REAKSIMEDIA.COM | Kabupaten Bogor – Pada pukul 02.00 wib dini hari (28/4/2022), KPK melakukan Konferensi pers untuk menyampaikan perkembangan dari hasil kegiatan tangkap tangan di wilayah Bandung dan Kabupaten Bogor, yang mengamankan 12 orang, salah satunya adalah Ade Yasin Bupati Bogor.
Firli Bahuri Ketua KPK, yang di dampingi Ketua BPK RI, Dr. Isma Yatun, CSFA., CFrA, menjelaskan Kronologis tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (26/4/2022) sekitar pukul 23.00 wib, di wilayah Bandung dan Rabu, (27/4/2022)
di Kabupaten Bogor.
Dari kegiatan tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan 12 orang, yakni (AY), Bupati Kabupaten Bogor tahun 2018-2023, (IA) Kasubdit Kas Daerah BPKAD, (MA) Sekdis PUPR, (RT) PPK Dinas PUPR, (RF) Kasubbag Keuangan Setda, (TK) Kepala BPKAD, (AR) Seketaris BPKAD (HN) Staf BPKAD Kabupaten Bogor, (AM) Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat Kasub Auditorat Jabar 3 pengendali teknis, (AM) Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor, (GGTR) Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa, (HNRK) Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat sebagai Pemeriksa.
Menurut Firly Ketua KPK, kronologis kegiatan tangkap tangan tersebut, tidak lain, karena adanya laporan masyarakat atas dugaan, terkait adanya pemberian uang dari Bupati Bogor melalui orang kepercayaannya kepada anggota tim audit BPK Perwakilan Jawa Barat.
Kemudian tim KPK bergerak untuk melakukan upaya-upaya dalam rangka penyelidikan terkait dengan perkara tersebut, akhirnya pada hari Selasa 26 April 2022, tim langsung turun kelapangan, menuju ke salah satu hotel di Bogor, namun ternyata setelah para pihak menerima uang, selanjutnya mereka kembali ke daerahnya Bandung Jawa Barat.
Akhirnya KPK secara teknis, membagi tugas, dengan ada yang berangkat ke Bandung, dan ada juga yang mencari bukti yang memang di duga telah dilakukan terkait dengan tindak pidana dugaan perkara korupsi.
Alhasil tim KPK mengamankan 4 pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat, yang saat itu sedang berada di kediamannya masing-masing yakni di Bandung, dan pada tanggal 26 April 2022 malam itu juga, tim KPK langsung mengamankan dan membawa menuju gedung merah putih KPK.
Selanjutnya pada hari Rabu, tanggal 27 April 2022 pagi, tim KPK juga mengamankan Bupati Bogor di rumahnya dan pihak-pihak lain yakni pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Bogor, di rumahnya masing-masing di wilayah Cibinong Kabupaten Bogor, dan seluruh yang diamankan oleh KPK, langsung di bawa ke gedung merah putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.
Dari hasil kegiatan tangkap tangan, KPK berhasil melakukan penyitaan barang bukti berupa uang dengan total Rp.1.024.000.000,- yang terdiri dari Rp. 570.000.000,- tunai, dan uang yang berada pada rekening bank sebesar Rp. 454.000.000,-
Setelah KPK melakukan pengumpulan keterangan saksi dan alat bukti, selanjutnya KPK melakukan penyelidikan, dan menemukan adanya bukti permulaan cukup, dan kemudian KPK meningkatkan perkara dalam tahap penyidikan.
Adapun berdasarkan keterangan-keterangan dan bukti yang ada, akhirnya menemukan tersangka sebagai berikut :
Tersangka sebagai pemberi suap yakni :
1. (AY) Bupati Kabupaten Bogor periode 2018-2023.
2. (MA) Sekdis PUPR Kabupaten Bogor
3. (IA) Kasubdit Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor
4. (RT) PPK Dinas PUPR Kabupaten Bogor
Sedangkan sebagai penerima suap ada 4 orang yakni :
1. (ATM) Pegawai BPK perwakilan Jawa Barat Kasub Auditor Jawa Barat 3 Pengendali teknis
2. (AM) Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat Ketua Tim Audit Intern Kabupaten Bogor
3. (HNRK) Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat pemeriksa
4. (GGTR) Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat atau pemeriksa.
Selain itu, Firly juga memaparkan kontruksi perkara yang mengungkapkan (AY) sebagai Bupati Bogor Tahun 2018-2023, berkeinginan agar Pemerintah Kabupaten Bogor kembali mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun 2021 dari BPK Perwakilan Jawa Barat.
