REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Polisi Lalu Lintas (Polantas) ke-70 di Auditorium Mutiara PTIK, Jakarta Selatan, Senin (22/9/2025), justru diwarnai insiden yang mencoreng semangat kebersamaan.
Sejumlah wartawan dilaporkan dilarang meliput bahkan diusir oleh petugas.
Ketua Yayasan Peduli Jurnalis Indonesia (YPJI), Andi, mengecam keras tindakan aparat tersebut. Menurutnya, peristiwa ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Pokok Pers.
“Ini jelas menghalangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Apalagi, wartawan sudah menunjukkan tanda pengenal resmi dan bahkan tengah melakukan wawancara dengan Kakorlantas,” tegas Andi saat ditemui di Hotel Saripan Pasifik, Selasa (23/9).
Andi menambahkan, alasan aparat terkait adanya oknum penyalahgunaan identitas wartawan seharusnya tidak dijadikan pembenaran untuk membatasi kerja pers.
“Kalau ada yang mengaku-ngaku wartawan lalu mencari keuntungan pribadi, itu yang harus ditindak. Bukan wartawan yang sah dan sedang meliput acara resmi,” ujarnya.
Media Tidak Boleh Dibeda-bedakan
Lebih lanjut, Andi mengingatkan agar pejabat, khususnya petinggi Polri, tidak melakukan diskriminasi terhadap media.
“Semua media sama dalam menjalankan fungsi jurnalistik. Jangan ada pengotak-ngotakan terhadap wartawan,” tegasnya.
Jurnalis Mitra Polri Ikut Menyoroti
Di tempat terpisah, Ketua Jurnalis Mitra Polri, Ikhwan Aziz, juga angkat bicara. Ia menilai insiden ini dapat merusak citra Polri sekaligus hubungan harmonis yang selama ini terjalin dengan insan pers.
“Selama ini kami wartawan bebas meliput acara Korlantas. Sejak zaman Pak Istiono, Firman Santyabudi, hingga Pak Aan Suhanan tidak pernah ada masalah. Saya kaget di era Pak Agus justru media seolah-olah dikotak-kotakkan,” kata Ikhwan.
Ikhwan juga menekankan agar aparat di lapangan bisa lebih selektif dalam membedakan antara wartawan resmi yang bekerja dengan pihak-pihak yang hanya mengaku wartawan untuk mencari keuntungan pribadi.
“Perlakuan seperti ini sangat merugikan wartawan yang benar-benar menjalankan tugas jurnalistiknya,” tambahnya.
Kebebasan Pers Dipertanyakan
Insiden pelarangan liputan di HUT Polantas ke-70 kini memicu perdebatan lebih luas. Publik mempertanyakan sejauh mana komitmen institusi negara, khususnya Polri, dalam menjamin kebebasan pers yang sudah dijamin oleh undang-undang.
Laporan : Ria Satria
Tags: jakarta
-
Terima Jajaran Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana BPKH, Wapres Minta Manajemen Penyelenggaraan Haji Lebih Efisien
-
Cegah Lonjakan Kasus Positif Covid-19, Petugas Gabungan Gelar Operasi Yustisi dan Penegakan Prokes
-
Dandim 1710/Mimika Sambut Kunjungan Kerja Kasad di Wilayah Kabupaten Mimika
-
Pemkot Sukabumi Lakukan Pengendalian Inflasi Jelang HKBN dan Nataru
-
Temui Warga Rempang Yang Tolak Relokasi, Mentrans Jamin Tidak Ada Paksaan Dalam Transmigrasi Lokal
-
Wapres Lepas Keberangkatan Jemaah Haji Kloter 1 di Surabaya
-
Polda Sulsel Tetapkan 13 Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Puskesmas Batua, Ini Penjelasan Kabid Humas Polda Sulsel
-
Menuju ISODEL 2021: Siap Berbagi Praktik Baik Teknologi Pendidikan di Era Pandemi
-
Kemendagri: BUMD Perlu Waspadai dan Mitigasi Risiko Pada 7 Sektor
-
Laksanakan UU Nomor 21 Tahun 2008, Wapres: UUS Harus Lakukan Spin-Off

