REAKSIMEDIA.COM | Way Kanan – Wakil Bupati Way Kanan Drs. Ali Rahman menyampaikan 3 Raperda kepada DPRD setempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Way Kanan. Rabu, (26/01/2022)
Ketiga Raperda tersebut meliputi, Raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung. Raperda Tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Way Kanan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank Lampung, dan Raperda tentang Kabupaten Layak Anak.
Peraturan Daerah kata Ali Rahman, sebagai salah satu Peraturan Perundang-Undangan memiliki landasan Konstitusi dan landasan Yuridis, dengan diaturnya kedudukan Peraturan Daerah dalam Undang-Undang Dasar 1945 dalam pasal 18 ayat 6, yang menyatakan bahwa Pemerintah Daerah berhak menetapkan Peraturan Daerah dan Peraturan-Peraturan lainnya untuk melaksanakan Otonomi Daerah dan tugas pembantuan.
“Peraturan Daerah sebagai Peraturan Perundang-Undangan memiliki fungsi mewujudkan kepastian hukum, untuk itu penyusunannya harus mengikuti kaidah-kaidah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah,” kata Ali Rahman.
Hal ini juga sesuai Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, telah menempatkan Pemerintah Daerah sebagai ujung tombak Pembangunan Nasional dalam rangka menciptakan kemakmuran rakyat secara adil dan merata.
“Oleh karena itu dalam kesempatan ini, Pemerintah Kabupaten Way Kanan menyampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Way Kanan untuk kiranya dapat dibahas bersama-sama, diantaranya :
Raperda Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 3 tahun 2014 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada PT. Bank Lampung, dan Raperda Tentang Kabupaten Layak Anak Way Kanan,” Pungkas nya
Laporan : Yosafat K.y
Tags: Way Kanan Lampung
-
Kapolsek Jaluko Pantau Pelaksanaan Vaksinasi Massal Tahap 1 Dikantor Desa Sarang Burung Kecamatan Jaluko
-
Sekda Ingatkan Bencana Narkoba Bisa Lebih Dahsyat dari Bencana Alam dan Non Alam
-
Bupati Bogor : Wisata Tidak Dilarang Namun Tetap Kita Batasi Secara Ketat
-
Pastikan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik, Wapres Tinjau MPP Kabupaten Bengkulu Tengah
-
Bupati Tapanuli Selatan : Analisis Jabatan Bagi ASN Penting Dalam Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik
-
Hasil Penyusunan Naskah Kerjasama Antara Pengadilan Agama dengan Polresta Cilacap
-
Gus Halim : Gaya Hidup yang Salah Juga Bisa Picu Stunting
-
Kementerian PUPR Buka Jalan Trans Sulawesi Majene-Mamuju Pascabencana Longsor
-
Mahasiswi Makassar Bunuh Diri Diduga Korban Asmara, Menjadi Keprihatinan Kita Bersama
-
Polsek Pageruyung Gencarkan Giat KRYD