REAKSIMEDIA.COM | Kabupaten Bogor – Banyaknya temuan kasus saat penerimaan siswa/siswi baru tahun ajaran baru dengan sistem zonasi membuat Andri Junaedi sebagai Pengusurus Badan Advokasi Investigasì Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI), ikut memantau dan menyoroti kasus PPDB yang sudah berlangsung beberapa minggu kemarin.
Siswa/siswi yang seharusnya berhak bisa bersekolah yang dituju malah tersingkirkan dengan yang jauh bahkan sangat jauh dan tidak logis secara aturan zonasi.
Jika jalur prestasi itu memang sudah aturannya, tapi jalur zonasi di langgar dengan sengaja itu bagian dari kejahatan terencana, hanya demi mengejar sekolah ke Negeri apalagi ada bahasa sekolah favorit, besar kemungkinan banyak pelanggaran yang dilakukan oleh oknum baik di dalam maupun diluar.
Pemkot harus betul-betul bekerja extra untuk menuntaskan kasus PPDB ini terutama di sekolah-sekolah negeri yang di favoritkan, jika zonasi ya hitung lagi kan apalgi ada juga dengan merubah spot atau titik kordinat dari rumah kesekolah itu perlu ditindak siapa yang terlibat disana.
Banyaknya minat masuk sekolah dari SMP dan SMA negeri ada juga yang tidak pilih-pilih masuk sekolah favorit, ada karena trend, atau apalah ada juga karena keterbatasan ekonomi untuk menyekolahkan anaknya dan tidak semua memiliki bantuan sekolah seperti KIP, PIP, BOS dan PKH, disini Pemerintah harus adil juga ketika orang tua mendaftarkan PPDB zonasi atau prestasi yang tidak lolos akhirnya sekolah ke swasta tentunya ada Biaya DSP (Dana Sumbangan Pendidikan), iuran bulanan dll, jangan sampai blunder juga orang tua siswa tersebut, tidak sedikit laporan kami terima, setiap mau ujian ada yang tidak bisa ikut ujian karena belum bayar SPP atau tunggakan lainnya, bahkan sampai lulus sekolah pun Ijazah tidak menutup kemungkinan banyak yang ditahan pihak sekolah.
Pendidikan merupakan hak yang harus didapatkan oleh seluruh rakyat Indonesia. Negara menjamin setiap warga negaranya mendapatkan pendidikan yang layak.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam UUD 1945, hak mendapatkan pendidikan tercantum dalam Pasal 28C Ayat 1 dan Pasal 28E Ayat 1 dan secara khusus pada Pasal 31.
Kewajiban negara terhadap warga negara dalam bidang pendidikan memiliki dasar lebih esensial karena juga menjadi tujuan dari adanya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Selain itu, setiap warga negara berhak mendapat dan mengikuti pendidikan dasar dan Pemerintah wajib membiayainya, Pernyataan ini merupakan bunyi Pasal 31 Ayat 1 dan 2.
Pasal 31 Ayat 1 UUD 1945 berbunyi, “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.”
Semoga kasus ini tidak terulang kembali dan menjadi pelajaran buat kita semua, tentunya Pemerintah Daerah apakah kota atau Kabupaten pun harus benar-benar mengedapankan pendidikan misal ketersedian sekolah Negeri yang bisa di jangkau oleh siswa/siswi, meratanya sekolah-sekolah ditiap Kecamatan sehingga bisa di jangkau juga yang tinggal jauh dipinggir perkotaan,” pungkas Andri Junaedi saat di hubungi.
Laporan : Andi Pancasan
Tags: kabupaten bogor
-
Bersama Kapolres Siak Bupati Siak Alfedri Berikan Bantuan Masker untuk Rumah Ibadah di Kecamatan Lubuk Dalam Dan Kerinci Kanan
-
Walikota Padangsidimpuan, Sempatkan Satya Lencana Pada Peringatan HAB
-
Tinjau Gereja di Malam Natal, Kapolri Pastikan TNI-Polri Beri Rasa Aman Sepanjang Nataru
-
Panglima TNI Dampingi Presiden Prabowo Tutup Munas Alim Ulama dan Konbes NU 2026 di Bangkalan
-
Bupati Pinrang H. Andi Irwan Hamid, S.Sos melepas 55 Atlit Kejuaraan Daerah (Kejurda) Antar Pelajar; Ini Pesannya; Junjung tinggi Sportifitas dalam Berlomba
-
Pangdam Hasanuddin Pimpin Sertijab dan Penyerahan Tugas Pejabat Utama ( PJU) Kodam
-
Pangdam I/BB Dan Wakapoldasu Cek Lokasi Karantina WNI Di Kota Medan
-
Kapolres Pinrang Sambut Kunjungan Wakil Ketua Komisi III DPR RI di Kabupaten Pinrang
-
Orasi Ilmiah, Gus Halim Harap Universitas Trunojoyo Madura jadi Menara Air
-
Kementerian PUPR Pastikan Jalan Tol dan Jalan Nasional Selalu dalam Kondisi Mantap

