Wakil Bupati Nias Barat Berhentikan Sementara Kades Ambukha kecamatan Lolofitu Moi

REAKSIMEDIA.COM | Nias Barat

Pelaksanaan Evaluasi terkait Anggaran Dana Desa, yang dilaksanakan di Kantor Camat Lolofitu Moi, yang di hadiri oleh Wakil Bupati Nias Barat Dr. Era-era Hia MM.M.Si, Kepala Dinas PMD, Inspektorat, Camat Lahomi, Camat Lolofitu Moi, Kasubbag Bantuan Hukum pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Kasi Fasilitasi Kerjasama Antar Desa Dinas PMD, Staf Dinas PMD, BPKPAD, Kepala Desa Ambukha, Kepala Desa Hiliuso, BPD dan para Tokoh, Rabu ( 14/07/2021 ) .

Selain pelaksanaan Evaluasi Anggaran Dana Desa, disamping itu Wakil Bupati Nias Barat Dr. Era-Era Hia, MM., M.Si, sekaligus juga mengumumkan pemberhentian sementara Kepala Desa Ambukha Kecamatan Lolofitu Moi, sampai nanti menyelesaikan dan mempertanggun-jawabkan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa.

Setelah mengumumkan pemberhentian sementara Kepala Desa Ambukha, Wakil Bupati juga menjelaskan bahwa kasus Kepala Desa Ambukha terkait permasalahan Anggaran DANA DESA dan ALOKASI DANA DESA, akan dilanjutkan ke pihak Penegak Hukum agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

Dan untuk Kepala Desa Hiliuso, Wakil Bupati menambahkan akan memberikan peringatan keras, agar segera menyelesaikan segala kasus yang ditemukan Inspektorat selama ini.

Selanjutnya Wakil Bupati Nias Barat Dr. Era-Era Hia, MM., M.Si. mengatakan, tindakan tegas yang diambil ini adalah sebagai langkah upaya dalam menertibkan penggunaan Dana Desa (DD) dan Anggara Dana Desa( ADD), agar dilaksanakan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku, adapun hasil evaluasi yaitu:

Desa Ambukha :
1. Dalam rangka memutus rantai permasalahan yang terjadi di Desa Ambukha, maka Kepala Desa Ambukha di berhentikan sementara sampai dengan penyelesaian LHP Tim Inspeketorat, dan Camat Lolofitu Moi, agar segera mengusulkan Pj. Kepala Desa Ambukha untuk penggantinya.

Baca juga:  Muh. Ali Jodding: KPU Kabupaten Pinrang Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilihan 2024

2. Segala kasus akan ditindaklanjuti kepada Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Sumatera Utara.

Desa Hiliuso :
1. Atas temuan LHP Tim Inspektorat, Kepala Desa akan menyelesaikan selambat-lambatnya paling lama 6 (enam) bulan sejak dikeluarkannya Berita Acara ini.

2. Sekretaris Desa wajib melaporkan data aset paling lambat hari Jumat tanggal 16 Juli 2021.

3. Bendahara Desa segera menyampaikan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Anggara Dana Desa selama ini.

Laporan : Sabar

Tags: