REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Pada tahun 2000, Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) menggugat Bank Centris Internasional (BCI) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini didasarkan pada Akte No. 39, sebuah dokumen pengalihan cessie dari Bank Indonesia (BI) ke BPPN. Dokumen ini merujuk pada Akte No. 46, yang merupakan perjanjian jual beli promes dengan jaminan antara BI dan BCI.
Gugatan BPPN melawan BCI dalam perkara nomor 350/Pdt.G/2000/PN. JAK.SEL ditolak oleh majelis hakim, termasuk di tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Pada konferensi pers yang digelar Selasa (9/7), pemegang saham BCI, Andri Tedjadharma, mengungkapkan bahwa Akte No. 39, yang ditandatangani pada 22 Februari 1999, menyatakan bahwa BI menerima surat utang negara senilai Rp629.624.459.126 dari BPPN (Kementerian Keuangan). Angka ini identik dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kronologi BLBI BCI di BI. Angka tersebut berasal dari rekening individual rekayasa No. 523.551.000, bukan dari rekening asli BCI, yaitu No. 523.551.0016.
“Jadi, Akte No. 39 yang digunakan BPPN untuk menagih dan menggugat BCI ini adalah akte goib,” sebut Andri.
Lebih lanjut, Andri menambahkan bahwa Akte No. 39 tidak mencantumkan jaminan tanah seluas 452 hektar yang telah dipasang hak tanggungan atas nama BI. Ini menunjukkan bahwa cessie yang dijual ke BPPN bukanlah promes asli dari BCI. “Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) menyatakan tidak menerima jaminan lahan seluas 452 hektar. Pernyataan KPKNL memperkuat argumen bahwa Akte No. 39 cacat hukum,” tegas Andri.

Oleh karena itu, Surat Keputusan Penetapan No. 49 dan Surat Paksa No. 216 tahun 2021 diperintahkan hakim majelis PTUN dan PT TUN DKI untuk dibatalkan dan dicabut.
Akte No. 39 adalah “Akte Goib,” karena dokumen tersebut berasal dari entitas rekayasa dengan bukti bahwa angka di Akte No. 39 persis sama dengan kronologi BLBI hasil audit BPK terhadap BCI di Bank Indonesia, bukan BCI asli. Tapi, BCI gadungan.
“Sedemikian canggihnya oknum BI berbuat. Tapi, untungnya terbongkar dengan bukti dari BPK yang dijadikan barang bukti di pengadilan. Akte No. 39 itu bukan BCI yang sebenarnya, tapi BCI gadungan. Karena itu, kami sebut Akte No. 39 itu akte goib,” pungkas Andri.
Laporan : Ria Satria
Tags: jakarta
-
Hadiri iConASET 2023, Wapres Minta Karya Ilmiah Semakin Terhubung dengan Dunia Industri
-
Wakil Walikota Padang Sidimpuan dan Pimpinan OPD Hadiri Undangan Rapat Koordinasi
-
Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Di Kawasan PLTA Lau Biang Desa Kandibata
-
Ciptakan Lingkungan Bersih dan Sehat, TNI Polri Bersama Masyarakat Bersihkan Pasar Koto Jaya Mukomuko
-
Belum Dapat WA Isoman? Hubungi Whatsapp Kemenkes RI di Nomor 081110500567
-
Sail dan Touring Kodam III/Slw, Yonif Raider 300/Bjw Gelar Serbuan Vaksin Covid-19 dan Pengobatan Massal
-
Dapat Remisi Dihari Kemerdekaan, Bupati Tapsel : Jadilah Pribadi Yang Lebih Baik
-
Menparekraf Paparkan Penyerapan Pagu Anggaran Tahun 2022 di Hadapan Komisi X DPR RI
-
Lakukan Sambang Bhabinkamtibmas Wilayah Polsek Rumpin kepada warga binaan ajak jaga kamtibmas dan cegah TPPO
-
Di Hadapan Ratusan Pekerja Migran, Erick: ‘Jangan Sampai Kita Jadi Masyarakat Kelas Dua’

