Adi Suardi Alias Buyung Kini Beurusan Dengan Polisi, Lantaran Menyimpan Shabu Di Dalam Rumahnya

REAKSIMEDIA.COM | Musi Rawas
Pasal simpan Sabu seberat 2,13 gram di rumah, Adi suardi alias Buyung (35) terpaksa digelandang ke polres Musi Rawas, saat di grebek pelaku tak berkutik saat di tanya kepemilikan 12 kantong klip tersebut.

Adi suardi atau sering disapa Buyung ditangkap berdasar informasi dari masyarakat yang mengatakan kalau rumahnya sering menjadi tempat menyimpan barang haram tersebut.

Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy S.ik melalui Kasatnarkoba AKP Denhar menjelaskan penyergapan dilakukan saat pelaku sedang berada dirumahnya yakni dusun ll desa Suro kecamatan Muara Beliti kabupaten Musi Rawas.

” Senin 31 Mei 2021 sekira pukul 17.00 wib pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan, pelaku juga tidak dapat mengelak dan mengakui kalau barang haram tersebut miliknya ” beber Kasatnarkoba Denhar.

Tambah Denhar, pelaku di kenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atas dasar laporan Lp-A/78/V/2021/SPKT/SAT RESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.

Laporan : Edi Mustar

Baca juga:  Dihari Kedua Lebaran Lima Desa Di Musi Rawas Terendam Banjir

Tags: