Walikota Sukabumi : Pengetatan Akan Dilakukan Pada masa Libur Natal dan Tahun Baru

IMG 20211209 WA0277

REAKSIMEDIA.COM | Sukabumi – Pada masa libur dan tahun baru, Pemerintah membatalkan rencana Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 diseluruh wilayah Indonesia, keputusan pembatalan ini di umumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan dalam keterangan pers nya pada 7 Desember 2021.

Pembatalan ini dilatar belakangi beberapa alasan seperti kasus konfirmasi covid-19 harian rendah, pelaksanaan Vaksinasi dosis pertama untuk wilayah Jawa dan Bali telah mencapai 76 %dari target dan dosis kedua hampir mencapai 56% dari target.

Menanggapi pembatalan tersebut, Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi, selepas mengikuti pertemuan dengan Kementerian Dalam Negeri, menandaskan penerapan PPKM pada masa libur Natal dan Tahun Baru, mengikuti zonasi atau level PPKM dimasing-masing wilayah, meski demikian akan dilakukan beberapa pengetatan seperti tidak diperbolehkan nya kegiatan yang mengundang kerumunan.

Wali Kota menegaskan setiap pelanggaran terhadap protokol kesehatan, seperti warga masyarakat tidak diperbolehkan Eforia menyambut Natal dan tahun Baru akan menimbulkan kerumunan akan di tindak tegas, dan Pemerintah Daerah diberikan dispensi khusus untuk melaksanakan tindakan, apabila dalam rentan waktu tersebut ada Aktifitas yang mengakibatkan kerumunan,” ungkapnya.

Laporan : Lelly

Baca juga:  Topping Off IMS GBK, Presiden Jokowi: Arena Tertutup Multifungsi Terbesar di Indonesia

Tags: