REAKSIMEDIA.COM | Mukomuko – Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Dinas P2KB3R Kabupaten Mukomuko melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis kepada Relawan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) untuk mendukung dan mewujudkan Program Desa Perempuan Peduli Anak yang digelar di Aula Bapelitbangda Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Selasa (14/2/23).

Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Asisten 2 Setdakab Mukomuko Drs H.Bustari Maller M.Hum dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa SAPA merupakan suatu gerakan.dari masyarakat yang membantu pemerintah dalam rangka pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
” Ini merupakan perpanjangan tangan Pemerintah dan Pemda Mukomuko menyambut baik pelatihan yang diadakan ini, kalau bisa jangan hanya untuk kedua desa ini saja,” pinta Mantan Kadis Kominfo ini.
Dilanjutkan Bustari,” saya berharap desa desa lain juga bisa diadakan dari Kementerian, Pemkab Mukomuko mengucapkan terimakasih sekali kepada kementerian perempuan dan perlindungan Anak atas kegiatan yang dilaksanakan pada hari ini,” ucap Asisten 2.

Sementara itu, Kepala Dinas P2KB3R Kabupaten Mukomuko Junharto SKM menyampaikan bahwa untuk mendukung dan mewujudkan Desa Perempuan Peduli Anak (DPPA) harus juga di dukung penuh oleh Pemerintah Desa dengan menerbitkan Perdes (Peraturan Desa-red).
” Sehingga pengorganisasian Perempuan dan Anak dapat memberikan peran dalam pembangunan Desa/Kelurahan dan melalui Perdes ini nantinya mampu memberikan pemberdayaan kepada kaum perempuan yang berspektif gender, maka dari itu Desa sudah bisa memberikan alokasi anggaran dan pendayagunaan asset Desa untuk mewujudkan DRPPA melalui pemberdayaan serta perlindungan perempuan dan anak di didesanya, ” papar Junharto.
Kadis DP2KB3R Kabupaten Mukomuko juga berharap kedepannya dengan terwujudnya program ini nantinya akan mampu untuk memberikan “proteksi” bagi Perempuan dan Anak.
” Semua anak akan mendapatkan pengasuhan yang baik berbasis hak anak, tidak adalagi kekerasan kepada perempuan dan anak dan korban TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) serta tidak ada pekerja anak dan tidak ada lagi anak yang menikah di bawah umur 18 tahun (perkawinan usia anak),” tutur Junharto mengakhiri.
Laporan : Rahmadsyah
Tags: Mukomuko
-
Kapolres Bogor Pastikan Kesiapan Peralatan Penanggulangan Bencana
-
Tim U-22 Indonesia Optimistis Lewati Laga Perdana dengan Hasil Manis
-
Upacara Pengukuhan Jabatan Gegana Satuan Brimob Polda Kalbar 2022
-
Penyegaran Untuk Kinerja Lebih Baik, Pemdes Agung Jaya Gelar Rotasi Perangkat Desa
-
Begini Reaksi Tentara Amerika dan Jepang Mencoba Ransum TNI
-
Dirut LPDP Sebut SDGs Desa Jadi Panduan Pembangunan Komprehensif
-
Tertimpa Pohon, Siswi SMP di Cilacap Meninggal Dunia saat Menunggu Jemputan
-
Sosialisasi Pilkades Serentak 2022, Ini Harapan Kapolsek Brangsong
-
Pangkoops Udara II Hadiri Acara Buka Puasa Bersama Forkopimda Sulsel dan Awak Media
-
Panglima TNI: Prajurit TNI Harus Loyal Kepada Atasan, Sesama dan Bawahan

