REAKSIMEDIA.COM | Nias Barat –
Pelaksanaan Evaluasi terkait Anggaran Dana Desa, yang dilaksanakan di Kantor Camat Lolofitu Moi, yang di hadiri oleh Wakil Bupati Nias Barat Dr. Era-era Hia MM.M.Si, Kepala Dinas PMD, Inspektorat, Camat Lahomi, Camat Lolofitu Moi, Kasubbag Bantuan Hukum pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Kasi Fasilitasi Kerjasama Antar Desa Dinas PMD, Staf Dinas PMD, BPKPAD, Kepala Desa Ambukha, Kepala Desa Hiliuso, BPD dan para Tokoh, Rabu ( 14/07/2021 ) .
Selain pelaksanaan Evaluasi Anggaran Dana Desa, disamping itu Wakil Bupati Nias Barat Dr. Era-Era Hia, MM., M.Si, sekaligus juga mengumumkan pemberhentian sementara Kepala Desa Ambukha Kecamatan Lolofitu Moi, sampai nanti menyelesaikan dan mempertanggun-jawabkan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa.

Setelah mengumumkan pemberhentian sementara Kepala Desa Ambukha, Wakil Bupati juga menjelaskan bahwa kasus Kepala Desa Ambukha terkait permasalahan Anggaran DANA DESA dan ALOKASI DANA DESA, akan dilanjutkan ke pihak Penegak Hukum agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Dan untuk Kepala Desa Hiliuso, Wakil Bupati menambahkan akan memberikan peringatan keras, agar segera menyelesaikan segala kasus yang ditemukan Inspektorat selama ini.
Selanjutnya Wakil Bupati Nias Barat Dr. Era-Era Hia, MM., M.Si. mengatakan, tindakan tegas yang diambil ini adalah sebagai langkah upaya dalam menertibkan penggunaan Dana Desa (DD) dan Anggara Dana Desa( ADD), agar dilaksanakan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku, adapun hasil evaluasi yaitu:
Desa Ambukha :
1. Dalam rangka memutus rantai permasalahan yang terjadi di Desa Ambukha, maka Kepala Desa Ambukha di berhentikan sementara sampai dengan penyelesaian LHP Tim Inspeketorat, dan Camat Lolofitu Moi, agar segera mengusulkan Pj. Kepala Desa Ambukha untuk penggantinya.
2. Segala kasus akan ditindaklanjuti kepada Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Sumatera Utara.
Desa Hiliuso :
1. Atas temuan LHP Tim Inspektorat, Kepala Desa akan menyelesaikan selambat-lambatnya paling lama 6 (enam) bulan sejak dikeluarkannya Berita Acara ini.
2. Sekretaris Desa wajib melaporkan data aset paling lambat hari Jumat tanggal 16 Juli 2021.
3. Bendahara Desa segera menyampaikan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Anggara Dana Desa selama ini.
Laporan : Sabar
Tags: nias barag
-
Reses di Desa Tanjung Alai, Andi Suhary SE MPd: Semua Aspirasi Masyarakat Akan Kita Perjuangkan
-
Anggota Kodim dan BNN Karangasem Berusaha Sekuat Tenaga Selamatkan Siswa Dari Kematian dan Kesengsaraan
-
Mengenang 17 Tahun Tsunami Aceh, Gerakan Sosial Pemuda Pesisir (GSPP) Aceh
-
Selesai Dibangun, Kementerian PUPR Lakukan Serah Terima Rumah Khusus KRI Nanggala 402 di Sidoarjo
-
Melalui Rakor, PWI Kabupaten Bogor Nyatakan Tetap Solid Hingga Bakal Helat Lomba Karya Tulis Bagi Mahasiswa dan Pelajar
-
Ketum IKKT PWA Coba Kerajinan Sulam Ktistik di IKKT Cab. 11 Paspampres
-
Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Babinsa Pos Wonodadi Dampingi Penyaluran BLT DD di Wilayah Binaannya
-
Asops Kaskoops Udara II: Tugas TNI AU Menindak Pesawat Asing yang Masuk Wilayah Udara Indonesia Tanpa Izin
-
TNI Bersama Tim GabunganTemukan Dan Musnahkan 30.000 Batang Ganja di Mandailing Natal
-
Berikan Penghargaan PROPER, Wapres Harapkan Perusahaan Jadi “Agen Perubahan” dalam Menjaga Lingkungan

