REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menegaskan bahwa sertifikasi kompetensi pekerja Badan Usaha Milik Negara (BUMN) harus berbasis kemampuan nyata, bukan sekadar formalitas. Karena itu, proses sertifikasi perlu didukung standar yang jelas, asesor kompeten, serta tata kelola yang menjamin objektivitas dan kredibilitas hasil asesmen.
Hal tersebut disampaikan Afriansyah dalam Forum Komunikasi Lembaga Sertifikasi Profesi P2 BUMN Summit 2026 di Jakarta, Kamis (15/10/2026).
Afriansyah mengatakan, perkembangan teknologi dan dinamika bisnis menuntut tenaga kerja yang terampil, berintegritas, dan adaptif. Kompetensi pekerja karena itu perlu selaras dengan standar industri, risiko pekerjaan, serta kebutuhan bisnis di lapangan.
Dalam konteks tersebut, LSP P2 di lingkungan BUMN memiliki peran penting karena memahami proses bisnis dan tuntutan kompetensi setiap jabatan. Pemahaman ini menjadi modal untuk menyusun skema sertifikasi yang sesuai dengan kebutuhan, tetapi harus diimbangi tata kelola yang kuat.
“Kedekatan itu harus diimbangi dengan tata kelola yang kuat, seperti asesor kompeten, metode tepat, bukti memadai, dan keputusan objektif sesuai ketentuan. Kredibilitas menjadi modal utama. Sertifikat juga harus mencerminkan kompetensi nyata, bukan formalitas,” tegas Afriansyah.
Ia menambahkan, pengembangan kompetensi perlu dipandang sebagai siklus berkelanjutan yang dimulai dari identifikasi kebutuhan industri, penyusunan standar kompetensi, pelatihan, asesmen, dan sertifikasi, hingga penerapan kompetensi dalam kinerja nyata. Dengan demikian, sertifikasi tidak berhenti pada proses pengakuan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memastikan kompetensi pekerja sesuai dengan tuntutan pekerjaan.
Afriansyah juga menyoroti pemanfaatan digitalisasi dalam pengelolaan sertifikasi kompetensi. Pengelolaan data yang terpadu diharapkan dapat meningkatkan efisiensi proses dan kualitas pengambilan keputusan. Namun, penggunaan teknologi tetap harus menjaga objektivitas asesmen dan integritas seluruh proses sertifikasi.
“Teknologi memperkuat proses, bukan menggantikan integritas asesmen dan profesionalisme,” tegasnya.
Untuk mendukung ekosistem kompetensi yang kredibel, diperlukan kolaborasi lintas sektor. Kemnaker berperan dalam perumusan kebijakan, Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) memperkuat sistem sertifikasi, sedangkan Danantara dan BUMN berperan dalam memetakan kebutuhan talenta.
“Sertifikasi bukan sekadar sertifikat, melainkan pengakuan yang dibangun melalui standar jelas, integritas, dan proses yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Afriansyah.
Tags: jakarta
-
Sambut Hari Bhayangkara ke 76, Polsek Lubuk Pinang Gelar Baksos Sembako
-
Babinkum TNI Tegaskan Komitmen Jaga Konstitusi dan Profesionalisme Hukum Militer
-
Petani Temukan 2 Buah Mortir di Aceh Tenggara, Polisi Turun ke TKP
-
KN Kuda Laut-403 Bakamla RI Sailing Pass di Hari Nusantara
-
Danramil Tipe B 0808/21 Selorejo, Himbau Agar Kegiatan Penyaluran BLT DD Tetap Patuhi Protkes
-
Strategi Pelaku Usaha di Tengah Pandemi
-
Polri Sambut Baik Peluang Kerjasama dengan Negara Panama
-
Ketua DPRD Herman Suhadi Sisihkan Rejeki Di Masjid Ar – Rahman
-
Libur Hari Raya Idul Fitri 1447 H PPOPM Liburkan Atlet Selama Dua Pekan
-
Wakil Wantim MUI dan FA UIB Jateng-DIY Menilai Guyonan Zulhas sebagai Penistaan Agama



