REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Sejumlah ahli waris almarhum Dulmuti yang mengklaim sebagai pemilik sah sebidang tanah seluas 3.585 meter persegi di Jalan Raya Bojong, Kelurahan Rawabuaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, meminta perhatian langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Mereka berharap Presiden dapat mendesak Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, untuk segera membayar lahan yang kini dikuasai oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Permintaan ini disampaikan oleh Andri, ahli waris almarhum Dulmuti bersama dua pamannya, Wijaya dan H. Suhaeli, pada Minggu (12/10/2025) langsung dari lokasi tanah yang menjadi sengketa tersebut.
Kepada awak media, pihak ahli waris menegaskan bahwa mereka memiliki bukti kepemilikan sah, di antaranya surat girik asli atas nama almarhum Dulmuti dan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terakhir tahun 2016.
Upaya Hukum Tak Kunjung Membawa Hasil
Menurut penuturan ahli waris, mereka telah melakukan berbagai upaya untuk memperjuangkan hak atas tanah tersebut. Mereka pernah menyurati Wali Kota Jakarta Barat, kemudian mengirim surat pengaduan kepada Gubernur DKI Jakarta saat dijabat Anies Baswedan, hingga mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Namun, hingga kini tidak ada hasil yang memuaskan. Bahkan, sejumlah surat yang dikirimkan ke berbagai instansi pemerintah tak mendapat tanggapan positif. Terbaru, para ahli waris kembali mengirimkan surat pengaduan kepada Gubernur DKI Pramono Anung, Wakil Gubernur DKI H. Rano Karno, dan Ketua DPRD DKI Jakarta, yang telah diterima Balai Kota dan DPRD DKI pada 28 Agustus 2025.
“Kami sangat berharap Bapak Pramono Anung mau membayar tanah kami. Saat ini kami hidup serba kekurangan. Banyak keturunan almarhum Dulmuti yang masih tinggal di rumah kontrakan,” ujar Wijaya dengan mata berkaca-kaca.
Hal senada juga disampaikan oleh Andri, salah satu ahli waris. “Kepada Bapak Presiden dan Gubernur DKI, tolonglah tanah peninggalan orang tua kami ini dibayar. Kami yakin Bapak Pramono dan Rano Karno punya hati nurani terhadap rakyat kecil yang tertindas,” ujarnya.

Tanah Terbengkalai dan Jadi Tumpukan Sampah Sengketa lahan ini telah berlangsung selama delapan tahun. Awalnya, di lokasi tersebut terdapat plang atas nama seseorang bernama Tomy W, namun setelah dilakukan pengukuran ulang oleh pihak BPN Jakarta Barat bersama ahli waris, plang tersebut menghilang dan beberapa bulan kemudian diganti dengan plang bertuliskan milik Pemprov DKI Jakarta.
Kini, lahan yang dipersoalkan itu masih kosong dan tidak terurus. Kondisinya kian kumuh, bahkan menjadi tempat penumpukan sampah yang menimbulkan bau tidak sedap dan merusak lingkungan sekitar.
Ahli waris berharap agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera memberikan kejelasan hukum dan pembayaran ganti rugi yang layak, agar mereka dapat kembali menikmati hak atas tanah warisan yang telah mereka perjuangkan bertahun-tahun.
Tags: jakarta
-
Cegah Cluster Covid-19 Saat Pilkades, Kapolda Banten Prioritaskan Serbuan Vaksinasi ke Daerah Pemilihan
-
Jelang Panen Raya, Wabup Pinrang Pimpin Rapat Koordinasi dan Minta Petani Tidak Jual Hasil Panen ke Luar Daerah
-
Polsek Batang Kota Ajak Tokoh Masyarakat Sosialisasikan Larangan Petasan ke Warga
-
Sekjen Kemendes Ajak Para Mitra Dukung SDGs Desa
-
Mendes Yandri: Pesantren Pilar Utama Pendidikan di Desa dan Barisan Pejuang Kemerdekaan
-
Peringatan HUT Polairud ke-71, Sat Polairud Polres Kendal Gelar Baksos dan Penanaman Pohon di Pelabuhan Kendal
-
Menjelang HUT RI Ke-76, Pemdes Tegalsawah Hias Kantor Dengan Memasang Bendera Merah Putih
-
Masyarakat Diminta Patuhi Prokes
-
Menaker Tekankan Pelatihan Vokasi agar Lulusan Siap Masuk Dunia Kerja
-
Gus Halim Tinjau Peternakan di Lampung Selatan



