyaannya apakah tugas dari pegawai PNS dapat diambil alih oleh sebuah perusahaan yakni Konsultan Manajemen Proyek (KMP).

Untuk itu diminta kepada BKPSDM agar memeriksa apakah yang dilakukan Dinas PUPR terkait keberadaan Konsultan Manajemen Proyek (KMP) sudah sesuai aturan dan begitu juga kepada Inspektorat Kabupaten Bogor, agar mengaudit anggaran yang digunakan Konsultan Manajemen Proyek (KMP).

Laporan : Hotma

Tags: