Aduan Korupsi KADES dari Masyarakat Ke KEMENDES PDTT akan Secara Otomatis Terkoneksi ke KPK Melalui Aplikasi SIPEMANDU

REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Sistem pengaduan Kementerian Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) sudah terkoneksi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sehingga bila ada aduan dugaan korupsi yang masuk ke Kemendes PDTT maka akan otomatis terhubung ke KPK dan sebaliknya.

Aduan Kemendes PTT ada dua sumber, dari internal dan publik. Aduan dari internal Kemendes PDTT menggunakan jalur whistle blowing system (WBS) di https://wbs.kemendesa.go.id. Khusus aduan terkait persangkaan korupsi langsung terkoneksi dengan sistem di KPK.

Sedangkan aduan publik terkait dana desa dijalankan melalui integrasi data dari aplikasi Sipemandu Desa milik Kemendes (https://sipemandu.kemendesa.go.id), dengan aplikasi jaringan pencegahan korupsi JAGA Desa milik KPK (https://jaga.id).

Inspektur V Kemendes PDTT Hasrul Edyar mengatakan integrasi juga dilakukan ke pemerintah kabupaten dan provinsi masing-masing daerah.

Sekretaris Jenderal Kemendes PDTT, Taufik Madjid menyambut baik integrasi Sipemandu dengan Jaga KPK. Taufik berpendapat dengan integrasi kedua aplikasi maka kedua instansi bisa sama-sama ikut memantau penanganan pengaduan, termasuk aduan atas sangkaan penyalahgunaan dana desa.

Hal ini juga disetujui Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Herda Helmijaya.

“Penanganan aduan efektif dan efisien, sehingga akuntabilitas desa meningkat,” ujar Herda.

Anggota Ombudsman RI Dadan Suparjo, juga menyambut baik integrasi aduan Kemendes PDTT dan KPK. Dadan menilai integrasi ini sebagai upaya peningkatan manajemen aduan publik, baik berupa regulasi, teknologi informasi, kemudian diikuti peningkatan kapasitas pengelola aduan.

Sekretaris BPI Kemendesa PDTT Fince Desima Hasibuan menjelaskan adanya hubungan pola aduan dengan indeks persepsi korupsi serta kemudahan bisnis. Data berbagai negara menunjukkan semakin tinggi pengaduan maka semakin familiar juga organisasi terhadap aduan publik.

“Ternyata, semakin proaktif dengan pengaduan, kemudian organisasi berusaha memperbaiki diri, berbanding lurus dengan korupsi yang rendah sekaligus kemudahaan bisnis yang meningkat,” jelas Fince dalam keterangan tertulis, Sabtu (14/4/2023), dilansir dari Detik.

Baca juga:  Kepala BPSDM Kemendagri Resmi Buka Expo Aksi Perubahan Kinerja Organisasi Pelatihan Kepemimpinan Administrator

Adanya pelaporan publik yang terintegrasi dengan KPK diharapkan menjadi salah satu solusi bagi transparansi pengelolaan Dana Desa, dari perencanaan, pelaksanaan dan monitoring. Dana Desa diharapkan dapat dirasakan manfaatnya langsung oleh masyarakat desa.

Hal ini juga terkait dengan pengaduan yang diterima selama ini seperti keterlambatan penyaluran, padahal arahan dari Presiden Joko Widodo, Dana Desa harus sudah bisa dimanfaatkan oleh masyarakat sejak bulan Januari.

Pembelajaran antigratifikasi

Kemendes PDTT juga telah memberikan pembelajaran antigratifikasi ke 27 staf Badan Pengembangan dan Informasi (BPI) dengan materi yang diberikan oleh KPK pada 3-5 April 2023.

Foto : Form PengaduanĀ 

Sekretaris BPI Kemendesa PDTT Fince Desima Hasibuan menyampaikan kegiatan ini bertujuan untuk mencegah gratifikasi di lingkungan Kemendes PDTT. Fince mengatakan para staf yang telah lulus nantinya akan ditugaskan di unit kerja BPI Kemendes PDTT.

Saat ini BPI sedang memperkuat manajemen yang lebih rapi dan terbuka sehingga menutup peluang berbagai modus korupsi. Hal itu dijalankan dengan proses pelaksanaan ISO 9001:2015.

“Setelah staf-staf yang baru lulus pembelajaran anti gratifikasi dari KPK, mereka langsung bertugas untuk menangkal gratifikasi di unit-unit kerja BPI Kemendes PDTT. Mereka langsung masuk ke tim kerja yang sudah berjalan untuk menangkal gratifikasi,” kata Fince.

Sumber : Kemendes PDTT

Tags: