REAKSIMEDIA.COM | Nias Barat –
Pelaksanaan Evaluasi terkait Anggaran Dana Desa, yang dilaksanakan di Kantor Camat Lolofitu Moi, yang di hadiri oleh Wakil Bupati Nias Barat Dr. Era-era Hia MM.M.Si, Kepala Dinas PMD, Inspektorat, Camat Lahomi, Camat Lolofitu Moi, Kasubbag Bantuan Hukum pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Kasi Fasilitasi Kerjasama Antar Desa Dinas PMD, Staf Dinas PMD, BPKPAD, Kepala Desa Ambukha, Kepala Desa Hiliuso, BPD dan para Tokoh, Rabu ( 14/07/2021 ) .
Selain pelaksanaan Evaluasi Anggaran Dana Desa, disamping itu Wakil Bupati Nias Barat Dr. Era-Era Hia, MM., M.Si, sekaligus juga mengumumkan pemberhentian sementara Kepala Desa Ambukha Kecamatan Lolofitu Moi, sampai nanti menyelesaikan dan mempertanggun-jawabkan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa.

Setelah mengumumkan pemberhentian sementara Kepala Desa Ambukha, Wakil Bupati juga menjelaskan bahwa kasus Kepala Desa Ambukha terkait permasalahan Anggaran DANA DESA dan ALOKASI DANA DESA, akan dilanjutkan ke pihak Penegak Hukum agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Dan untuk Kepala Desa Hiliuso, Wakil Bupati menambahkan akan memberikan peringatan keras, agar segera menyelesaikan segala kasus yang ditemukan Inspektorat selama ini.
Selanjutnya Wakil Bupati Nias Barat Dr. Era-Era Hia, MM., M.Si. mengatakan, tindakan tegas yang diambil ini adalah sebagai langkah upaya dalam menertibkan penggunaan Dana Desa (DD) dan Anggara Dana Desa( ADD), agar dilaksanakan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku, adapun hasil evaluasi yaitu:
Desa Ambukha :
1. Dalam rangka memutus rantai permasalahan yang terjadi di Desa Ambukha, maka Kepala Desa Ambukha di berhentikan sementara sampai dengan penyelesaian LHP Tim Inspeketorat, dan Camat Lolofitu Moi, agar segera mengusulkan Pj. Kepala Desa Ambukha untuk penggantinya.
2. Segala kasus akan ditindaklanjuti kepada Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Sumatera Utara.
Desa Hiliuso :
1. Atas temuan LHP Tim Inspektorat, Kepala Desa akan menyelesaikan selambat-lambatnya paling lama 6 (enam) bulan sejak dikeluarkannya Berita Acara ini.
2. Sekretaris Desa wajib melaporkan data aset paling lambat hari Jumat tanggal 16 Juli 2021.
3. Bendahara Desa segera menyampaikan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Anggara Dana Desa selama ini.
Laporan : Sabar
Tags: nias barag
-
Rumuskan Arah Pembangunan, Pemdes Kota Praja Tampung Aspirasi Warganya Melalui Musdes RKPDes
-
Mulyanto Minta Presiden Jokowi Evaluasi Keberadaan BRIN
-
Kemendagri: Satpol PP dan Damkar Garda Terdepan Penegakan Protokol Kesehatan
-
Berikan Pembekalan Umum Rapim TNI-Polri, Ketua MPR RI Bamsoet Ingatkan Pentingnya Haluan Negara dan Empat Pilar Kebangsaan
-
Ajak Jaga Kamtibmas, Kapolsek Karangtengah Sambang Kepala Desa Klitih
-
Masyarakat Antusias Disuntik Vaksin Booster
-
Presiden Tiba di Pelabuhan Muliaraja Napitupulu Jelang Balapan F1H2O
-
Bamsoet Serahkan Naskah Akademik Peraturan Pemerintah (PP) Penggunaan Senjata Api Beladiri Sipil Non-Organik TNI/Polri kepada Kemenkumham
-
Utus Produk Terbaik ke Pameran di Padang, Bupati Tapanuli Selatan : Roda Perekonomian Mulai Bergerak
-
Dukung Peningkatan Perekonomian Warga Binaan, Babinsa Koramil 1710-07/Mapurujaya Tinjau Lahan Milik Kelompok Tani Binaan Dari Hasil Pemanfaatan Lahan Tidur

