REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang dilibatkan dalam Satuan Tugas (Satgas) penanganan hak tagih negara dana BLBI berhasil mensita aset senilai Rp 5,9 triliun untuk dikembalikan kepada negara.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, total aset tersebut berupa pengamanan dan penguasaan fisik dari aset yang dimiliki oleh obligor atau debitur dana BLBI.
“Rp 5,9 triliun nilai aset yang disita, pengamanan dan penguasaan fisik aset obligor,” kata Kapolri dalam keterangan tertulis, Kamis (27/1).
Disamping itu, Kapolri menyampaikan upaya korps bhayangakara dalam mengungkap kasus kejahatan terhadap kekayaan negara atau tindak pidana korupsi terus dilakukan secara masif. Dimana selama tahun 2021, Polri telah menangani 247 kasus tindak pidana korupsi.
“Berdasarkan penilaian BPK dan BPKP, total kasus keuangan negara senilai 442 miliar berhasil diselamatkan atas penyidikan perkara korupsi sepanjang tahun 2021. Jumlah tersebut meningkat 18,5 persen dibanding tahun 2020,” kata mantan Kabareskrim Polri ini.
Tidak hanya melakukan penidakan, upaya pencegahan juga dilakukan melalui perbaikan sistem secara terukur melalui perbaikan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) di Indonesia.
Sebab, kata Listyo Sigit, hasil penelitian menunjukan bahwa angka peningkatan IPK sebesar 1 poin berkontribusi terhadap peningkatan Gross Domestic Product sebesar 1,7 persen atau Rp 273 triliun.
“Untuk penguatan upaya pemberantasan korupsi, Polri juga telah merekrut 44 mantan pegawai KPK dengan mengedepankan upaya pencegahan korupsi dan pengembalian keuangan negara,” beber mantan Kapolda Banten ini.
Disisi lain, Mantan Kadiv Propam ini menambahkan, sepanjang tahun 2021 Polri telah mengungkap 324 kasus tindak pidana kejahatan kekayaan alam berupa ilegal loging, 350 ilegal mining dan 35 kasus ilegal fishing.
“Total kasus yang diselesaikan sebanyak 247 kasus dari 557 kasus,” kata Listyo Sigit.
Penegakan hukum tegas kepada pelaku perusak alam ini, merupakan komitmen Polri dalam melindungi kekayaan alam Indonesia dari perusak hutan lindung yang mengakibatkan bencana alam. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: jakarta
-
KMPSJ Demo MABES POLRI Desak Menyelesaikan Kasus Siswa Fiktif Terkait Dugaan Korupsi Dana Anggaran BOP Dan Meminta Boymin, SE, Pemilik PKBM Karoko Mas Kabupaten Bima Ditetapkan Sebagai Tersangka
-
Polsek Kemang Berhasil Amankan 11 Remaja Diduga Gangster BTB (Bawah Tanah Bogor)
-
Sidak di Polsek Bajeng, Kapolres Gowa di Sambut Antusias Warga Bajeng
-
Serap Aspirasi, Polsek Pondok Suguh Gelar Jum’at Curhat di Desa Teluk Bakung
-
Presiden Jokowi Resmikan Bendungan Pidekso, Wonogiri: Air, Kunci Menuju Ketahanan Air dan Pangan
-
Hewan Ternak Sapi Masih di Lepas Liarkan, Camat Air Manjunto Kembali Ingatan Warganya Akan Himbauan Kapolres Mukomuko
-
Tim Resmob Polres Bitung Berhasil Amankan Cap Tikus Sebanyak 3.136 Botol Aqua
-
Kementerian PUPR Hibahkan Aset Rusun dan Rusus Senilai Rp 65,83 Miliar Kepada Kemenkumham
-
Bhabinkamtibmas Wilayah Cigudeg Sampaikan Waspad TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang)
-
Presiden: Hormati Semua Proses Hukum





