REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Bakamla RI menghadiri Focus Group Discussion (FGD) dengan topik Introduction to International Humanitarian Law (IHL) at Sea bersama International Committee of Red Cross (ICRC) Regional Delegation for Indonesia and Timor Leste, di Jakarta Selatan, Kemarin.
FGD yang diikuti langsung oleh Direktur Kerja Sama Bakamla RI Laksma Bakamla Askari P.S.C., S.I.Kom., M.Sc., M.A., dan Head of Regional Delegation ICRC Vincent Ochilet, bertujuan mendiskusikan Hukum Humaniter atau Kemanusiaan Internasional (IHL) mengenai konflik bersenjata di laut, khususnya terkait dengan tugas Bakamla RI.

Dalam FGD tersebut dibahas mengenai prinsip dasar IHL, penyusunan SOP terkait, serta penyelenggaraan pelatihan IHL pada konflik bersenjata di laut dan penanganan jenazah kepada personel Bakamla RI pada tahun ini.
Diharapkan dengan adanya forum diskusi tersebut terdapat kesepakatan mengenai pelatihan yang tidak hanya berlangsung pada tahun ini, namun juga pada tahun-tahun berikutnya agar menjangkau seluruh personel Bakamla RI. (Humas Bakamla RI)
Autentikasi : Pranata Humas Ahli Muda Bakamla RI Kapten Bakamla Yuhanes Antara, S. Pd
Foto: Humas Bakamla RI
Tags: jakarta
-
Laksanakan Sambang Kamtibmas, Sat Binmas Polres Puncak Jaya Berikan Bantuan Bibit Sayuran kepada Masyarakat Kampung Jiginikme
-
Kunjungan Pj. Bupati Pinrang Bersama Kadis Bappelitbangda H.A. Fahruddin Dan Dinas Lainnya Ke Kejaksaan Pinrang
-
Membangun kampus Kebangsaan, TNI Polri Selenggarakan Diklat Integrasi
-
Ditinggal Pergi, 1 Rumah Warga di Desa Sibak Ludes Dilahap Sijago Merah
-
Akibat Korsleting Listrik, Salah Satu Rumah Warga Nyaris Terbakar di Desa Tirta Mulya Air Manjuto
-
Kapolres Gowa Berikan Pelayanan ke pengguna Jalan Sambil Ingatkan Penggunaan Safty Balt
-
Kemendes Bakal Geser 15 Ribu Desa Maju jadi Desa Mandiri
-
Untuk Menjaga Kebugaran, Babinsa Koramil 1710-01/Kokonao Ajak Siswa-Siswi SDN Kokonao Jalan Santai
-
Lanjutkan Pemenuhan Kebutuhan Hunian Layak, Kementerian PUPR Targetkan Pembangunan 5.141 Unit Rusun dan 101.250 Unit Bantuan Rumah Swadaya di 2022
-
Dugaan Tindak Pidana Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Polsek V Koto Serahkan Terduga Pelaku Ke Polres Mukomuko

