REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Sejak 1998, Andri Tedjadharma, pemegang saham sekaligus komisaris PT Bank Centris Internasional (BCI), mengalami penderitaan panjang akibat ulah Bank Indonesia.
Bagaimana tidak, sejak BCI dibekukan pada 4 April 1998, sampai detik ini Andri harus mengalami sejumlah perbuatan yang tidak menyenangkan dalam hidupnya. Ia dituding sebagai obligor BLBI atau pengemplang hutang uang negara.
Meski sudah terbukti menang di PN Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI, Andri masih terus dikejar dan ditagih oleh PUPN, KPKNL ataupun Satgas BLBI.
Kabar terbaru, setelah disita aset pribadinya berupa 27 bidang tanah dengan total luas 31.402 m2, pada November 2023 lalu, Maret ini PUPN melalui KPKNL Jakarta I kembali berencana melakukan penyitaan terhadap harta pribadi keluarganya berupa rumah dan kantor di bilangan Jakarta Barat.
“Saya tidak tahu mau ngomong apa lagi. Mereka sudah tidak lagi memandang hukum. Mereka memakai kekuasaan,” tuturnya kepada awak media, Rabu (27/3).
Andri mengatakan, penyitaan terhadap harta pribadi dan keluarganya adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPKNL, karena Bank Centris maupun dirinya tidak pernah menandatangani Akta Pengakuan Utang (APU), MSAA dan MIRNA serta tidak terdaftar diaudit BPK tentang PKPS no 34G/XII/II/2006 tanggal 30 November 2006. Negara harusnya ikut serta membela warganya dan berpegang pada prinsip pri-keadilan bagi rakyat Indonesia.
Ulah BI
Andri menegaskan, Bank Centris Internasional sesungguhnya tidak punya hubungan hukum sama sekali dengan PUPN, KPKNL ataupun Satgas BLBI. Bank Centris hanya punya hubungan hukum dengan Bank Indonesia.
Andri lantas memaparkan, pada 9 Januari 1998, Bank Centris terikat perjanjian jual beli Promes sebesar Rp490 miliar dengan Bank Indonesia. Perjanjian jual beli promes ini disertai jaminan lahan seluas 452 hektar yang tertuang dalam Akte 46. Jaminan lahan seluas 452 hektar itu pun telah dipasang hak tanggungan atas nama BI dengan nomor 972 tahun 1997.
Selain Akte 46, Bank Centris Internasional dengan Bank Indonesia juga terikat perjanjian gadai saham yang tertuang dalam Akte 47.
Namun, faktanya, Bank Indonesia tidak pernah membayar Promes Rp 490 miliar itu ke rekening Bank Centris Internasional dengan nomor 523.551.0016. Bank Indonesia justru menyelewengkannya ke rekening pribadi (rekening rekayasa dengan mengatasnamakan Bank Centris Internasional) bernomor 523.551.000.
Kemudian, di dalam perjanjian Akte 46 itu juga disebutkan, Bank Indonesia tidak boleh menagih nasabah Bank Centris. Tapi, lagi-lagi faktanya, tanpa sepengetahuan Bank Centris Internasional, Bank Indonesia malah menjual promes itu ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang tertuang di dalam Akte 39 dengan nilai Rp629 miliar.
Sehingga, melihat dari fakta-fakta yang terjadi, Bank Indonesia adalah pihak yang mengeruk keuntungan, sementara Bank Centris menjadi pihak yang sepenuhnya mengalami kerugian besar.
“Pertama, BI mendapatkan Rp490 miliar yang seharusnya dibayarkan ke Bank Centris tapi diselewengkan ke rekening rekayasa yang dibuat BI. Kedua, BI dapat lahan jaminan 452 hektar. Ketiga, mendapat seluruh saham Bank Centris. Keempat, mendapat Rp629 miliar dari BPPN,” jelas Andri.
Ulah BI tak berhenti di situ. Melalui rekening rekayasanya, BI memanfaatkan Bank Centris untuk menyalurkan dana BLBI ke sejumlah bank swasta lain melalui transaksi call money over night, sepanjang Oktober 1997 hingga April 1998. Nilainya, kemungkinan besar mencapai puluhan triliun rupiah.
Hebatnya lagi, Bank Indonesia bebas melenggang. Sebaliknya, Bank Centris yang sudah kehilangan uang Promes Rp490 miliar, lahan 452 hektar, dan seluruh sahamnya, justru yang dikejar dan dituntut bertanggungjawab oleh BPPN. Padahal, Bank Centris tidak ada hubungan hukum dengan BPPN. “Akte 39 itu hubungan hukum BPPN dengan Bank Indonesia,” kata Andri.
Ia pun menegaskan, ulah Bank Indonesia ini merupakan kejahatan luar biasa terhadap Bangsa Indonesia. Perampokan uang negara justru terjadi di Bank Indonesia. Karenanya, dia berharap, dengan penyitaan-penyitaan yang dilakukan KPKNL terhadap aset pribadinya saat ini, akan menjadi jalan terang untuk membuka apa yang sesungguhnya terjadi dengan kasus BLBI di Bank Indonesia.
Patut diketahui, saat ini Andri Tedjadharma melalui kuasa hukumnya, I Made Parwata SH, telah melakukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Kementrian Keuangan dan Bank Indonesia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam gugatan dengan nomor perkara 171/Pdt/PN.Jkt.Pst, Andri menuntut Kemenkeu sebagai tergugat I dan Bank Indonesia sebagai tergugat II untuk membayar kerugian yang dialaminya sebesar 11 triliun rupiah.
Laporan : Ria Satria
Tags: jakarta
-
Dorong Kepemimpinan yang Kuat di Tengah Pandemi Covid-19, Wapres Minta Pemimpin Daerah Makin Inspiratif, Transformatif, dan Amanah
-
Pos Makki Satgas Yonif Mekanis 203/AK Adakan Pelayanan Kesehatan Gratis Bagi Masyarakat Sekitar Pos
-
Kabid Humas Polda Jateng: 27 Pintu Exit Tol Akan Dibuka, 244 Titik Penyekatan tetap di Berlakukan
-
Kritik Pemerintah Yogyakarta, Gus Hilmy Nilai Ade Armando Ngawur dan Ahistoris
-
Secercah Mata Air, Satgas TMMD Ke-122 Kodim 1805/Raja Ampat Memasang Cincin Sumur Gali di Kampung Saporkren
-
Danwing Udara 5 Hadiri Entry Meeting Satgas Penatausahaan Pemanfaatan BMN Kemhan dan TNI
-
Layani Kesehatan Warga, Satgas Pamtas Yonif Raider 142/KJ Bersinergi Gelar Pengobatan Gratis di Gereja
-
Polresta Barelang Gelar Focus Group Discussion Pencegahan Dan Penanggulangan Paham Radikalisme Dan Terorisme Dihadiri Tim Humas Polri
-
Pura Pura Jadi Pelanggan Toko, Pelaku Curas Di Ciduk Polisi
-
Polres Mukomuko Gelar HUT Satpam ke 42, Wakil Bupati: Kedepannya Satpam Semakin Maju, Semakin Jaya, Selalu Kompak dan Semakin Disiplin Dalam Menjalankan Tugasnya





