REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang dilibatkan dalam Satuan Tugas (Satgas) penanganan hak tagih negara dana BLBI berhasil mensita aset senilai Rp 5,9 triliun untuk dikembalikan kepada negara.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, total aset tersebut berupa pengamanan dan penguasaan fisik dari aset yang dimiliki oleh obligor atau debitur dana BLBI.
“Rp 5,9 triliun nilai aset yang disita, pengamanan dan penguasaan fisik aset obligor,” kata Kapolri dalam keterangan tertulis, Kamis (27/1).
Disamping itu, Kapolri menyampaikan upaya korps bhayangakara dalam mengungkap kasus kejahatan terhadap kekayaan negara atau tindak pidana korupsi terus dilakukan secara masif. Dimana selama tahun 2021, Polri telah menangani 247 kasus tindak pidana korupsi.
“Berdasarkan penilaian BPK dan BPKP, total kasus keuangan negara senilai 442 miliar berhasil diselamatkan atas penyidikan perkara korupsi sepanjang tahun 2021. Jumlah tersebut meningkat 18,5 persen dibanding tahun 2020,” kata mantan Kabareskrim Polri ini.
Tidak hanya melakukan penidakan, upaya pencegahan juga dilakukan melalui perbaikan sistem secara terukur melalui perbaikan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) di Indonesia.
Sebab, kata Listyo Sigit, hasil penelitian menunjukan bahwa angka peningkatan IPK sebesar 1 poin berkontribusi terhadap peningkatan Gross Domestic Product sebesar 1,7 persen atau Rp 273 triliun.
“Untuk penguatan upaya pemberantasan korupsi, Polri juga telah merekrut 44 mantan pegawai KPK dengan mengedepankan upaya pencegahan korupsi dan pengembalian keuangan negara,” beber mantan Kapolda Banten ini.
Disisi lain, Mantan Kadiv Propam ini menambahkan, sepanjang tahun 2021 Polri telah mengungkap 324 kasus tindak pidana kejahatan kekayaan alam berupa ilegal loging, 350 ilegal mining dan 35 kasus ilegal fishing.
“Total kasus yang diselesaikan sebanyak 247 kasus dari 557 kasus,” kata Listyo Sigit.
Penegakan hukum tegas kepada pelaku perusak alam ini, merupakan komitmen Polri dalam melindungi kekayaan alam Indonesia dari perusak hutan lindung yang mengakibatkan bencana alam. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: jakarta
-
Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Bertolak ke Jepang Hadiri KTT G7
-
Siapkan Tenaga Kerja Terampil, Pemkab Tapsel Buka Pelatihan Menjahit dan Service Sepeda Motor Injeksi Secara Gratis
-
Lanud Sultan Hasanuddin Sosialisasikan Bahaya Layang-Layang Kepada Masyarakat Sekitar Bandara
-
Air Kembang Membasahi 28 Anggota Polres Muaro Jambi Naik Pangkat di Hari Bhayangkara ke 75
-
Disdik Tanggamus Sosialisasikan Dana BOSP di Kecamatan Semaka
-
Mentrans Iftitah Optimis Wujudkan Transmigrasi Mentereng dan Membanggakan
-
Pelantikan Anggota DPRD Jatim, Gus Halim: Selamat Mengemban Amanat Rakyat
-
Bakamla RI Ikuti Pelatihan Civil Maritime Security Programme (CMSP)
-
Secercah Mata Air, Satgas TMMD Ke-122 Kodim 1805/Raja Ampat Memasang Cincin Sumur Gali di Kampung Saporkren
-
Wamenaker: Pengesahan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Ditargetkan Oktober 2026