Selanjutnya BPK Perwakilan Jawa Barat menugaskan tim pemeriksa untuk melakukan audit pemeriksaan interim, atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun 2021 Kabupaten Bogor, dimana tim pemeriksa yang terdiri dari (ATM), (AM), (HNRK), (GGTR) dan (WR) ditugaskan sepenuhnya mengaudit berbagai pelaksanan proyek diantaranya di Dinas PUPR Kabupaten Bogor.
Sekitar Januari tahun 2022, di duga ada kesepakatan pemberian sejumlah uang, antara (HNRK) dengan (IA) dan (MA) dengan tujuan mengkondisikan susunan tim audit interim, sementara (AY) menerima laporan dari (IA), bahwa laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor jelek, dan jika ada audit BPK Perwakilan Jawa Barat akan berakibat Opini disclaimer, dan selanjutnya (AY) merespon dengan mengatakan diusahakan agar Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), sebagai realisasi kesepakatan (IA) dan (MA) di duga memberikan uang sejumlah sekitar Rp. 100 Juta dalam bentuk tunai, kepada (ATM) disalah satu tempat di Bandung, dan selanjutnya (ATM) mengkondisikan susunan tim sesuai dengan permintaan (IA) dimana nantinya objek audit hanya untuk SKPD tertentu, sehingga ada SKPD yang tidak ikut dalam pemeriksaan atau dibatalkan.
Proses audit dilaksanakan mulai Januari 2022 sampai dengan April 2022, dengan hasil rekomendasi diantaranya bahwa tindaklanjut rekomendasi, tahun 2020 sudah dilaksanakan dan program audit laporan keuangan tidak menyentuh area yang mempengaruhi opini.
Adapun temuan fakta tim audit di Dinas PUPR, salah satunya pekerjaan proyek peningkatan jalan rute Kandang Roda-Pakan Sari dengan nilai proyek Rp. 94.6 Miliar yang pelaksanaannya di duga tidak sesuai dengan kontrak.
Selama proses audit, di duga ada beberapa kali pemberian uang kembali, oleh (AY) melalui (IA) dan (MA) pada tim pemeriksa diantaranya dalam bentuk uang mingguan sebesar minimal Rp. 10 Juta, hingga total selama pemeriksaan telah diberikan uang tunai sebesar Rp. 1.9 Miliar.
Dalam kasus ini, para tersangka sebagai pemberi yakni (AY), (MA), (IA) dan (RT) telah melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf (a) atau (b), atau Pasal 13 UU 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana telah di ubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP
Sebagai penerima ada 4 orang yakni (ATM), (AM), (HNRK) dan (GGTR) disangkakan melanggar pasal 12 huruf (a) atau (b), atau pasal 11 UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana telah di ubah dengan UU no 20 tahun 2021 tentang perubahaan atas UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP
Ke 8 tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 27 April 2022 sampai dengan 16 Mei 2022, yakni :
1. (AY) dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya.
2. (MA) ditahan di Rutan KPK Kapling C1. 3. (IA) ditahan di Rutan KPK pada Kapling C1.
4. (RT) ditahan pada gedung merah putih.
5. (ATM) ditahan di Rutan KPK pada POMDAM Jaya Guntur.
6. (AM) ditahan pada gedung merah putih.
7. (HNRK) ditahan di Rutan KPK pada POMDAM Jaya.
8. (GGTR) ditahan di Rutan KPK pada POMDAM Jaya.
Laporan : Hotma
Tags: kabupaten bogor
-
Meskipun Normatif, DPP PAN Diminta Meninjau Ulang Surat PAW Faisal Anwar Bagindo
-
Raperda P-APBD 2023 Dan 5 Non APBD Kiranya Dapat Meningkatkan Kinerja Dan Pembangunan Tapanuli Selatan
-
Agar Layak Digunakan, Kapolres Gowa Kembali Cek Kesiapan Kendaraan AWC
-
Antisipasi Gangguan Kamtibmas Dan Penegakan Prokes, Kapolres Mukomuko Pimpin Apel Gabungan Pengamanan Pergantian Malam Tahun Baru 2022
-
Buat Terobosan Batu Karang Bersinar, Mawar Ginting Serahkan Berkas Pencalonan Pilkades
-
Kasus Omicron Bertambah, Pemerintah Lakukan Antisipasi Cegah Lonjakan Kasus
-
Sekertaris Disperindag ESDM Kabupaten Pinrang DR. Nasruddin,M S,STP., MM Pandu Kegiatan Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan
-
HBT Gelar Operasi Katarak Gratis Bersama Sekwapres, PPAD DJP dan ERHA Klinik di Puncak Jaya
-
Drs. H. Alimin, M. Si; Komitmen Besar Pemerintah Kabupaten Pinrang dalam mewujudkan kabupaten Rama dan Layak bagi Anak
-
Lebih Dekat Dengan Masyarakat, Polda Sulsel Sediakan Makanan Gratis Sepekan Sekali

