Bareskrim Polri Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo dan Sejumlah Tokoh Pejabat

REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri secara resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal (illegal tapping), akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Aksi tidak prosedural ini menyasar nomor telepon seluler Presiden RI Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi kemasyarakatan (ormas), LSM, hingga kalangan pengusaha.

Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal Pol. Asep Safrudin, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026) malam, mengonfirmasi bahwa ketiga tersangka yang ditetapkan berinisial LSP (mantan Kapolri), ASN, dan EH. Saat ini, ketiga tersangka telah resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri.

“Penyidik telah menetapkan tersangka terhadap LSP, ASN, EH,” ungkap Komjen Pol. Asep Safrudin kepada wartawan di Mabes Polri.

Kronologi dan Modus Operandi Kejahatan

Komjen Pol. Asep Safrudin membeberkan bahwa berdasarkan hasil penyidikan kepolisian, praktik penyadapan ilegal ini berlangsung dalam kurun waktu antara tahun 2025 hingga Oktober 2026.

Adapun modus operandi yang digunakan oleh para tersangka adalah dengan memasukkan sejumlah nomor ponsel target ke dalam sistem server pemantauan tanpa melalui proses verifikasi, tanpa adanya surat permohonan penyidik resmi, serta tidak memiliki kaitan sama sekali dengan proses penegakan hukum.

“Terdapat beberapa nomor itu dimasukkan dalam sistem tanpa verifikasi kemudian disadap tanpa kaitan dan penegakan hukum berdasar UU yang berlaku,” jelas Kabareskrim.

Aksi ilegal ini terungkap setelah adanya instruksi penghapusan data rekaman dan jejak log komputer pada Oktober 2026 yang melanggar ketentuan Perkap Nomor 5 Tahun 2010. Berdasarkan temuan tersebut, laporan polisi diterbitkan dan Bareskrim melakukan penyidikan berbasis ilmiah (scientific crime investigation).

Baca juga:  Dukung Asta Cita Presiden, Mendes Yandri Beri Penghargaan Kapolda Banten dan Kapolres Sidoarjo

Pemeriksaan Saksi dan Penyitaan Barang Bukti

Dalam penanganan perkara ini, Kabareskrim menyampaikan bahwa penyidik telah memeriksa 10 saksi dan 3 saksi ahli. Selain itu, kepolisian turut menyita barang bukti berupa 11 unit ponsel, 1 unit iPad, serta 4 buah diska lepas (flashdisk).

Rincian dan Isi Pasal Pidana yang Disangkakan

Kabareskrim menegaskan para tersangka dijerat dengan ketentuan berlapis, yang mencakup :

Pasal 258 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penyadapan ilegal (ancaman maksimal 10 tahun penjara).

Pasal 332 ayat (1)/(2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang akses ilegal (maksimal 6 tahun penjara).

Pasal 32 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE terkait perusakan atau penghapusan data (maksimal 8 tahun penjara).

Tags: