REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto dan Wakil Mendes PDT Ahmad Riza Patria menghadiri rapat kerja dengan Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Baleg DPR RI) di ruang rapat Baleg DPR RI, Senayan, Senin (7/9/2026).
Raker tersebut dalam rangka mendengarkan pandangan/masukan dari pihak terkait dalam rangka Penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria.
Dalam Raker ini, Mendes Yandri menyampaikan bahwa berdasarkan data hasil koordinasi dengan Kementerian Kehutanan, Badan Informasi Geospasial dan Kementerian Dalam Negeri, jumlah kawasan hutan sebanyak 35.974 kawasan yang mencakup hutan konservasi, hutan lindung dan hutan produksi. Sementara jumlah Desa di dalam kawasan hutan, sesuai peta kawasan hutan adalah 34.323 Desa dengan jumlah penduduk sekitar 72,28 juta jiwa.
Lebih lanjut Yandri menjelaskan, penggunaan istilah di dalam kawasan hutan tidak membedakan letak wilayah Desa secara geografis di dalam atau berbatasan langsung dengan kawasan hutan. Menurutnya, yang perlu menjadi perhatian adalah penduduk desa dalam kawasan hutan tersebut merupakan warga negara yang memiliki identitas (KTP), mengikuti pemilihan umum, membayar pajak, serta secara turun-temurun mengelola lahan untuk menghasilkan komoditas pertanian.
“RUU Reforma Agraria tidak hanya menyangkut status tanah, tetapi juga menyangkut keberlangsungan pemerintahan desa, pelayanan publik, ruang hidup dan sumber kehidupan masyarakat. Bayangkan jumlah desa 75.266, yang bersinggungan dengan hutan 34.323 Desa, setengahnya,” ungkap Yandri.
“Namun masyarakat di kawasan hutan itu masih menghadapi ketidakpastian atas lahan yang dimiliki, bahkan tidak sedikit yang harus berhadapan dengan Aparat Penegak Hukum,” sambung Mantan Wakil Ketua MPR RI ini.
Oleh karena itu, dalam raker penyusunan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria ini, Mendes Yandri kemudian memberikan beberapa rekomendasi untuk dimasukkan ke dalam RUU Reforma Agraria. Pertama, redistribusi tanah harus perlu disertai rencana aksi pasca redistribusi. Rencana ini harus menghubungkan penerima dengan modal, teknologi, pendampingan, sarana produksi, kelembagaan ekonomi, dan pasar.
Yang kedua, RUU perlu menetapkan jangka waktu perlindungan serta syarat pengalihan kepemilikan, penguasaan, dan pemanfaatan tanah hasil redistribusi. Pengecualian dapat diberikan untuk pewarisan atau tujuan khusus, sepanjang melalui persetujuan dan verifikasi yang mencegah penguasaan kembali secara berlebihan.
“Ketiga, perubahan fungsi tanah wajib tunduk pada rencana tata ruang dan mempertimbangkan keberlanjutan produksi serta penghidupan penerima. Norma juga perlu menyediakan mekanisme koreksi dan sanksi agar manfaat redistribusi tidak hilang,” ungkap Yandri.
Keempat, RUU perlu memberikan fungsi yang tegas kepada pemerintah desa untuk menerima pengaduan, mengidentifikasi fakta, memfasilitasi pemetaan, dan memediasi konflik lokal. Pelibatan lembaga adat diwajibkan terutama dalam perkara hak ulayat, wilayah adat, dan hukum adat. RUU perlu mewajibkan pemerintah desa melakukan inventarisasi permukiman, fasilitas publik aset desa, lahan penghidupan, wilayah adat, kegiatan usaha, dan objek ekologis melalui sistem pendataan terpadu.
Yang terakhir, RUU juga perlu menegaskan persyaratan dan prosedur pengajuan pelepasan lahan dari kawasan hutan atau konsesi yang telah dimanfaatkan masyarakat dan pemerintah desa. Pemukiman lama, fasilitas umum, fasilitas sosial dan aset pemerintah desa harus memperoleh prioritas. Prosedurnya harus transparan, berbasis bukti lapangan, dan memiliki batas waktu penyelesaian.
Hadir mendampingi Mendes Yandri dalam rapat kerja ini yaitu Sekjen Kemendes PDT Taufik Madjid, Dirjen PEID Kemendes PDT Tabrani serta Kepala BPI Kemendes PDT Mulyadin Malik.
Tags: jakarta
-
Soliditas TNI-Polri Bersinergi Dengan Pemda Mukomuko Dalam Vaksinasi Serentak Indonesia
-
Wapres Serahkan Santunan dan Berbagai Bantuan kepada Masyarakat di Kota Jambi
-
TNI Kunjungi Sekolah di Ujung Timur Indonesia
-
Kantor BPKAD di Palang, Kapolres Tolikara Berhasil Buka Kembali
-
Masa Pandemi Covid-19, ZidamXII /TPR Beri Bantuan Sembako Warga Dusun Dua Kecamatan Sekayam
-
Bupati Pinrang Andi Irwan Hamid, Audensi dengan PT. Biota Laut Ganggang (BLG) di Ruang Kerja Bupati
-
Aksi Bersih Pantai Keakwa oleh Satgas TMMD Kodim 1710/Mimika
-
Gelar Webinar, Kemendagri Ajak ASN Cerdas Kenali dan Kendalikan Inflasi
-
Peringati Maulid Nabi, Polres Pinrang Gelar Bakti Religi Bersih Bersih Masjid
-
Langkah Nyata Menjaga Papua Damai: Koops TNI Habema Kuasai Honai Kelompok Bersenjata OPM, Tiga Pucuk Senjata Api Berhasil Diamankan


