REAKSIMEDIA.COM | Musi Rawas –
Pasal simpan Sabu seberat 2,13 gram di rumah, Adi suardi alias Buyung (35) terpaksa digelandang ke polres Musi Rawas, saat di grebek pelaku tak berkutik saat di tanya kepemilikan 12 kantong klip tersebut.
Adi suardi atau sering disapa Buyung ditangkap berdasar informasi dari masyarakat yang mengatakan kalau rumahnya sering menjadi tempat menyimpan barang haram tersebut.

Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy S.ik melalui Kasatnarkoba AKP Denhar menjelaskan penyergapan dilakukan saat pelaku sedang berada dirumahnya yakni dusun ll desa Suro kecamatan Muara Beliti kabupaten Musi Rawas.
” Senin 31 Mei 2021 sekira pukul 17.00 wib pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan, pelaku juga tidak dapat mengelak dan mengakui kalau barang haram tersebut miliknya ” beber Kasatnarkoba Denhar.
Tambah Denhar, pelaku di kenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atas dasar laporan Lp-A/78/V/2021/SPKT/SAT RESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.
Laporan : Edi Mustar
Tags: musi rawas
-
Kolaborasi Dua Mantan Terindah Baim X Donnie Sibarani “Tak Bisa Lagi Kehilangan”
-
Mantabkan Pemahaman dan Edukasi Kepada P3A Melalui UPI Air Manjunto, BWS Sumatera VII Gelar Raker
-
Terima PSAI, Presiden Senang atas Prestasi Timnas Sepak Bola Amputasi Lolos ke Piala Dunia
-
Jelang KTT Ke-42 ASEAN, TNI-Polri Cek Kelayakan Kapal Wisata di Labuan Bajo
-
Menuju Pinrang Bebas Rabies 2030, Pemkab Pinrang Bekerjasama AIHSP Edukasi 4 Sekolah
-
Asrenum Panglima TNI: Perencanaan Yang Cermat Menentukan Pengambilan Keputusan Yang Tepat
-
Satgas Yonif 715/Mtl Hadirkan Senyum Melalui Pelayanan Kesehatan
-
Gelar Jumat Curhat Polresta Sidoarjo Bantu Pembangunan Masjid Al Mubarokah
-
Berikan Rasa Nyaman, Kapolsek Patebon Kembali Monitoring Vaksinasi
-
Kementerian PUPR Terapkan 5 Strategi Percepatan Dalam Membangun Hunian Tetap Bagi Warga Terdampak Badai Siklon Tropis Seroja di NTT





