REAKSIMEDIA.COM | Batanghari – Diduga Galian C (Aquari) Yang berlokasi di Desa Pulau Betung Kecamatan Pemayung Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi, tidak mengantongi izin dari Dinas terkait.
Pemilik pekerjaan galian C tersebut diduga milik salah satu warga Desa Lopak Aur Kecamatan Pemayung Kabupaten Batanghari berinisial (NS)
Dilansir dari berbagai sumber, berdasarkan Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Milyar.
Selain izin IUP dan IPR, pengelola juga harus memiliki izin khusus penjualan dan pengangkutan sesuai Pasal 161 UU No 4 Tahun 2009.
Terkait hal ini, Kamis (24/06/21) wartawan mengkonfirmasi ke warga yang tidak mau namanya dipublikasikan, warga tersebut menjelaskan bahwa aktivitas pengerukan atau galian C Desa Pulau Betung tersebut banyak pihak yang dirugikan, akibat dibuka Galian C tersebut diantaranya akses jalan ke kebun masyarakat hancur, padahal itu akses menuju jalan perkebunan masyarakat,” ujarnya,
Ditanya Soal ketidaktahuan dengan dibukanya Galian C tersebut, menurutnya kalau masyarakat Desa Pulau Betung sama sekali tidak mengetahuinya, dan kalaupun masyarakat umum ditanya kemana hasil atau Fie atas dibukanya Galian C tersebut, rata-rata masyarakat Desa Pulau Betung tidak mengetahuinya
Saat pemilik Galian C tersebut di konfirmasi melalui pesan WhatsApp, mencoba menghindar dengan mengatakan bahwa untuk informasi silakan menghubungi pemilik nya dengan mencantumkan nomor hp dipesan WhatsApp tersebut,
Ditempat terpisah, wartawan Reaksimedia.com pun mencoba melakukan konfirmasi langsung terhadap PJ. Kepala Desa Pulau Betung Kecamatan Pemayung Kabupaten Batanghari melalui via telpon, dan jawabannya tidak mengetahui ada aktivitas penggalian tanah Urug galian C, dan saat ditanya masalah ijin beliau juga mengatakan bahwa tidak ada yang meminta ijin ke pihak Desa.
Tidak sampai disitu, wartawan Reaksimedia.com juga mencoba melakukan konfirmasi kepada Camat Pemayung M. Amin SE melalui pesan WhatsApp, dan akhirnya tidak beberapa lama mendapat balasan dari Camat yang mengatakansangat berterimakasih atas informasinya tentang galian C yg disinyalir tidak berizin di desa Pulau Betung. namun karena informasi ini baru yang diterima, maka nanti akan di konfirmasi dulu langsung ke Kepala Desa Pulau Betung,” tulisnya singkat menjawab pertanyaan Wartawan,
Demi keakuratan berita yang berimbang tim juga mengkonfirmasi Kanit Reskrim Polsek Pemayung Ipda Sugeng Ariyanto melalui pesan WhatsApp, beliau juga mengatakan bahwa tidak ada pihak pengusaha maupun dari pihak warga yang melapor ke Polsek Pemayung imbuhnya,
Laporan : Arifin
Tags: batang hari jambi
-
Presiden Jokowi Dorong Pemimpin Negara Dunia Lakukan Langkah Nyata Atasi Kesenjangan Vaksin Antarnegara
-
Presiden Joko Widodo diterima Gubernur Jenderal Australia
-
Desa Konstitusi jadi Inspirasi Indonesia
-
Pakar Gestur Tanggapi Soal Agnez Mo Sebut Tak Miliki Darah Indonesia: Sampaikan Fakta Bukan Persepsi
-
PEKA, Satgas Binmas Noken Puncak Jaya Sambangi Kepala Kampung Yambi Serta Berikan Imbauan Kamtibmas
-
Kapolda Sulsel Buka Pendidikan Dan Pelatihan Integrasi TNI-Polri 2022 di SPN Batua Polda Sulsel
-
Korban Hanyut Di Sungai Kedaton Akhirnya Di Temukan Sejauh 87 Km
-
Lakukan Pencegahan Terkait TPPO dan Kamtibmas Polsek Cijeruk Bersama Danramil Wilayab Cijeruk Lakukan Mapping
-
DPRD Kabupaten Way Kanan Sahkan RAPBD TA 2022
-
Kapolsek Sungai Gelam Giat Bansos Kepada Hafiz Qur’an Dan Penyandang Disabilitas di Desa Sungai Gelam

