REAKSIMEDIA.COM | Ciamis – Kodim 0613/Ciamis melaksanakan kegiatan pelayanan sidang terpadu Itsbat Nikah bagi pasangan suami istri yang belum memiliki buku nikah atau belum disahkan secara administratif negara. Acara tersebut digelar di Aula Makodim 0613/Ciamis, Kertasari, Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Rabu (7/12/2022).
Kegiatan tersebut, Kodim 0613/Ciamis bekerjasama dengan Pengadilan Agama Ciamis, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ciamis, dan Kantor Kementerian Agama Cabang Kabupaten Ciamis.
Acara ini turut hadiri oleh Komandan Kodim 0613/Ciamis Letkol Inf Wahyu Alfiyan Arisandi, S.I.P., M.I.Pol., Kepala Pengadilan Agama Ciamis Arif Mukhsinin, Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, SH., S.I.K., M.T., Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis Dra. Soimah, SH, M.H., dan Asda I Setda Kabupaten Ciamis. Tidak hanya hadir, mereka juga turut serta menyerahkan secara simbolis buku nikah, kk, dan KTP pasangan yang telah sah secara administrasi negara.
Komandan Kodim 0613/Ciamis Letkol Inf Wahyu Alfiyan Arisandi, S.I.P., M.I.Pol., mengatakan, pelaksanaan pelayanan terpadu sidang itsbat nikah ini diikuti oleh 44 orang pasangan pengantin. Dimana ini bertujuan untuk mengedahkan secara administrasi negara.
“Ini inisiasi kita, Kodim bersama Pengadilan Agama membantu masyarakat. Karena banyak mereka yang sudah nikah secara agama tetapi belum secara administrasi negara. Kita bantu mereka dalam pengadaan buku nikah, KTP dan KK nya,” tutur Letkol Inf Wahyu Alfiyan Arisandi.

Menurut Dandim, ketika pengurusan secara perorangan paling tidak mereka harus mengeluarkan anggaran sekitar Rp.4 juta. “Berkat kerjasama kita, Kodim 0613/Ciamis Pengadilan Agama dan Dinas Dukcapil Kabupaten Ciamis, alhamdulillah ini free untuk mereka dan membantu,” tutur Letkol Inf Wahyu Alfiyan Arisandi.
Dandim menuturkan kedepan masih ada ratusan pasang pengantin yang akan dilaksanakan lagi sidang terpadu itsbat nikah. “Kita akan bersinergi dengan Polres Ciamis melalui Bhabinkamtibmas dan Babinsa untuk mencari warga untuk membantu melaksanakan sidang itsbat,” ucap Letkol Inf Wahyu Alfiyan Arisandi.
Sementara itu, Kepala Pengadilan Agama Ciamis Arif Mukhsinin mengatakan, para pasangan yang akan mengikuti sidang itsbat sebelumnya harus diverifikasi dulu.
Permasalahan yang membuat pasangan tidak melakukan pengesahan secara administrasi negara ada beragam faktor. Mulai dari usia masih dini oleh KUA ditolak. Tidak mau tau karena ketidaktahuannya mereka tidak melaksanakan nikah resmi, memang sengaja supaya ngirit biaya.
“Peserta sidang itsbat nikah yang hadir rata-rata usia pernikahan 5-6 tahun paling lama. Mereka melaksanakannya untuk menyelamatkan anak karena tidak tercover baik akta maupun kartu keluarga,” katanya.
Arif Muhksinin mengapresiasi Dandim 0613/Ciamis beserta jajaran yang telah luar biasa membantu masyarakat khususnya mereka yang ingin mengsahkan pernikahannya sacara administrasi negara. “Dandim luar biasa membantu masyarakat,” ucap Arif.
Laporan : Suryadi
Sumber : Kodim 0613/Ciamis
Tags: Ciamis
-
Kapolda Jateng Resmikan Polres Cilacap Menjadi Polresta Cilacap
-
Mendes: Mahasiswa Harus Turun ke Desa untuk Bangun Indonesia
-
Sambut Hari Jadi Provinsi Bengkulu Ke-53, Polres Mukomuko Gelar Serbuan Vaksin Keliling Di Kantor Pemkab Mukomuko
-
Cegah Wabah Virus PMK, Kapolres Demak Blusukan ke Kandang Ternak
-
Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Polres Cilacap Menuju WBBM
-
Tiba di Papua, Presiden disambut Tarian Selamat Datang
-
DTSEN Pastikan Penerima Bantuan Sosial di Desa Tepat Sasaran
-
Pangdam XII/Tpr dan Forkopimda Gelar Rakor Pelaksanaan PPKM Darurat Di Wilayah Prov Kalbar dan Kalteng
-
Produksi Kerupuk Ikan Rempang Siap Naik Kelas Usai Terima Pendampingan dari Tim Ekspedisi Patriot Undip
-
Semarak HUT RI Ke-79 : Sekertaris Perhubungan dan Pertanahan Kabupaten Pinrang Turun Langsung Lapangan Bantu Personil Kawal Peserta Lomba “Gerak Jalan”




