REAKSIMEDIA.COM | Depok – Dugaan kasus pemerkosaan yang terjadi di wilayah Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, memicu perhatian publik. Selain menyoroti dugaan tindak pidana seksual yang dialami seorang ibu muda berinisial F, keluarga korban juga mempertanyakan langkah penyidik setelah suami korban yang membuat laporan polisi justru ikut diperiksa hingga dikabarkan ditahan.
Berdasarkan keterangan yang diterima, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Selasa, 14 Juli 2026, sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu korban berinisial F disebut sedang berada di rumah bersama anak-anaknya, termasuk seorang bayi berusia delapan bulan.
Tak lama kemudian, seorang pria yang disebut berprofesi sebagai penagih utang datang ke rumah korban untuk menagih pembayaran. Korban dikabarkan meminta agar pelaku menunggu karena pembayaran akan dilakukan melalui transfer setelah suaminya pulang.
Namun, menurut keterangan pihak korban, pria tersebut kemudian masuk ke dalam rumah. Saat korban berada di kamar bersama bayinya, pelaku diduga berpamitan sebelum akhirnya masuk ke kamar dan melakukan aksi pemerkosaan terhadap korban.
Peristiwa itu kemudian diketahui warga sekitar. Pelaku disebut sempat diamankan dan menjadi sasaran amukan massa sebelum akhirnya diserahkan kepada aparat kepolisian.
Korban selanjutnya menjalani pemeriksaan medis atau visum. Pihak keluarga menyatakan hasil visum telah menjadi salah satu barang bukti dalam proses penyidikan.
Suami korban kemudian membuat laporan polisi di Polres Metro Depok terkait dugaan tindak pidana pemerkosaan tersebut. Pelaku juga dikabarkan telah ditahan untuk menjalani proses hukum.
Namun, keluarga korban mengaku heran karena suami korban yang melaporkan peristiwa tersebut juga diperiksa secara intensif oleh penyidik dan dikabarkan ikut ditahan. Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan resmi dari pihak kepolisian mengenai dasar penahanan tersebut.
Situasi kembali memanas pada malam hari sabtu, 17 Juli 2026, sekitar sepuluh personel kepolisian mendatangi rumah korban. Menurut keterangan keluarga, kedatangan polisi diduga untuk mencari ipar korban yang diduga terlibat dalam aksi penganiayaan terhadap pelaku pemerkosaan.
Kedatangan aparat sempat memicu protes warga yang mempertanyakan langkah kepolisian. Adu argumen antara warga dan petugas pun terjadi sebelum akhirnya rombongan polisi meninggalkan lokasi.
Menyikapi perkembangan tersebut, keluarga korban menunjuk Panglima Hukum sebagai kuasa hukum untuk mendampingi korban dalam proses hukum.
Kuasa hukum menyatakan akan mengawal kasus dugaan pemerkosaan tersebut hingga tuntas. Selain itu, mereka berencana melaporkan dugaan tindakan penyidik ke Divisi Propam Polri serta mengadukan persoalan tersebut kepada Komisi III DPR RI apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Metro Depok belum memberikan keterangan resmi terkait alasan pemeriksaan maupun penahanan terhadap suami korban, serta perkembangan penyidikan kasus tersebut.
Laporan : Ria Satria
Tags: Depok
-
Danrem 174/ATW: Dalam Melaksanakan Tugas Personel Satgas Harus Menjadi Prajurit Anim Ti Waninggap
-
Jelang Dimulainya Tahapan Pemilu 2024, KPU Jelaskan Syarat Pendaftaran Peserta Pemilu
-
Ketum Dharma Pertiwi: Pergantian Pengurus Merupakan Hal Biasa Dalam Organisasi
-
Muhammad Fadhil Arief Resmi Menjadi Ketua DPW Partai PPP Provinsi Jambi 2021-2026
-
Kemendagri Pantau Langsung Pelaksanaan SKB Tahap II Pengadaan CPNS Tahun 2021 di Palangka Raya
-
Cegah Gangguan Kamtibmas di Malam Hari, Polsek Somba Opu Lakukan Blue Light Patrol
-
Peringatan Maulid Nabi Muhammad Saw 1443 H SMPN 1 Birem Bayeun Aceh Timur
-
Unit Satlantas Polres Jeneponto, Operasi Rutin Yang Di Tingkatkan Tahun 2021 Pencegahan Covid-19
-
Pasok GDC di Eropa, Erick Apresiasi Ekspansi Pertamina Group
-
ini Pesan Rasidah Saat Pelatikan Ketua TP PKK Tualang

