REAKSIMEDIA.COM | Batanghari – Diduga Galian C (Aquari) Yang berlokasi di Desa Pulau Betung Kecamatan Pemayung Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi, tidak mengantongi izin dari Dinas terkait.
Pemilik pekerjaan galian C tersebut diduga milik salah satu warga Desa Lopak Aur Kecamatan Pemayung Kabupaten Batanghari berinisial (NS)
Dilansir dari berbagai sumber, berdasarkan Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Milyar.
Selain izin IUP dan IPR, pengelola juga harus memiliki izin khusus penjualan dan pengangkutan sesuai Pasal 161 UU No 4 Tahun 2009.
Terkait hal ini, Kamis (24/06/21) wartawan mengkonfirmasi ke warga yang tidak mau namanya dipublikasikan, warga tersebut menjelaskan bahwa aktivitas pengerukan atau galian C Desa Pulau Betung tersebut banyak pihak yang dirugikan, akibat dibuka Galian C tersebut diantaranya akses jalan ke kebun masyarakat hancur, padahal itu akses menuju jalan perkebunan masyarakat,” ujarnya,
Ditanya Soal ketidaktahuan dengan dibukanya Galian C tersebut, menurutnya kalau masyarakat Desa Pulau Betung sama sekali tidak mengetahuinya, dan kalaupun masyarakat umum ditanya kemana hasil atau Fie atas dibukanya Galian C tersebut, rata-rata masyarakat Desa Pulau Betung tidak mengetahuinya
Saat pemilik Galian C tersebut di konfirmasi melalui pesan WhatsApp, mencoba menghindar dengan mengatakan bahwa untuk informasi silakan menghubungi pemilik nya dengan mencantumkan nomor hp dipesan WhatsApp tersebut,
Ditempat terpisah, wartawan Reaksimedia.com pun mencoba melakukan konfirmasi langsung terhadap PJ. Kepala Desa Pulau Betung Kecamatan Pemayung Kabupaten Batanghari melalui via telpon, dan jawabannya tidak mengetahui ada aktivitas penggalian tanah Urug galian C, dan saat ditanya masalah ijin beliau juga mengatakan bahwa tidak ada yang meminta ijin ke pihak Desa.
Tidak sampai disitu, wartawan Reaksimedia.com juga mencoba melakukan konfirmasi kepada Camat Pemayung M. Amin SE melalui pesan WhatsApp, dan akhirnya tidak beberapa lama mendapat balasan dari Camat yang mengatakansangat berterimakasih atas informasinya tentang galian C yg disinyalir tidak berizin di desa Pulau Betung. namun karena informasi ini baru yang diterima, maka nanti akan di konfirmasi dulu langsung ke Kepala Desa Pulau Betung,” tulisnya singkat menjawab pertanyaan Wartawan,
Demi keakuratan berita yang berimbang tim juga mengkonfirmasi Kanit Reskrim Polsek Pemayung Ipda Sugeng Ariyanto melalui pesan WhatsApp, beliau juga mengatakan bahwa tidak ada pihak pengusaha maupun dari pihak warga yang melapor ke Polsek Pemayung imbuhnya,
Laporan : Arifin
Tags: batang hari jambi
-
Jumat Berkah, Pemdes Arah Tiga Salurkan 2 Bulan BLT DD Bantu Ringan Beban KPM
-
Aksi Pencurian Dengan kekerasan Di Gerai Pizza HUT, Pihak kepolisian Berhasil Amankan Para Pelaku Penyekapan
-
Syahriyadi dan Wiranti Resmi Rilis “Janji Sayang” Live di Indosiar
-
Ketua TP.PKK Kabupaten Labuhanbatu dr.Hj.Maya Hasmita, Sp.OG.MKM Bagi 500 Bungkus Takjil di Tugu Simpang Enam Rantau Prapat
-
Polri Kebut Penanganan Kasus Pimpinan Ponpes Al-Zaytun
-
Global Halal Hub Gandeng BSI dan Dekranasda Dirikan UMKM Halal Hub Bukittinggi
-
Jum’at Curhat Bersama Linmas Dan Pemdes Lubuk Gedang, ini Pesan Kapolsek Lubuk Pinang
-
Kapolda Jateng Minta Jajarannya Menjadi Sahabat Digital Bagi Masyarakat
-
Yakinkan Mudik Aman, TNI kerahkan 66.714 Personel Dan Alutsista TNI
-
Pentingnya 4 Pilar bagi Partai Politik

