Wali Murid Protes, SDN Kaumpandak 05 Cibinong Kabupaten Bogor Jual Rompi ke Siswa Dengan Harga 90 Ribu Rupiah

REAKSIMEDIA.COM | Bogor – Pengadaan rompi sekolah kembali menjadi sorotan di SDN Kaumpandak 05 Cibinong Kabupaten Bogor. Informasi yang dihimpun dilapangan disebutkan, sekolah menjual rompi kepada siswa dengan harga sesuai ukuran yaitu :

Ukuran L–XL : Rp75.000
Ukuran XXL : Rp85.000
Ukuran Jumbo : Rp90.000

Padahal diketahui, sebelumnya Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor sudah menerbitkan Surat Nomor 400.3.12.1/367-Disdik tertanggal 18 Mei 2026. Dimana dalam surat tersebut sudah terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipedomani oleh satuan pendidikan.

Salah satunya berkaitan dengan pengadaan pakaian seragam sekolah. Yakni pada poin 7 yang melarang bagi kepala satuan pendidikan untuk menjual pakaian seragam kepada orang tua atau wali peserta didik.
Adapun Surat Nomor 400.3.12.1/367-Disdik ini juga diperkuat dengan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022. Mengatur, bahwa pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik dan sekolah tidak boleh mengatur kewajiban atau memberikan pembebanan pembelian seragam kepada orang tua/wali.

Apalagi, dalam masalah penjualan rompi disekolah ini, bukan semata-mata mengenai nominal harga. Namun yang perlu dipertanyakan. Apakah mekanisme dalam penjualan rompi sekolah ini bersifat wajib atau sukarela. Seandainya menjadi kewajiban bagi siswa. Maka sudah jelas, hal ini melanggar Surat Dinas Pendidikan Nomor 400.3.12.1/367-Disdik dan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022..

Sehingga, permasalahan penjualan rompi sekolah yang terjadi di SDN Kaumpandak 05 Cibinong. Diminta agar Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor harus tegas menindak Kepala Sekolah dengan memberikan sanksi sesuai dalam aturan surat Nomor 400.3.12.1/367-Disdik.

Bukan hanya itu, dalam penjualan rompi di SDN Kaumpandak 05 Cibinong, tidak dijelaskan secara transparan kepada orang tua siswa. Apakah penggunaan rompi tersebut menjadi kebutuhan yang wajib digunakan siswa disekolah (seragam khusus) atau hanya program yang dibuat-buat oleh komite tanpa diketahui Kepala Sekolah, atau memang ini adalah program Kepala Sekolah namun pelaksanaannya dilapangan ditugaskan kepada komite.

Baca juga:  Amankan Jalannya Pemilu 2024 Damai Polres Bogor Gelar Rakor Lintas Sektoral

Untuk itu, seharusnya dalam pengadaan rompi ini, Kepala Sekolah melalui komite, saat menetapkan harga rompi tersebut, harus ada kesepakan orang tua siswa sesuai Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekola. Sehingga kedepannya, Komite dapat mempertanggungjawabkan anggaran tersebut kepada para orang tua siswa.

Maka atas permasalahan ini, di minta kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor agar mengusut dan menindaklanjuti dan sekaligus memberikan sanksi tegas kepada Kepala Sekolah SDN Kaumpandak 05 Cibinong terkait penjualan rompi. Agar permasalahan penjualan rompi (seragam) atau pungutan-pungutan (pungli) lain, tidak terjadi lagi di setiap sekolah di Kabupaten Bogor.

Tags: