REAKSIMEDIA.COM | Musi Rawas –
Pasal simpan Sabu seberat 2,13 gram di rumah, Adi suardi alias Buyung (35) terpaksa digelandang ke polres Musi Rawas, saat di grebek pelaku tak berkutik saat di tanya kepemilikan 12 kantong klip tersebut.
Adi suardi atau sering disapa Buyung ditangkap berdasar informasi dari masyarakat yang mengatakan kalau rumahnya sering menjadi tempat menyimpan barang haram tersebut.

Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy S.ik melalui Kasatnarkoba AKP Denhar menjelaskan penyergapan dilakukan saat pelaku sedang berada dirumahnya yakni dusun ll desa Suro kecamatan Muara Beliti kabupaten Musi Rawas.
” Senin 31 Mei 2021 sekira pukul 17.00 wib pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan, pelaku juga tidak dapat mengelak dan mengakui kalau barang haram tersebut miliknya ” beber Kasatnarkoba Denhar.
Tambah Denhar, pelaku di kenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atas dasar laporan Lp-A/78/V/2021/SPKT/SAT RESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.
Laporan : Edi Mustar
Tags: musi rawas
-
Renovasi RS Sayang Pasca Gempa Cianjur, Dua Ruang Rawat Inap Pasien Selesai Desember 2022
-
Kemendagri Minta Pemda Perhatikan Enam Poin Krusial dalam Penyusunan APBD TA 2022
-
Penyekatan Di Prambanan Klaten Pengendara Harus Bawa Surat Vaksin Dan Hasil Swab Negatif
-
Kodim 1710/Mimika Bersama Satuan TNI Di Garnizun Timika Gelar Bazar TNI Tersebar
-
Presiden Prabowo Resmikan Unhan, Wamen Viva Yoga: Mencetak Patriot Bangsa yang Cerdas, Unggul, dan Cinta Tanah Air
-
Panglima TNI Dampingi Presiden RI Pada Kegiatan Penyerahan Hasil Kerja Satgas PKH
-
Tutup MTQ Korpri di Sumbar, Menteri PAN-RB: Korpri Alat untuk Melayani Masyarakat
-
Mentrans Iftitah Bertekad Jadikan Transmigrasi Sebagai Sektor Ekonomi Baru
-
Dinas Pemuda, Olah Raga dan Pariwisata Kota Padang Sidimpuan Selenggarakan Pagelaran Seni dan Budaya Lintas Etnis Kota Padang Sidimpuan Tahun 2021
-
Kurangi Kerumunan Vaksin Merdeka Candi, Polres Kendal Gunakan Aplikasi Pendaftaran



