REAKSIMEDIA.COM | Mukomuko, Bengkulu – Hal tersebut terungkap sewaktu gelar perkara tindak pidana Narkotika yang digelar Di halaman Mapolres Mukomuko, Selasa (12/7/22).
Dalam konferensi pers kasus penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis Sabu sabu, yang disampaikan langsung oleh Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi SIK MH serta didampingi Wakapolres KOMPOL Ahmad Musrin Muzni SH dan Kasat Narkoba IPTU M.Amin Wayan SH, Kapolres memaparkan kronolgis pengungkapan dan penangkapan pelaku pada tanggal 7 Juli lalu di depan gerbang sekolah MAN 01 Ipuh di Desa Pulai Payung, Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko.
Diketahui Y-D (27) yang merupakan warga Desa Karya Mulya, Kecamatan Pondok Suguh. Berhasil dibekuk oleh personil Satnarkoba Polres Mukomuko Polda Bengkulu dimasa Operasi Antik. Penangkapan di depan gerbang Man 1 Mukomuko di Desa Pulau Payung, Kecamatan Ipuh Kamis (7/7) pada pukul 00.00 WIB, saat melakukan transaksi melalui media sosial / WA.
Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) paket sedang Narkotika golongan satu sabu sabu yang dibungkus plastik bening berkelib merah, satu lembar tisu, sepotong kertas timah rokok, satu buah unit HP merk Oppo type A73, dan satu unit kendaraan sepeda motor merk Mio non TNKB.
“Kronologisnya pelaku ditangkap saat bertransaksi narkoba didepan gerbang salah satu sekolah di ipuh. Kemudian ditemukan satu paket ukuran sedang, yang diduga narkoba jenis sabu. Dibungkus dengan sepotong kertas timah rokok, dan pelaku langsung diamankan Polres Mukomuko,”ungkap AKBP Witdiardi Kapolres Mukomuko.
Akibat perbuatannya Pelaku dijerat dengan pasal 114 (1) Sub Pasal 112 (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman paling singkat 4 tahun, dan paling lama 12 tahun.
Ditempat yang sama Kasat Narkoba Polres Mukomuko IPTU M.Amin Wayan SH pada kesempatan itu mengatakan,” dari target sebanyak 16 kasus pada semester 1 ini, kita sudah melampaui yakni dengan pengungkapan sebanyak 17 kasus, dengan barang bukti lebih kurang 100 gram sabu sabu yang berhasil diamankan, masih adalagi kasus yang tengah dikembangkan, ini masih proses dan akan segera kita rilis, “ungkap Kasat Narkoba.
Diketahui jumlah barang haram yang berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Mukomuko dibawah kepemimpinan AKBP Witdiardi SIK MH merupakan prestasi yang sangat bagus dengan barang bukti terbanyak yang berhasil dan pernah diungkap Polres Mukomuko.
Dengan banyaknya barang haram yang berhasil diamankan, Polres Mukomuko telah berhasil menyelamatkan puluhan bahkan ratusan warga Kabupaten Mukomuko dari bahaya Narkotika.
Selain itu Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi SIK MH juga menghimbau kepada masyarakat untuk melaporkan apabila ada anggota keluarga nya yang menjadi korban narkotika, ataupun mengetahui adanya peredaran gelap Narkoba,” segera laporkan agar bisa kita tangani, sehingga tidak semakin terjerumus, karena narkoba sangat merusak dan berbahaya bagi kesehatan dan diri orang yang memakainya,” pesan Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi SIK MH.
Laporan : Rahmadsyah Sipahutar.
Sumber : Humas Polres Mukomuko
Tags: mukomuko bengkulu
-
Kemendikbudristek Raih Penghargaan Pemberitaan Terpopuler di Media Cetak Tahun 2021
-
Bibit Vaksin Merah Putih Karya Anak Bangsa Diserahkan Kepada PT. Biotics Pharmaceuticals Indonesia
-
Agar Berjalan Dengan Lancar Dan Aman, Danramil 1710-04/Tembagapura Beserta Pihak Kepolisian Hadiri Sekaligus Amankan Acara Adat Bakar Batu
-
BP Tapera Resmi Menjadi Lembaga Penyalur Dana Bantuan Pembiayaan Perumahan FLPP, Targetkan 200 Ribu Unit Rumah Tahun 2022
-
Desa Pajar Bulan Kecamatan Semende Darat Ulu muara Enim Menggelar Vaksinasi Tahap 1 dan 2
-
20 Polisi Diduga Langgar Etik, Polri Tegaskan Komitmen Usut Tuntas Peristiwa Kanjuruhan
-
Pangdam XII/Tpr Resmikan Masjid Al-Iklas Yonkav 12/BC
-
Kapolres Mukomuko Tutup Orientasi Tradisi Dan Pembaretan Bintara Remaja Polri Angkatan 46
-
Kapolres Kubu Raya Pimpin Upacara Sertijab Kasat dan Kapolsek
-
Kapolres Gowa Hadiri Apel Kasatwil Tahun 2022 Secara Virtual