REAKSIMEDIA.COM | Nias Barat –
Pelaksanaan Evaluasi terkait Anggaran Dana Desa, yang dilaksanakan di Kantor Camat Lolofitu Moi, yang di hadiri oleh Wakil Bupati Nias Barat Dr. Era-era Hia MM.M.Si, Kepala Dinas PMD, Inspektorat, Camat Lahomi, Camat Lolofitu Moi, Kasubbag Bantuan Hukum pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Kasi Fasilitasi Kerjasama Antar Desa Dinas PMD, Staf Dinas PMD, BPKPAD, Kepala Desa Ambukha, Kepala Desa Hiliuso, BPD dan para Tokoh, Rabu ( 14/07/2021 ) .
Selain pelaksanaan Evaluasi Anggaran Dana Desa, disamping itu Wakil Bupati Nias Barat Dr. Era-Era Hia, MM., M.Si, sekaligus juga mengumumkan pemberhentian sementara Kepala Desa Ambukha Kecamatan Lolofitu Moi, sampai nanti menyelesaikan dan mempertanggun-jawabkan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa.

Setelah mengumumkan pemberhentian sementara Kepala Desa Ambukha, Wakil Bupati juga menjelaskan bahwa kasus Kepala Desa Ambukha terkait permasalahan Anggaran DANA DESA dan ALOKASI DANA DESA, akan dilanjutkan ke pihak Penegak Hukum agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Dan untuk Kepala Desa Hiliuso, Wakil Bupati menambahkan akan memberikan peringatan keras, agar segera menyelesaikan segala kasus yang ditemukan Inspektorat selama ini.
Selanjutnya Wakil Bupati Nias Barat Dr. Era-Era Hia, MM., M.Si. mengatakan, tindakan tegas yang diambil ini adalah sebagai langkah upaya dalam menertibkan penggunaan Dana Desa (DD) dan Anggara Dana Desa( ADD), agar dilaksanakan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku, adapun hasil evaluasi yaitu:
Desa Ambukha :
1. Dalam rangka memutus rantai permasalahan yang terjadi di Desa Ambukha, maka Kepala Desa Ambukha di berhentikan sementara sampai dengan penyelesaian LHP Tim Inspeketorat, dan Camat Lolofitu Moi, agar segera mengusulkan Pj. Kepala Desa Ambukha untuk penggantinya.
2. Segala kasus akan ditindaklanjuti kepada Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Sumatera Utara.
Desa Hiliuso :
1. Atas temuan LHP Tim Inspektorat, Kepala Desa akan menyelesaikan selambat-lambatnya paling lama 6 (enam) bulan sejak dikeluarkannya Berita Acara ini.
2. Sekretaris Desa wajib melaporkan data aset paling lambat hari Jumat tanggal 16 Juli 2021.
3. Bendahara Desa segera menyampaikan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Anggara Dana Desa selama ini.
Laporan : Sabar
Tags: nias barag
-
Kapolres dan PJ Bupati Bener Meriah Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Seulawah 2024
-
Hadiri Adz-Dzikrol Hauliyyah ke-57, Wapres Minta MDQH NW Terus Lanjutkan Kiprah TGKH Muhammad Zainuddin Abdul Madjid
-
Polsek Parung Amankan Terduga Pelaku Penipuan dan Penggelapan Angkot
-
Peduli Kebersihan Lingkungan, Babinsa Sanankulon Bersama Warga Masyarakat Gelar Kerja Bakti
-
Enggan Pakai Masker di Tempat Wisata, Satgas Covid-19 Pemalang Tegur Pengunjung
-
Polri Apresiasi Prokes dan tertib Masyarakat pada Vaksinasi Merdeka Candi Berjalan Lancar
-
Progam Sanitasi Pedesaan Padat Karya Pembangunan Toilet Individu (WC) Oleh Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Cipta Karya Tahun Anggaran 2021
-
Resolusi 2023, Gus Halim: Harus Lebih Fokus, Detail dan Terintegrasi Antar Unit Kerja
-
Pemerintah Kecamatan Air Manjuto Pererat Silaturahmi Melalui “Senam Ceria” Bertabur Doorprize
-
Presiden RI Beri Penghormatan Terakhir Untuk Tiga Prajurit TNI Saat Persemayaman di Bandara Soekarno-Hatta

