Arqam Azikin Apresiasi Kapolri dalam Penahanan Putri Candrawathi Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J

REAKSIMEDIA.COM | Makassar – Usai penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai dalang pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, memancing reaksi di sejumlah kalangan terkhusus di kota Makassar, Sabtu (01/10/2022).

Penetapan tersangka pembunuhan Brigadir J. Putri Candrawathi sekaligus dilakukan penahanan karena diduga menjadi bagian dari pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pakar politik dan kebangsaan Dr. Arqam Azikin mengatakan bahwa, “Kita apresiasi proses hukum ini tentunya akan berjalan dan akan dituntaskan oleh Kapolri bersama tim khusus yang telah dibentuk, sekaligus melengkapi berkas FS selaku tersangka.”

Akademisi Unismuh ini berharap transparansi kapolri dalam meyelesaikan kasus ini sampai tuntas dimana proses hukum berjalan dengan lancar demi pendidikan politik, pendidikan hukum bagi seluruh warga negara indonesia, tutupnya.

Diketahui Istri Ferdy Sambo itu dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun. (*)

Laporan : Suryadi

Baca juga:  Skadron Udara 11 Lanud Sultan Hasanuddin Gelar Bhakti Sosial di Panti Asuhan An Nashar Makassar

Tags: