REAKSIMEDIA.COM | Mukomuko Bengkulu – Limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) bisa ditemukan dengan mudah dalam Kantong Plastik yang diletakkan di tempat terbuka di lokasi belakang Gedung RSUD Mukomuko, serta masih banyak lagi tumpukan sampah lainnya berserakan, sementara tempat pembakaran incenerator tidak berfungsi dan gudang Setiboox Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Mukomuko belum ada.
Terdapat di antaranya limbah dalam kemasan kantong plastik hitam. Seperti diketahui, limbah dalam kemasan kantong plastik hitam berklasifikasi infeksius dan patologi, serta slang infus berserakan.
Sampah-sampah medis itu ditumpukkan di satu tempat dan berbaur dengan tumpukan sampah rumah tangga.
Limbah medis adalah limbah yang berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan manusia setiap rumah sakit di wajibkan mempunyai tempat penampungan sementara (TPS) tujuannya agar limbah medis tersebut, dan tidak di buang sembarangan.
Penting dan harus di fahami oleh masyarakat bahwa limbah medis ini masuk dalam kategori limbah B3 yaitu limbah Bahan Beracun dan Berbahaya, sehingga limbah ini pun diperlakukan secara khusus. Sesuai dengan pasal 104 Nomor 32 Tahun 2009, limbah medis tidak diperkenankan dibuang sembarangan.
Lain hal nya dengan limbah medis yang berada di RSUD Mukomuko ini tampak berserakan di bagian belakang rumah sakit tersebut seperti botol bekas infus dan derigen , bekas cairan cuci darah serta botol baikclin pemutih hal di ketahui saat awak media melakukan investigasi ke RSUD tersebut. Sabtu (14/5/22).
Setelah dari melakukan investigasi, awak media mencoba melakukan Konfermasi ke kepala bagian kesehatan lingkungan, namun beliau belum bisa ditemui. Selanjutnya awak media dapat menemui salah satu kabag Tata Usaha (TU) Damrah, yang menjelaskan bahwa memang betul alat Insenerator RUSD tidak dapat beroperasi dikarenakan pihak rumah sakit belum memiliki izin operasi dari Kementrian Kesehatan dan juga RSUD belum memiliki gudang penampungan limbah.
“Jadi limbah yang ada kita tempatkan di ruang insenerator setelah banyak baru kami telepon pihak ke 3 nya yaitu PT Nikosa perwakilan bengkulu” jelasnya
Lebih lanjut Kabag Tata Usaha RSUD Mukomuko mengatakan, rumah sakit sudah bekerja sama dengan pihak ketiga yaitu PT Nikosa perwakilan Bengkulu. pengangkutan limbah hanya satu bulan atau dua Minggu sekali, tergantung dari limbah yang ada, sementara limbah yang belum di angkat ditempatkan di ruang Incenerator sebelum diambil pihak ketiga.
Pemilahan sampah medis dengan sampah rumah tangga hanya dibatasi beberapa meter di area belakang rumah sakit yang menyatu dengan area lahan pertanian.
Sampah rumah tangga akan diangkut oleh petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Sementara untuk limbah medis, pihak RSUD sudah menjalin kerja sama dengan PT Nikosa. Limbah medis tersebut akan diambil setiap sebulan atau dua Minggu sekali.
“Biasanya sebulan atau dua Minggu sekali mereka (PT Nikosa) datang dengan mobil Box” ujar damrah
Sejauh ini, ia tidak mengetahui sebagian sampah medis berbahaya tersebut ditempatkan di lokasi terbuka, karena dirinya baru beberapa bulan menduduki jabatan KTU.
Laporan : Rahmadsyah Sipahutar.
Tags: mukomuko bengkulu
-
Kompetensi PSM Kunci Dongkrak Ekonomi Desa
-
Oknum Inseminator Lampung Timur Di Duga Lakukan Pungli Program Sikomandan Puluhan Juta Rupiah
-
Entry Meeting BPK, Mendagri: SIPD Bisa Jadi Data Pendukung dalam Pemeriksaan Keuangan
-
Tutup Rakornas Penanggulangan Bencana 2022, Wapres Sampaikan Empat Strategi Hadapi Bencana
-
Gus Halim: BUM Desa Bersama Siap Ekspor Perdana
-
Desa Pajarbulan Kecamatan Semende Darat Ulu Kabupaten Muara Enim Melakukan Simulasi
-
Kapolda Jambi Pimpin Apel Siaga Karhutla Di Desa Betung Kumpe Ilir Muaro Jambi
-
Polsek Cileungsi Kabupaten Bogor Tangkap 3 Orang Pencurian Kenderaan Roda Dua
-
Polda Sulsel Komitmen Netral dan Jaga Keamanan Pilkada
-
Satu Buah Rumah Permanen Terbakar Habis di Nagari Magek Tilkam Agam