Diduga Langgar Prinsip Kehati-hatian, Notaris Ariyani Dilaporkan, Perkara Kini Ditangani MPW Jawa Timur

REAKSIMEDIA.COM | Surabaya – Perkembangan terbaru dalam sengketa hukum atas objek rumah di Jalan Rungkut Asri Utara IV No. 8, Surabaya, menunjukkan langkah lanjutan dari pihak kuasa hukum Sdr. Arief Ismunandar yang secara resmi telah mengajukan pengaduan terhadap Notaris Ariyani, S.H. ke Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kota Surabaya.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran profesional dalam penerbitan Akta Hibah Nomor 12 tanggal 8 April 2006, yang sebelumnya juga menjadi pokok sengketa dalam perkara perdata yang saat ini masih dalam tahap Kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia.

MPD Surabaya Telah Memanggil dan Memeriksa Perkara

Berdasarkan dokumen resmi pemanggilan dari Majelis Pengawas Notaris, Pengadu telah memenuhi panggilan untuk menghadiri pemeriksaan di hadapan Majelis Pemeriksa Daerah Notaris Kota Surabaya.

Sebagaimana tertuang dalam surat panggilan resmi, perkara ini telah diregistrasi dan diperiksa terkait dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Jabatan Notaris.

Kuasa hukum menyampaikan bahwa kehadiran pihaknya dalam pemeriksaan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menempuh seluruh mekanisme hukum dan etik secara konstitusional.

Dugaan Pelanggaran Berfokus pada Prinsip Kehati-hatian Notaris

Dalam pengaduannya, kuasa hukum menyoroti bahwa :
– Objek sengketa pada awalnya merupakan milik almarhumah Hj. Siti Aisyah, ibu kandung para pihak
– Kemudian diterbitkan Akta Hibah kepada salah satu anak tanpa melibatkan atau mendapatkan persetujuan ahli waris lainnya
– Dalam proses persidangan terungkap adanya konstruksi “pinjam nama” yang tidak didukung oleh dokumen hukum yang memadai

“Persoalan yang kami ajukan bukan sekadar sengketa kepemilikan, tetapi menyangkut apakah dalam penerbitan akta tersebut telah memenuhi prinsip kehati-hatian, verifikasi, dan profesionalitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris,,” ujar Nurul Huda, S.H.

MPD Melimpahkan Penanganan ke MPW Jawa Timur

Baca juga:  Yang Muda Yang Berkarya, Nugi Nugraha SH Resmi Menjadi Anggota DPRD Kabupaten Mukomuko periode 2024-2029

Dalam perkembangan terakhir, pihak MPD Surabaya menyampaikan bahwa perkara pengaduan tersebut saat ini telah dilimpahkan ke Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Jawa Timur untuk proses pemeriksaan lanjutan.

Kuasa hukum menilai pelimpahan ini menunjukkan bahwa :
– Perkara dianggap memiliki  substansi yang perlu ditelaah lebih lanjut
– Terdapat aspek yang membutuhkan penilaian pada tingkat pengawasan yang lebih tinggi

Kuasa Hukum Dorong Transparansi dan Akuntabilitas Proses

Kuasa hukum juga menegaskan pentingnya proses ini dilakukan secara terbuka, profesional, dan akuntabel.

“Kami menghormati seluruh mekanisme yang berjalan di Majelis Pengawas Notaris. Namun kami juga berharap proses ini dapat berjalan secara transparan, objektif, dan tidak berlarut-larut, mengingat dampak hukumnya sangat besar bagi klien kami sebagai ahli waris,” tegasnya.

Perkara Perdata Masih Berjalan di Mahkamah Agung

Di sisi lain, Nurul Huda, S.H. kembali menegaskan bahwa :
– Sengketa perdata atas objek tersebut masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung
– Belum terdapat putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht)

Sehingga segala bentuk klaim kepemilikan final atas objek sengketa tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat pada saat ini.

Seruan Menjaga Integritas Profesi Notaris

Kasus ini diharapkan dapat menjadi perhatian bersama, khususnya dalam menjaga :
– Integritas profesi notaris
– Kepatuhan terhadap prinsip kehati-hatian
– Perlindungan terhadap hak-hak para pihak

“Kami percaya bahwa Majelis Pengawas akan menjalankan fungsinya secara profesional. Ini bukan semata perkara individu, tetapi bagian dari upaya menjaga marwah profesi notaris di Indonesia,” tutupnya.

Tags: