REAKSIMEDIA.COM | Batam – Tim K-9 Bea Cukai Batam kembali berhasil mendeteksi narkoba yang disembunyikan di dalam barang kiriman, kali ini modus yang dipakai adalah menyelipkan ganja seberat 6,2 gram di dalam kerah pakaian bekas jenis blazer, diketahui bahwa barang tersebut akan dikirimkan dari Batam ke Lombok Timur.

Kepala Seksi Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam (KPU BC Batam) Undani menjelaskan bahwa temuan tersebut berawal dari kegiatan rutin Tim K-9 Bea Cukai Batam dalam memeriksa barang kiriman yang akan dikirimkan keluar dari Batam.
“Kamis, 29 Juli 2021, bertempat di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) APL, Tim K-9 Bea Cukai Batam sedang melakukan kegiatan rutin pengecekan menggunakan Anjing K-9, lalu sekitar pukul 10.15 WIB Anjing K-9 merespon salah satu paket kiriman barang yang diberitahukan sebagai
pakaian,” papar Undani.

Pengirim merupakan warga Batam berinisial S dengan penerima inisial TH yang beralamat di Masbagik, Lombok Timur.
“Selanjutnya, bersama perwakilan pihak ekspedisi T, paket kiriman tersebut dilakukan pemeriksaan
isi, dan didapati isi paket kiriman berupa 12 saset minuman susu coklat, 2 potong pakaian bekas,
dan 1 blazer bekas,” lanjut Undani.
Setelah diperiksa secara mendalam, ditemukan di dalam kerah blazer ditemukan daun kering
berwarna hijau yang dicurigai adalah ganja.
“Untuk memastikan daun kering tersebut maka dilakukan uji narkotest E dan dihasilkan warna ungu yang berarti daun kering tersebut positif sebagai ganja.” jelas Undani.
Selanjutnya barang bukti diserahterimakan ke Kepolisian Resort Kota Barelang (Polresta Barelang) untuk proses lebih lanjut.
“Penyelundupan narkotika dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati / penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20
tahun, serta pidana denda maksimum Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah),” pungkas Undani.
Laporan : Ben Hasibuan
Tags: batam
-
Menuju Perayaan HPN, PWI dan Mahkamah Agung Sepakat Bangun Sinergi Edukasi Hukum
-
Polri Apresiasi Prokes dan tertib Masyarakat pada Vaksinasi Merdeka Candi Berjalan Lancar
-
Kapolri Ingatkan Penurunan Level di NTB Harus Diimbangi Prokes yang Ketat
-
Walikota Padang Sidimpuan, Hadiri Rapat Bersama Bupati/Walikota se-Sumatera Utara
-
Sosialisasi Terkait TPPO Bhabinkamtibmas Ingatkan Warga Di Wilayahnya
-
Patroli bersama Polres Mukomuko Dan Kodim 0428/MM Dalam Penegakan Protokol Kesehatan Dalam Rangka KRYD
-
Dandim 0808/Blitar Tinjau Langsung Kondisi Tanggul Irigasi Primer yang Jebol
-
Danramil 1710-07/Mapurujaya Jenguk Lagi Dua Anak Asuh Cegah Stunting Di Wilayah Binaan
-
Acara Tradisi dan Pisah Sambut Kapuspen TNI
-
Polri Amankan 101.454 Masjid hingga Bandara dalam Operasi Ketupat 2022


