REAKSIMEDIA.COM | Bogor – Apabila Jalur Tambang dibuka akan menimbulkan permasalahan baru. Forum Komunikasi Kader Konservasi Indonesia Regional Gunung Gede Pangrango Halikun Salak (FK3I Gedepahala menolak aktivitas seputar pertambangan di Bogor.
Hal ini disampaikan oleh Ketua FK3I Gedepahala, Ligar, S.R., pada Selasa (5/5/2026) kepada Gubernur Jawa Barat untuk lebih mempertimbangkan dampak ekologis dan dampak lingkungan akibat dari Jalur Tambang dibuka kembali.
Ligar, S.R., menyampaikan, apabila jalur tambang dibuka kembali maka aktivitas galian C potensi kerusakan alam akan semakin meluas dan masif. Sehingga, perlu di kaji lebih jauh, lokasi galian baiknya bukan berupa kawasan hutan, sempadan sungai dan lokasi yang memiliki potensi keanekaragaman hayati tinggi.

Disamping itu, kata Ligar, S.R., dampak galian C dan tambang secara umumnya selalu berakhir rusak tanpa ada pemulihan sekiranya pihak pemerintah perlu mengawasi aktivitas penambangan baik di awal maupun di akhir.
“Aktivitas penambangan selalu berakhir penuh masalah dan selalu mengatas-namakan rakyat. Untuk itu kami menolak kegiatan penambangan, terlebih yang memang dapat memperparah kerusakan alam dan lingkungan sekitarnya,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, saat orasi ditengah massa demonstran yang berasal dari Parung Panjang, Rumpin, Cigudeg., di Lapangan Tegar Beriman Cibinong, Senin (4/5/2026) kemarin, Bupati Bogor ikut menyampaikan orasi yang memohon kepada Gubernur Jawa Barat untuk bersedia membuka kembali jalur tambang Parung Panjang, Rumpin, Cigudeg.

Disebutkan, Pemerintah Kabupaten Bogor menargetkan pembebasan lahan untuk jalan khusus tambang wilayah Bogor Barat rampung sepenuhnya pada tahun ini. Setelah itu, pembangunan fisik jalan yang melintasi tiga wilayah, yakni Cigudeg, Rumpin, dan Parung Panjang itu dapat segera dimulai.
“Target kami adalah 2026, pembebasan lahan sudah terbayarkan selesai 100 persen, maka tahapan pembangunan dapat segera dilaksanakan. Proses pembangunan jalan khusus tambang saat ini sudah memasuki tahap penetapan lokasi. Dokumen penetapan lokasi pun sudah dikirimkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mendapatkan pengesahan,” kata Bupati Bogor.
Tags: bogor
-
Kemendagri: PP Nomor 19 Tahun 2022 Perjelas Perbedaan Dekonsentrasi Atributif dan Delegatif
-
Boyband JPOP Pari Pari asal Jepang Bawakan Lagu Berbahasa Indonesia
-
Dea Annisa & Teuku Ryan adu Akting di film “Perjalanan Pembuktian Cinta”
-
Kapolri Tekankan Sinergitas TNI, Polri dan Media Sukseskan Event Nasional dan Internasional
-
Bentuk Kepedulian Sosial, Pemdes Lubuk Pinang Salurkan BLT DD Tahap I 2026
-
Polsek Gunung Sindur Tindak Lanjutti Terkait Diamankannya pelaku jambret dan dihakimi oleh massa
-
Gus Halim Dampingi Presiden Jokowi Jamu Pemimpin dan Delegasi KTT WWF ke-10 di Bali
-
Pangkoarmada II Terima Kedatangan Tim Penilaian dan Evaluasi ZI Kementerian PAN RB
-
Dirresnarkoba Polda Banten Berikan Apresiasi Personel Berprestasi
-
Memeriahkan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-76, Seorang Petani 55 Tahun Bersepeda dari Tanjungbalai ke Kisaran

