REAKSIMEDIA.COM | Jakarta — Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menegaskan bahwa Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit merupakan sarana penting dalam mencegah perselisihan hubungan industrial melalui penguatan komunikasi dan dialog antara pekerja dan pengusaha di tempat kerja.
“LKS Bipartit hadir sebagai forum komunikasi dan konsultasi yang berfungsi memecahkan persoalan ketenagakerjaan secara dini sekaligus menciptakan ketenangan bekerja. Karena itu, LKS Bipartit tidak boleh dipandang sekadar sebagai kewajiban administratif perusahaan,” kata Afriansyah.
Afriansyah menyampaikan hal tersebut saat membuka Webinar Sharing Session bertajuk “Menuju Hubungan Industrial Bebas Konflik melalui LKS Bipartit” yang diselenggarakan secara daring, Selasa (9/6/2026).
Berdasarkan data Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP), hingga April 2026 tercatat sebanyak 28.236 LKS Bipartit telah terbentuk di berbagai perusahaan di Indonesia. Keberadaan forum tersebut dinilai memiliki peran strategis dalam memperkuat dialog sosial dan membangun hubungan industrial yang harmonis.
Afriansyah mengatakan, berbagai perselisihan hubungan industrial umumnya tidak terjadi secara tiba-tiba. Perselisihan sering kali berawal dari komunikasi yang tersendat, aspirasi yang tidak tersampaikan, atau kebijakan perusahaan yang belum dipahami secara utuh oleh para pihak.
“LKS Bipartit berperan sebagai ruang dialog awal, ruang klarifikasi, sekaligus mekanisme deteksi dini terhadap potensi persoalan di tingkat perusahaan,” ujarnya.
Menurutnya, apabila forum tersebut berfungsi dengan baik, berbagai persoalan dapat dibicarakan sebelum berkembang menjadi perselisihan terbuka. Aspirasi pekerja dapat didengar lebih awal, sementara perusahaan memiliki ruang untuk menjelaskan kebijakan dan kondisi usaha secara terbuka sehingga solusi dapat dicari bersama.
Ia menambahkan, semangat dialog dan musyawarah tersebut sejalan dengan nilai-nilai Hubungan Industrial Pancasila yang terus didorong penerapannya di lingkungan kerja.
“Kehadiran pemerintah dalam hubungan industrial bukan untuk memenangkan salah satu pihak, melainkan memastikan ruang dialog tetap terbuka, hak-hak pekerja terlindungi, dan keberlangsungan usaha tetap terjaga,” tegas Afriansyah.
Melalui webinar ini, ia berharap pemahaman mengenai LKS Bipartit tidak berhenti pada aspek pemenuhan regulasi, tetapi berkembang menjadi praktik nyata yang dijalankan secara aktif dan dipercaya oleh pekerja maupun pengusaha. Dengan demikian, potensi perselisihan dapat dikenali, dibicarakan, dan diselesaikan sejak dini demi terciptanya hubungan industrial yang harmonis, produktif, dan berkelanjutan.
Sumber : Biro Humas Kemnaker
Tags: jakarta
-
Panglima TNI: Alumni Taruna Nusantara Harus Menjadi Generasi Adaptif, Berkarakter, dan Berintegritas
-
Jaga Kondusifitas, Polsek Nanggung Polres Bogor Gencarkan Patroli Kring Reserse Di Wilayah Hukumnya
-
Prajurit Garuda Pastikan SOP Saat Ekskalasi Konflik Di Lebanon
-
Tegakkan Prokes, Kapolsek Barombong Sasar Penyeberangan Perahu Motor
-
Persiapkan Pemimpin Kementerian PUPR di Masa Depan, 84 Karyasiswa Siap Tempuh Pendidikan Lanjutan
-
Polisi Tangkap Pencurian Handphone di Rumah Makan Jalan Lintas Liwa Lampung Barat
-
Lomba Bhayangkara Mural Festival 2021 Piala Kapolri Tingkat Polda Sulsel Berhadiah Jutaan Rupiah
-
Karantina Pertanian Makassar Konsisten Cegah Penyuapan
-
Bupati Apresiasi Polres Jember Yang Berhasil Ungkap Tanaman Ganja Dirumah Warga
-
Polda Kepri Bagikan 2,5 Ton Beras Kepada Masyarakat Yang Terdampak Pelaksanaan PPKM Darurat

