REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Sejumlah ahli waris almarhum Dulmuti yang mengklaim sebagai pemilik sah sebidang tanah seluas 3.585 meter persegi di Jalan Raya Bojong, Kelurahan Rawabuaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, meminta perhatian langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Mereka berharap Presiden dapat mendesak Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, untuk segera membayar lahan yang kini dikuasai oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Permintaan ini disampaikan oleh Andri, ahli waris almarhum Dulmuti bersama dua pamannya, Wijaya dan H. Suhaeli, pada Minggu (12/10/2025) langsung dari lokasi tanah yang menjadi sengketa tersebut.
Kepada awak media, pihak ahli waris menegaskan bahwa mereka memiliki bukti kepemilikan sah, di antaranya surat girik asli atas nama almarhum Dulmuti dan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terakhir tahun 2016.
Upaya Hukum Tak Kunjung Membawa Hasil
Menurut penuturan ahli waris, mereka telah melakukan berbagai upaya untuk memperjuangkan hak atas tanah tersebut. Mereka pernah menyurati Wali Kota Jakarta Barat, kemudian mengirim surat pengaduan kepada Gubernur DKI Jakarta saat dijabat Anies Baswedan, hingga mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Namun, hingga kini tidak ada hasil yang memuaskan. Bahkan, sejumlah surat yang dikirimkan ke berbagai instansi pemerintah tak mendapat tanggapan positif. Terbaru, para ahli waris kembali mengirimkan surat pengaduan kepada Gubernur DKI Pramono Anung, Wakil Gubernur DKI H. Rano Karno, dan Ketua DPRD DKI Jakarta, yang telah diterima Balai Kota dan DPRD DKI pada 28 Agustus 2025.
“Kami sangat berharap Bapak Pramono Anung mau membayar tanah kami. Saat ini kami hidup serba kekurangan. Banyak keturunan almarhum Dulmuti yang masih tinggal di rumah kontrakan,” ujar Wijaya dengan mata berkaca-kaca.
Hal senada juga disampaikan oleh Andri, salah satu ahli waris. “Kepada Bapak Presiden dan Gubernur DKI, tolonglah tanah peninggalan orang tua kami ini dibayar. Kami yakin Bapak Pramono dan Rano Karno punya hati nurani terhadap rakyat kecil yang tertindas,” ujarnya.

Tanah Terbengkalai dan Jadi Tumpukan Sampah Sengketa lahan ini telah berlangsung selama delapan tahun. Awalnya, di lokasi tersebut terdapat plang atas nama seseorang bernama Tomy W, namun setelah dilakukan pengukuran ulang oleh pihak BPN Jakarta Barat bersama ahli waris, plang tersebut menghilang dan beberapa bulan kemudian diganti dengan plang bertuliskan milik Pemprov DKI Jakarta.
Kini, lahan yang dipersoalkan itu masih kosong dan tidak terurus. Kondisinya kian kumuh, bahkan menjadi tempat penumpukan sampah yang menimbulkan bau tidak sedap dan merusak lingkungan sekitar.
Ahli waris berharap agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera memberikan kejelasan hukum dan pembayaran ganti rugi yang layak, agar mereka dapat kembali menikmati hak atas tanah warisan yang telah mereka perjuangkan bertahun-tahun.
Tags: jakarta
-
Kapolres Serang Kota Pimpin Sertijab Wakapolres dan Kasi Humas
-
Manjakan Lansia BKTM Desa Berembang AIPDA Syaripudin Antar Jemput Lansia Agar Ikuti Vaksinasi
-
Berdialog dengan Santri, Wapres Tekankan Pentingnya Kontribusi Santri di Segala Aspek
-
Pemkot Sukabumi Jalin Kerja Sama Global Melalui The Diplomatic Forum, Bidik Kolaborasi Multisektor
-
Kunjungi Sambas dan Singkawang, Kapolda Berharap Pelayanan Polri Sampai ke Wilayah Perbatasan
-
Presiden RI Joko Widodo Lantik Jenderal TNI Andika Perkasa Sebagai Panglima TNI
-
Turun ke Desa dan Sapa Masyarakat Batangtura Sirumambe, Bupati Kabupaten Tapanuli Selatan Ajak Ramai-ramai Ikuti Vaksinasi
-
Publikasi Kinerja Disdukcapil Kabupaten Bogor : PELAYANAN ADMINDUK INOVATIF DAN UNGGUL
-
Pekerjaan Dinas Perkim APBD Tahun Angaran 2021 95% Hampir Rampung
-
Kapolda Jateng Apresiasi Dukungan Masyarakat, Kegiatan TIIWG G-20 Berjalan Aman

