REAKSIMEDIA.COM | Makassar – Usai penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai dalang pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, memancing reaksi di sejumlah kalangan terkhusus di kota Makassar, Sabtu (01/10/2022).
Penetapan tersangka pembunuhan Brigadir J. Putri Candrawathi sekaligus dilakukan penahanan karena diduga menjadi bagian dari pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pakar politik dan kebangsaan Dr. Arqam Azikin mengatakan bahwa, “Kita apresiasi proses hukum ini tentunya akan berjalan dan akan dituntaskan oleh Kapolri bersama tim khusus yang telah dibentuk, sekaligus melengkapi berkas FS selaku tersangka.”
Akademisi Unismuh ini berharap transparansi kapolri dalam meyelesaikan kasus ini sampai tuntas dimana proses hukum berjalan dengan lancar demi pendidikan politik, pendidikan hukum bagi seluruh warga negara indonesia, tutupnya.
Diketahui Istri Ferdy Sambo itu dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: Makassar
-
Kapuskersin TNI Pimpin International Gathering Military Attaché Corps Indonesia
-
Tingkatkan Disiplin, Babinsa Pos Wonodadi Latih PBB Siswa Siswi SMK Al Kamal
-
Kapolda Jateng Melakukan Kunjungan ke Pospam Prambanan Memastikan Pelaksanaan Ops Ketupat Candi Berjalan Baik
-
Soal Strategi Pembangunan Dengan Anggaran Terbatas
-
Komisi V DPR Sepakati Pagu Anggaran Kemendes PDTT Rp2,75 Triliun
-
Sambangi Toko Emas Polsek Mranggen Laksanakan Patroli Siang Hari
-
Pengurus FPTI Laporkan Kesiapan Kejuaraan Dunia Panjat Tebing kepada Presiden
-
Adhitya Makay “Ingin Halalkan Kamu” Karya Rento Saky
-
Ini Bukti Satgas Pamtas Yonif 711/Rks Tak dapat Dipisahkan Bersama Anak-anak di Perbatasan RI
-
SIAK Terpusat Diharapkan Mampu Tingkatkan Layanan Kependudukan di Sleman


