Wujudkan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak, Pemkab Mukomuko Gelar Bimtek SAPA

REAKSIMEDIA.COM | Mukomuko – Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Dinas P2KB3R Kabupaten Mukomuko melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis kepada Relawan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) untuk mendukung dan mewujudkan Program Desa Perempuan Peduli Anak yang digelar di Aula Bapelitbangda Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Selasa (14/2/23).

Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Asisten 2 Setdakab Mukomuko Drs H.Bustari Maller M.Hum dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa SAPA merupakan suatu gerakan.dari masyarakat yang membantu pemerintah dalam rangka pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

” Ini merupakan perpanjangan tangan Pemerintah dan Pemda Mukomuko menyambut baik pelatihan yang diadakan ini, kalau bisa jangan hanya untuk kedua desa ini saja,” pinta Mantan Kadis Kominfo ini.

Dilanjutkan Bustari,” saya berharap desa desa lain juga bisa diadakan dari Kementerian, Pemkab Mukomuko mengucapkan terimakasih sekali kepada kementerian perempuan dan perlindungan Anak atas kegiatan yang dilaksanakan pada hari ini,” ucap Asisten 2.

Sementara itu, Kepala Dinas P2KB3R Kabupaten Mukomuko Junharto SKM menyampaikan bahwa untuk mendukung dan mewujudkan Desa Perempuan Peduli Anak (DPPA) harus juga di dukung penuh oleh Pemerintah Desa dengan menerbitkan Perdes (Peraturan Desa-red).

” Sehingga pengorganisasian Perempuan dan Anak dapat memberikan peran dalam pembangunan Desa/Kelurahan dan melalui Perdes ini nantinya mampu memberikan pemberdayaan kepada kaum perempuan yang berspektif gender, maka dari itu Desa sudah bisa memberikan alokasi anggaran dan pendayagunaan asset Desa untuk mewujudkan DRPPA melalui pemberdayaan serta perlindungan perempuan dan anak di didesanya, ” papar Junharto.

Kadis DP2KB3R Kabupaten Mukomuko juga berharap kedepannya dengan terwujudnya program ini nantinya akan mampu untuk memberikan “proteksi” bagi Perempuan dan Anak.

” Semua anak akan mendapatkan pengasuhan yang baik berbasis hak anak, tidak adalagi kekerasan kepada perempuan dan anak dan korban TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) serta tidak ada pekerja anak dan tidak ada lagi anak yang menikah di bawah umur 18 tahun (perkawinan usia anak),” tutur Junharto mengakhiri.

Baca juga:  Kepala BSKDN Kemendagri Pacu Kabupaten Fakfak Tingkatkan Inovasi

Laporan : Rahmadsyah

Tags: