REAKSIMEDIA.COM | Semarang – Polda Jateng mendorong semua pihak untuk lebih berperan dalam memberikan pemahaman hukum terhadap kalangan remaja dan anak-anak di bawah umur.
Wakapolda Jateng Brigjen Pol Abioso Senoaji menengarai, rendahnya pemahaman hukum menjadi penyebab tingginya jumlah anak di bawah umur yang terlibat dalam tindak pidana.
“Peran semua pihak terutama orang tua dibutuhkan untuk memberikan pemahaman pada anak-anak ini. Meskipun ketika di rumah mereka menunjukkan perilaku yang positif. Namun saat keluar rumah perilaku mereka bisa saja berubah,” kata Wakapolda saat memimpin konferensi pers di lobby Mapolda Jateng, Rabu (10/8).
Berubahnya perilaku remaja tersebut, kata dia, disebabkan banyak faktor seperti teman pergaulan dan lingkungan.
“Anak dibawah umur dan remaja adalah masa depan bangsa, namun apabila banyak dari mereka yang terlibat aksi kriminal maka akan dibawa kemana bangsa ini,” lanjut dia
Lebih lanjut dia menyorot pengaruh minuman keras bagi remaja saat mereka melakukan tindak pidana.
“Saat mereka dalam kondisi mabuk, maka alur berpikir menjadi terganggu. Terhadap hal-hal seperti ini (minuman keras) pengawasan terhadap remaja perlu ditingkatkan. Kalau masih sekolah, peran guru harus lebih terlihat,” tambahnya.

Sebagai penegasan, Wakapolda menyatakan pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap peredaran minuman keras di Jawa Tengah.
“Saya perintahkan seluruh jajaran untuk memberangus peredaran miras baik itu lokasi, tempat maupun bila ada, pabrik minuman keras,” tegasnya.
Dalam gelar konferensi pers di Mapolda Jateng, terdapat empat kasus besar yang dipaparkan Wakapolda.
Diantara kasus-kasus tersebut, 9 orang remaja ditetapkan sebagai tersangka pelaku tindak pidana. Satu anak dibawah umur berinisial IL (15) menjadi tersangka kasus pembunuhan terhadap seorang siswa SMP berusia 13 tahun di Grabag, Magelang pada Rabu (3/8).
Sementara 8 remaja menjadi pelaku tindak pidana di Kota Semarang. Remaja berinisial DC (17), ASN (22), RWS (20), AWW (16) dan MAAZ (19) menjadi pelaku pembacokan terhadap seorang warga Pontianak di Jl Dr Cipto Semarang pada Minggu (31/7).
Sedangkan remaja berinisial SF (17), IS (15) dan MPWS (16) menjadi tersangka pembacokan terhadap tiga anak di bawah umur di Jl Suratmo, juga pada Minggu (31/7) lalu. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: semarang
-
LSM PENJARA PN, Memohon Ombudsman RI Bubarkan SMPN 2 Jauh Diduga Tidak Memiliki Izin Operasional PPDB
-
Perayaan Milad Hj. Merry Hani Rustam di Hotel Horison Bekasi: PWPSS Angkat Budaya Palembang dalam Nuansa Penuh Kehangatan
-
Ada Jaga Desa, Mendes Minta Kades Tidak Perlu Takut
-
Jelang Nataru, PLN UPT Semarang Berhasil Energize Trafo #1 Kapasitas 50 MVA Di Gardu Induk BSB
-
Satlantas Polres Mukomuko Gelar Mudik Gratis, Warga: Terimakasih Polri, Polres Mukomuko Emang Keren
-
Persaudaraan Ormas-LSM Kendal Gelar Aksi Unjuk Rasa, 100 Personel Polres Kendal Disiagakan
-
Akhir Masa Jabatan, DPRD Pinrang Pacu Kinerja
-
Gelar Pasukan OPS Lilin Candi Polres Cilacap
-
Usulan Penjabat dari Kemendagri Diatur Sesuai Mekanisme Undang-Undang dan Asas Profesionalitas
-
Penguatan Inovasi Daerah Bukan Hanya pada Kuantitas, tetapi Perlu juga Penguatan Kualitas

