REAKSIMEDIA.COM | Bogor – Pengadaan rompi sekolah kembali menjadi sorotan di SDN Kaumpandak 05 Cibinong Kabupaten Bogor. Informasi yang dihimpun dilapangan disebutkan, sekolah menjual rompi kepada siswa dengan harga sesuai ukuran yaitu :
Ukuran L–XL : Rp75.000
Ukuran XXL : Rp85.000
Ukuran Jumbo : Rp90.000
Padahal diketahui, sebelumnya Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor sudah menerbitkan Surat Nomor 400.3.12.1/367-Disdik tertanggal 18 Mei 2026. Dimana dalam surat tersebut sudah terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipedomani oleh satuan pendidikan.
Salah satunya berkaitan dengan pengadaan pakaian seragam sekolah. Yakni pada poin 7 yang melarang bagi kepala satuan pendidikan untuk menjual pakaian seragam kepada orang tua atau wali peserta didik.
Adapun Surat Nomor 400.3.12.1/367-Disdik ini juga diperkuat dengan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022. Mengatur, bahwa pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik dan sekolah tidak boleh mengatur kewajiban atau memberikan pembebanan pembelian seragam kepada orang tua/wali.
Apalagi, dalam masalah penjualan rompi disekolah ini, bukan semata-mata mengenai nominal harga. Namun yang perlu dipertanyakan. Apakah mekanisme dalam penjualan rompi sekolah ini bersifat wajib atau sukarela. Seandainya menjadi kewajiban bagi siswa. Maka sudah jelas, hal ini melanggar Surat Dinas Pendidikan Nomor 400.3.12.1/367-Disdik dan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022..
Sehingga, permasalahan penjualan rompi sekolah yang terjadi di SDN Kaumpandak 05 Cibinong. Diminta agar Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor harus tegas menindak Kepala Sekolah dengan memberikan sanksi sesuai dalam aturan surat Nomor 400.3.12.1/367-Disdik.
Bukan hanya itu, dalam penjualan rompi di SDN Kaumpandak 05 Cibinong, tidak dijelaskan secara transparan kepada orang tua siswa. Apakah penggunaan rompi tersebut menjadi kebutuhan yang wajib digunakan siswa disekolah (seragam khusus) atau hanya program yang dibuat-buat oleh komite tanpa diketahui Kepala Sekolah, atau memang ini adalah program Kepala Sekolah namun pelaksanaannya dilapangan ditugaskan kepada komite.
Untuk itu, seharusnya dalam pengadaan rompi ini, Kepala Sekolah melalui komite, saat menetapkan harga rompi tersebut, harus ada kesepakan orang tua siswa sesuai Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekola. Sehingga kedepannya, Komite dapat mempertanggungjawabkan anggaran tersebut kepada para orang tua siswa.
Maka atas permasalahan ini, di minta kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor agar mengusut dan menindaklanjuti dan sekaligus memberikan sanksi tegas kepada Kepala Sekolah SDN Kaumpandak 05 Cibinong terkait penjualan rompi. Agar permasalahan penjualan rompi (seragam) atau pungutan-pungutan (pungli) lain, tidak terjadi lagi di setiap sekolah di Kabupaten Bogor.
Tags: kabupaten bogor
-
Kompolnas RI Kunjungan Kerja Di Polda Kepri
-
Hasil Musrenbang Kecamatan Lubuk Pinang 2023, Mayoritas Desa Minta Pembangunan Jalan
-
Capai Progres 83%, Bendungan Multifungsi Cipanas Ditargetkan Rampung Akhir 2022 Untuk Pengairan Daerah Irigasi Seluas 9.273 Ha
-
Vaksinasi Masuk Dayah/Pesantren Bustanul Ilmi Sarah Teubee
-
Jaga Kondusifitas di Wilayah Hukum Polsek Nanggung Polres Bogor Gencarkan Patroli Kring Reserse
-
Kapolda Jateng : Pelatihan dan Pengembangan UMKM Berbasis Digital Rintisan Akabri 96 Perlu Ditiru Secara Luas
-
Tak Sekadar Membangun, Satgas TMMD Kodim 1505/Tidore Hadir Menyatuh Dengan Rakyat
-
Mempererat Tali Silaturahmi, Walikota Metro Menggelar Coffee Morning Bersama Organisasi Wartawan
-
Percepat Pertumbuhan Ekonomi Kawasan Indonesia Timur, Jalan Akses Tol Makassar New Port Tahap I dan II Mulai Konstruksi
-
Tingkatkan Pelayanan Publik, PPSDM Regional Yogyakarta Gelar Diklat Penyusunan Dokumen Perencanaan SPM



